Profil Raksasa Sawit PT Musim Mas yang Ditetapkan Polda Riau Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Pemiliknya Orang Terkaya di Indonesia
Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi tindak pidana lingkungan hidup pada Senin (18/5/2026) lalu. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi tindak pidana lingkungan hidup pada Senin (18/5/2026) lalu. Perusahaan kelapa sawit tersebut dituding melakukan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyatakan, kerugian lingkungan akibat tindakan PT Musim Mas mencapai Rp187,8 miliar.
Penyidik Polda Riau menjerat PT Musim Mas dengan Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Profil PT Musim Mas
Musim Mas Grup merupakan salah satu korporasi sawit terbesar di Indonesia. Laman website perusahaan menyebut, Musim Mas Grup merupakan yang pertama mendapatkan sertifikasi 100% dari Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk seluruh perkebunan sawit di Indonesia pada tahun 2012. Musim Mas juga mengklaim sebagai perusahaan kelapa sawit besar pertama yang diverifikasi oleh Palm Oil Innovation Group (POIG) pada tahun 2019.
Perusahaan juga mengklaim memiliki komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, dan memproduksi semua produknya dengan cara yang layak secara ekonomi, bertanggung jawab secara sosial dan ramah lingkungan serta sepenuhnya mematuhi semua persyaratan hukum yang relevan. Namun, dengan adanya kasus hukum lingkungan ini, klaim perusahaan tersebut justru memicu tanda tanya.
Jangkar usaha Musim Mas Grup menjangkau hingga ke 13 negara di 3 benua. Yakni meliputi Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, Filipina, China dan India, Spanyol, Italia, Jerman, Belanda, Britania Raya, Amerika Serikat dan Brazil.
Bisnis Musim Mas meliputi perkebunan kelapa sawit, pabrik, kilang, pabrik penghancur inti sawit, oleokimia, dan pabrik lemak khusus, serta produk turunan minyak kelapa sawit.
Sosok Pemimpin Musim Mas
Bachtiar Karim merupakan orang terdepan yang memimpin Musim Mas Grup. Tahun lalu, Bachtiar menempati posisi 15 orang terkaya Indonesia versi Forbes. Kekayaannya saat itu tercatat sebesar US$ 4,1 miliar.
Kekayaannya bersumber dari perusahaan sawit yang dimilikinya. Bersama dengan saudaranya, Burhan dan Bahari, Bachtiar menjalankan Musim Mas, hingga menjadi salah satu perusahaan sawit terbesar di Indonesia.
Bachtiar Karim yang bernama asli Lim Ek Tjioe, lahir di Medan, Sumatera Utara pada 5 November 1957. Ia menempuh pendidikan teknik mesin di Hwa Chong Junior College, University of Singapore.
Bachtiar adalah anak dari pendiri PT Musim Mas, pasangan Anwar Karim dan Mikie Wijaya. Ia memiliki 3 saudara, yaitu Burhan, Bahari, dan Bahrum Karim. Sejak kecil, Bachtiar sudah menetap di Singapura.
Perjalanan Musim Mas diawali dari langkah kecil dari usaha bisnis sabun Nam Cheong yang sudah ada sejak tahun 1932 di Medan, dirintis oleh sang kakek Lee Bun Liau.
Anwar Karim ayah Bachtiar, meneruskan dan mengubah arah bisnis perusahaan tersebut untuk berfokus pada sektor kelapa sawit. Pada tahun 1970, Anwar membangun kilang minyak sawit pertama di Indonesia tepatnya di Belawan, Sumatera Utara. Anwar juga mengganti namanya menjadi PT Lambang Utama.
Di semasa kecilnya, Bachtiar sudah diajak oleh ayahnya untuk melihat bagaimana produksi minyak sawit ini bekerja. Ia melihat mesin-mesin yang beroperasi bekerja menghasilkan minyak.
