Heboh! Kakek 66 Tahun dan Anak Buahnya Ditangkap di Inhu, Polisi Bongkar Peredaran Sabu
Aparat kepolisian mengamankan seorang pria lanjut usia berumur 66 tahun yang diduga berperan sebagai pemasok sabu bersama anak buahnya di Kecamatan Peranap. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali terbongkar. Kali ini, aparat kepolisian mengamankan seorang pria lanjut usia berumur 66 tahun yang diduga berperan sebagai pemasok sabu bersama anak buahnya di Kecamatan Peranap.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Polsek Peranap melakukan pengembangan dari penangkapan seorang pria yang diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap sosok yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus narkotika di wilayah Inhu yang belakangan terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polisi menilai peredaran sabu di daerah tersebut masih cukup aktif dan membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberantasnya.
Peristiwa penangkapan itu terjadi di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kamis malam. Aparat bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Peranap dengan melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC alias Ropi alias Til (44) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,32 gram.
Barang haram tersebut dibungkus menggunakan timah rokok warna merah untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Pengembangan Cepat, Pemasok Ditangkap
Dari hasil interogasi awal, Ropi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria lanjut usia berinisial GNP alias Nepo (66). Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan untuk memburu sosok yang disebut sebagai pemasok utama.
Hanya berselang sekitar 15 menit setelah penangkapan pertama, aparat bergerak menuju rumah Nepo yang masih berada di wilayah Desa Baturijal Barat. Sekitar pukul 19.15 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Ropi diduga bertugas mengedarkan sabu kepada pembeli, sementara Nepo berperan sebagai pemasok atau penyedia barang.
Polisi Dalami Jaringan Narkoba
Polisi menduga aktivitas ini sudah berjalan dalam kurun waktu tertentu. Namun hingga kini, aparat masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Peranap dan sekitarnya.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini terdiri dari dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gram, satu bungkus timah rokok warna merah, dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal usia. Aparat menilai fenomena keterlibatan warga lanjut usia dalam bisnis narkotika menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani secara menyeluruh.
Sebelumnya, aparat di wilayah Inhu juga pernah menangkap sejumlah pria lanjut usia yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Bahkan, beberapa di antaranya kedapatan menyimpan paket sabu siap edar di rumah mereka.
Maraknya kasus narkotika di wilayah Inhu menunjukkan bahwa jaringan peredaran sabu masih terus bergerak, mulai dari kawasan permukiman hingga area perkebunan sawit. Polisi pun terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba dengan menggandeng masyarakat sebagai sumber informasi utama.
Aparat menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika. Informasi sekecil apa pun dari warga dinilai mampu membantu aparat membongkar aktivitas peredaran barang haram yang merusak generasi muda.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara warga dan aparat disebut menjadi kunci penting untuk memutus rantai peredaran sabu di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya pemasok lain di atas kedua tersangka. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut. (R-05)

