MA Hukum Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Bayar Kerugian Negara Rp 114 Miliar
SabangMerauke News, Jakarta - Diskon hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap terdakwa korupsi proyek jalan Siak Kecil-Bukit Batu, Bengkalis dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Jika sebelumnya, putusan banding mengorting hukuman Melia Boentaran menjadi 2 tahun, MA mengembalikan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjadi 4 tahun.
Hukuman terhadap terdakwa lain, yakni Handoko Setiono dari yang sebelumnya divonis 2 tahun di PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, oleh MA ditetapkan menjadi 4 tahun.
BERITA TERKAIT: Inilah Trio 'Yang Mulia', Majelis Hakim yang Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 114 Miliar menjadi 2 Tahun Penjara di Riau
Handoko dan Melia merupakan pasangan suami istri yang menjadi terdakwa proyek jalan multiyears Siak Kecil-Bukit Batu tahun anggaran 2013-2015. Proyek tersebut diyakini sarat korupsi. Keduanya masing-masing menjabat sebagai Komisaris dan Direktur PT Artha Niaga Nusantara (ANN), kontraktor yang mengerjakan paket jalan tersebut.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan putusan MA atas kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut KPK dalam kasus tersebut.
Selain memperberat masa hukuman, kata Ali Fikri, MA juga mengabulkan hukuman pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa Melia Boentaran sebesar Rp 114,5 miliar.
BERITA TERKAIT: Putusan 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 114 Miliar di Riau Dinilai Langgar Peraturan Mahkamah Agung
Menurut Ali, putusan MA ini telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa, termasuk jumlah kerugian keuangan negara dan uang penggantinya.
"KPK mengapresiasi majelis hakim karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara memang perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif," kata Ali kepada media di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Vonis Ringan
SabangMerauke News mengikuti proses persidangan perkara ini pada pengadilan tingkat pertama dan banding di Pekanbaru. Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Melia untuk membayar kerugian negara akibat proyek tersebut sebesar Rp 110,5 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 114,5 miliar.
Sebesar Rp 4 miliar uang tersebut, diduga kuat mengalir ke sejumlah pejabat Pemkab Bengkalis dan orang dekat Bupati Bengkalis saat dijabat oleh Herliyan Saleh.
Namun, pada putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, majelis hakim yang saat itu diketuai Lilin Herlina memvonis Handoko Setiono hukuman 2 tahun penjara, tanpa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Sementara, vonis terhadap Melia Boentara yakni hukuman 4 tahun dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10,5 miliar. Padahal, perhitungan kerugian negara yang ditetapkan BPK dalam perkara ini sebesar Rp 114,5 miliar.
Belakangan, hakim Lilin pindah tugas promosi menjadi Ketua PN Jambi. Lilin saat memegang perkara ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pekanbaru.
Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis yang dinilai ringan tersebut. Di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hukuman terhadap Melia Boentaran justru dikorting menjadi tinggal 2 tahun. Melia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar. (*)