AHY Kalah, Pengadilan Negeri Pekanbaru Nyatakan Musda V Partai Demokrat Riau Tidak Sah
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian besar gugatan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Asri Auzar, Senin (20/6/2022). Hasilnya, musyawarah daerah (Musda) V Partai Demokrat Riau yang digelar pada 30 November 2021 lalu dinyatakan tidak sah. Kepengurusan Partai Demokrat Riau juga berada dalam status quo.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan klien kami. Di antaranya yakni Musda Partai Demokrat V Provinsi Riau dan segala keputusan di dalamnya dinyatakan tidak sah," kata Supriadi Bone, kuasa hukum Asri Auzar kepada media, Senin malam.
Supriadi menjelaskan, implikasi dari putusan tersebut yakni seluruh kebijakan dan keputusan yang dilakukan pengurus Partai Demokrat Riau hasil Musda V dinyatakan cacat hukum. Musda V Partai Demokrat menetapkan Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau periode 2022-2027.
Agung Nugroho menggantikan Asri Auzar yang kepengurusannya 'dipangkas' durasinya secara mendadak. DPP Partai Demokrat menggelar Musda V, meski saat itu masa kepengurusan Asri belum genap satu periode (5 tahun).
Sementara itu, Asri Auzar menyebut putusan majelis hakim tersebut sebagai sebuah keadilan.
"Alhamdulillah, Allah tunjuk kebenaran itu benar. Di Riau ini masih ada orang yang tidak bisa sewenang-wenang memimpin partai, ini kemenangan masyarakat Riau," kata Asri Auzar.
Menurut Asri Auzar, dirinya mencari keadilan dan kebenaran lewat jalur formal pengadilan. Ia bersyukur pengadilan menerima gugatannya bersama 5 kader Partai Demokrat Riau lain yang turut menggugat.
"Keputusan Mas AHY terlalu tergesa-gesa. Tidak bijaksana dan tidak sabar, akhirnya ini terjadi dibuktikan kebenarannya," kata Asri Auzar
Gugatan Asri dkk didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor registrasi perkara 109/Pdt.G/ 2022/PN Pbr pada Senin, 18 April lalu. Selain Asri, ada lima orang lain yang turut menggugat yakni Aherson, Lazuardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi dan Kamaruzaman.
Pernah Klaim Loyalis AHY
Asri Auzar menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas pelaksanaan Musda V Partai Demokrat Provinsi Riau pada November tahun lalu. Selain AHY, dua orang lain menjadi tergugat yakni Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya (tergugat II) serta Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK), Herman Khaeron sebagai tergugat III.
Asri Auzar menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Riau sejak 9 Agustus 2017 lalu. Namun, masa kepengurusannya dipotong oleh DPP sebelum berakhir. Ia diberhentikan sesaat pelaksanaan Musda V Partai Demokrat Riau di Hotel Labersa pada 30 November 2021 lalu.
Saat itu, Asri menolak pencopotan dirinya. Mengklaim diri sebagai loyalis, ia justru menilai telah dikhianati oleh AHY.
Soalnya, saat AHY digoyang oleh Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sibolangit, Sumut oleh kubu Jenderal (Purn) Moeldoko, mantan Wakil Ketua DPRD Riau ini menyatakan siap menjadi perisai AHY. Video orasi Asri saat itu viral mengecam 'kudeta' partai yang dituduhkan kepada Moeldoko.
Sejumlah kader Partai Demokrat di Riau kala itu juga protes dan membakar atribut partai. Musda V akhirnya menetapkan Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau, menggantikan Asri Auzar.
Petitum Gugatan
Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang didaftarkan Asri Auzar dkk meminta agar majelis hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat keputusan yang diterbitkan AHY-Teuku Riefky Harsya selaku Ketum dan Sekjen bernomor 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 04 November 2021. SK tersebut berisi tentang revisi susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.
Asri dkk juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap SK nomor: 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 tentang penetapan jadwal pelaksanaan Musda V Partai Demokrat Provinsi Riau.
Selain itu, Asri dkk juga meminta hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap surat instruksi yang diteken Herman Khaeron (tergugat III) nomor : 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang pelaksanaan Musda V Partai Demokrat Provinsi Riau.
"Menetapkan penyelenggaraan Musda V Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 tidak sah dan bertentangan dengan AD/ ART Partai Demokrat. Menetapkan Ketua DPD Partai Demokrat yang terpilih pada Musda V adalah tidak sah," demikian bunyi petitum gugatan poin ketujuh.
Asri dkk juga meminta agar hakim menetapkan musda ulang Partai Demokrat Riau sesuai dengan AD/ ART partai dan menetapkan status quo terhadap DPD Partai Demokrat Provinsi Riau.
Selain itu, Asri dkk juga meminta agar AHY, Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron mengundurkan diri dari jabatannya.
"Menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan pemilihan ketua umum DPP Partai Demokrat yang baru sesuai dengan AD/ ART Partai Demokrat," tulis petitum gugatan tersebut.
Meski demikian, tidak semua petitum gugatan tersebut yang dikabulkan majelis hakim. Di antaranya yang tidak dikabulkan yakni petitum meminta dilakukan KLB Partai Demokrat dan pengunduran diri AHY, Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron dari jabatannya. (*)