Polres Dumai Resmi Berhentikan Dua Personel Melalui Upacara PTDH
Polres Dumai resmi memberhentikan dua personelnya melalui upacara PTDH di halaman Mapolres Dumai, Senin pagi. Foto : Istimewa
DUMAI, SabangMerauke News - Polres Dumai resmi memberhentikan dua personelnya melalui upacara PTDH di halaman Mapolres Dumai, Senin pagi. Upacara dipimpin langsung Kapolres Dumai sebagai bentuk penegakan disiplin internal kepolisian secara tegas. Keputusan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras terhadap seluruh anggota terkait pelanggaran kode etik profesi.
Kapolres Dumai Angga Febrian Herlambang memimpin langsung prosesi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua anggota bermasalah. Upacara diikuti Wakapolres, pejabat utama, perwira, serta seluruh personel jajaran Polres Dumai pagi tersebut. Suasana upacara berlangsung khidmat dengan penekanan kuat terhadap pentingnya menjaga marwah institusi kepolisian nasional.
Dua personel diberhentikan yakni Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M Ridho dari dinas kepolisian. Pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan resmi Kapolda Riau terkait pelanggaran berat internal kepolisian nasional. Langkah tegas tersebut memperlihatkan keseriusan institusi menindak anggota melanggar aturan profesi dan disiplin kepolisian.
Keputusan pemberhentian tertuang dalam surat Kapolda Riau Nomor Kep/183/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 resmi. Surat kedua bernomor Kep/187/IV/2026 diterbitkan pada 29 April 2026 terkait pemberhentian personel kepolisian nasional. Kedua keputusan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan upacara PTDH di lingkungan Polres Dumai pagi.
Angga menegaskan proses pemberhentian berlangsung objektif melalui tahapan pemeriksaan sesuai aturan hukum berlaku nasional. Institusi kepolisian tidak mengambil keputusan tergesa tanpa mempertimbangkan seluruh fakta pelanggaran personel secara menyeluruh. “Keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, tetapi melalui proses panjang dan objektif,” tegas Angga.
Kapolres Dumai menilai PTDH bukan sekadar hukuman administratif bagi anggota bermasalah dalam institusi kepolisian. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas korps kepolisian di tengah masyarakat. Penindakan tegas diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum nasional.
Angga juga mengingatkan seluruh anggota pentingnya menjaga sumpah Tribrata dan Catur Prasetya kepolisian nasional. Setiap personel diminta bekerja profesional serta menjauhi tindakan melanggar hukum maupun kode etik kepolisian. “Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polri,” ujar Angga dalam amanat upacara.
Kapolres menegaskan kepercayaan publik menjadi modal utama kepolisian menjalankan tugas pelayanan masyarakat nasional. Seluruh personel diminta menjaga citra institusi melalui perilaku profesional, humanis, serta penuh integritas selama bertugas. “Mari menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja profesional dan berintegritas,” tutup Angga di hadapan peserta upacara.(R-03)

