Pemko Tambah 3 Dinas Baru, Ada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini menandai dimulainya restrukturisasi besar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan hadirnya tiga dinas baru yang dinilai strategis untuk menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.
Pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang berlangsung di Balai Payung Sekaki. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri. Hadir pula Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, serta pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Perubahan struktur organisasi ini menjadi salah satu langkah penting Pemko Pekanbaru dalam melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan birokrasi dan pelayanan publik yang semakin kompleks. Pemerintah menilai, struktur organisasi lama sudah tidak lagi mampu mengakomodasi berbagai tantangan baru, terutama di sektor ekonomi kreatif, kebudayaan, pertanian, hingga perikanan.
Tiga Dinas Baru Resmi Dibentuk
Dalam perubahan SOTK tersebut, terdapat tiga dinas baru yang akan dibentuk melalui pemecahan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebelumnya. Salah satu perubahan terbesar adalah pemisahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi dua instansi berbeda.
Nantinya, urusan kebudayaan akan berdiri sendiri melalui pembentukan Dinas Kebudayaan, sementara sektor pariwisata akan diperkuat menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Langkah ini dilakukan agar pengembangan budaya daerah dan sektor ekonomi kreatif dapat berjalan lebih fokus dan maksimal.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga memecah Dinas Pertanian dan Perikanan menjadi dua dinas terpisah, yakni Dinas Pertanian serta Dinas Perikanan. Pemisahan ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung program strategis nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dengan adanya pemisahan tersebut, pemerintah berharap setiap sektor dapat bekerja lebih optimal karena memiliki fokus kebijakan, anggaran, serta program kerja masing-masing.
Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan bahwa pengesahan Perda SOTK bukan keputusan yang diambil secara terburu-buru. Menurutnya, pembahasan sudah dilakukan secara mendalam melalui panitia khusus (Pansus) bersama pemerintah daerah.
Ia menyebut perubahan struktur organisasi tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan regulasi yang berlaku. DPRD juga memastikan penambahan OPD baru tetap mempertimbangkan efektivitas birokrasi serta kemampuan keuangan daerah.
Pembentukan dinas baru diharapkan tidak sekadar menambah struktur pemerintahan, melainkan benar-benar menghadirkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembahasan Ranperda sudah selesai dan menghasilkan penambahan OPD baru yang memang dibutuhkan,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.
Fokus Perkuat Ekonomi Kreatif dan Ketahanan Pangan
Pemko Pekanbaru menilai pemisahan sejumlah dinas sangat penting untuk mendukung arah pembangunan kota ke depan. Sektor ekonomi kreatif misalnya, dianggap memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru.
Selama ini, urusan pariwisata dan kebudayaan masih berada dalam satu dinas yang sama sehingga dinilai kurang maksimal dalam pengembangan program. Dengan berdirinya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pemerintah berharap potensi ekonomi kreatif anak muda Pekanbaru dapat berkembang lebih cepat.
Sementara itu, sektor pertanian dan perikanan juga dipandang membutuhkan perhatian khusus. Pemerintah ingin memperkuat produksi pangan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan di Kota Pekanbaru.
Apalagi, kebutuhan pangan terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan kota. Karena itu, keberadaan dinas yang berdiri sendiri diyakini akan membuat program kerja menjadi lebih terarah dan efektif.
Efisiensi Birokrasi Jadi Tantangan
Meski penambahan dinas baru dinilai membawa dampak positif, Pemko Pekanbaru juga dihadapkan pada tantangan efisiensi birokrasi dan pengelolaan anggaran. Pembentukan OPD baru tentu membutuhkan penyesuaian mulai dari struktur pejabat, personel ASN, hingga kebutuhan operasional kantor.
Namun pemerintah memastikan restrukturisasi tersebut dilakukan secara bertahap dan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Pemko juga menegaskan bahwa tujuan utama perubahan bukan memperbesar birokrasi, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengamat pemerintahan menilai, keberhasilan pembentukan dinas baru nantinya sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia serta kemampuan pemerintah menjalankan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Jika tidak dikelola dengan baik, penambahan OPD dikhawatirkan hanya menjadi penambahan struktur tanpa dampak signifikan. Sebaliknya, bila dijalankan secara profesional, perubahan SOTK ini bisa menjadi momentum reformasi birokrasi di Kota Pekanbaru.
Setelah Perda disahkan, Pemko Pekanbaru akan segera menindaklanjuti dengan penyusunan teknis organisasi, pengisian jabatan, hingga penyesuaian program kerja di masing-masing OPD baru.
Pemerintah berharap seluruh proses transisi dapat berjalan lancar sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Pemko juga menargetkan OPD baru tersebut bisa segera bekerja maksimal dalam mendukung program prioritas daerah.
Pengesahan Perda SOTK ini sekaligus menjadi salah satu langkah besar Pemko Pekanbaru dalam menata ulang birokrasi agar lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan modern.
Dengan hadirnya tiga dinas baru, pemerintah berharap roda pelayanan publik semakin efektif, pembangunan sektor strategis lebih fokus, dan kebutuhan masyarakat Kota Pekanbaru dapat dijawab secara lebih cepat dan tepat sasaran. (R-03)