Sejak kecil, Bachtiar dan saudaranya memang sudah diniatkan oleh ayahnya untuk meneruskan perusahaan tersebut. Bachtiar pun bergabung bersama ayahnya pada tahun 1981.
Pada tahun 1972, PT Lambang Utama berubah nama menjadi PT Musim Mas. PT Musim Mas berkembang seiring berjalannya waktu dengan mengembangkan produk mereka menjadi merek yang terkenal hingga saat ini, seperti minyak goreng Sunco, Amago, dan Voila.
Di tahun 1990, PT Musim Mas meresmikan pabrik penggilingan sawit pertama di Medan. Selanjutnya pada tahun 2002, Bachtiar menggantikan ayahnya yang wafat pada tahun 1997 dan meresmikan kantor di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada masa kepemimpinan Bachtiar, Musim Mas berhasil merambah ke pasar Eropa di tahun 2007 hingga mampu masuk ke pasar Amerika. Sejak saat itu, Musim Mas menjadi perusahaan minyak sawit yang membuka cabang di 3 benua.
Musim Mas Bukan Satu-Satunya
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setyo menilai, langkah Polda Riau yang berani menetapkan korporasi PT Musim Mas sebagai tersangka patut diapresiasi. Apalagi, selama ini korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi namun melakukan aktivitas perusakan lingkungan sempadan sungai jarang tersentuh hukum.
Jikalahari juga mendesak penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan sempadan sungai di Riau dilakukan secara tuntas. Perusakan sempadan sungai dan kawasan resapan air di Riau, bukan hanya melibatkan PT Musim Mas.
Temuan Jikalahari, kawasan di sepanjang daerah aliran sungai di Riau telah dibebani perizinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan- Hutan Tanaman Industri (PBPH HTI) dan perkebunan sawit. Terdapat 29 konsesi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Rokan, 64 konsesi di DAS Sungai Kampar, 34 konsesi di DAS Sungai Indragiri, dan 22 konsesi di DAS Sungai Siak. Total ada 149 konsesi perusahaan di sepanjang DAS Riau.
“Polda Riau harus menyasar semua korporasi yang merusak DAS di Riau, tidak boleh berhenti hanya pada PT Musim Mas sebagai perwujudan asas equality before the law di mana dalam hal ini setiap korporasi memiliki persamaan pada hukum dan peradilan yang sama,” kata Okto dalam siaran pers, Selasa (19/5/2026).
Jikalahari juga mendorong agar penegakan hukum terhadap PT Musim Mas diharapkan menggunakan pengenaan multi undang-undang dan tidak terbatas pada persoalan sempadan sungai. Jikalahari bersama koalisi Eyes on The Forest pada 2015 dan 2017 menemukan bahwa PT Musim Mas juga menjadi salah satu penadah CPO yang berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Temuan tersebut mengungkap fasilitas PT Musim Mas melalui ICOF/IBP Lubuk Gaung menerima pasokan CPO dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terindikasi menerima TBS ilegal dari kawasan TNTN, di antaranya PT Gemilang Sawit Lestari dan PT Makmur Andalan Sawit.
"Praktik perdagangan TBS ilegal tersebut dinilai turut mendorong perambahan dan ekspansi perkebunan sawit ilegal yang selama bertahun-tahun menekan kawasan TNTN," jelas Okto.
“Penggunaan multi undang-undang pada PT Musim Mas akan jauh lebih berdampak. Penegakan hukum akan menghentikan perambahan di TNTN. Jika itu dilakukan, Polda Riau bukan hanyamenyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan rumah gajah utama di Sumatera,” tutup Okto.
Kerugian Lingkungan Rp 187 Miliar
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyatakan pihaknya tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus-kasus lingkungan hidup, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai, serta ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998 lalu. Tanaman sawit telah menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.
“Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Kombes Ade.
Hasil penyidikan, mengungkap PT Musim Mas tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Padahal, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan.
Dalam penanganan perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau turut melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.
Penyidik menjerat PT Musim Mas dengan Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (R-03)

