Kementerian Pertanian Tolak Usulan Bupati Kuansing Cabut HGU PT Wanasari Nusantara, Pusat Tak Sensitif Aspirasi Daerah?
Kementerian Pertanian menolak usulan pencabutan izin usaha perkebunan PT Wanasari Nusantara di Kuantan Singingi. Foto : Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Kementerian Pertanian menolak usulan pencabutan izin usaha perkebunan PT Wanasari Nusantara yang diajukan oleh Bupati Kuantan Singingi, Riau. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada Mei 2026. Padahal, pemerintah daerah mengaku seluruh tahapan administrasi pengusulan sudah dijalankan sebelum keputusan pusat diterbitkan.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuantan Singingi, Andri Yama, membenarkan penolakan tersebut. Surat penolakan ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian beberapa waktu lalu.
“Kementerian Pertanian menyampaikan belum dapat memproses usulan pencabutan IUP PT WSN,” kata Andri Yama, Kamis.
Menurut Andri, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan mengusulkan pencabutan izin kepada pemerintah pusat. Status perusahaan sebagai penanaman modal asing membuat seluruh keputusan berada pada kementerian terkait. “Bahasa umumnya ditolak meskipun seluruh tahapan sudah dilakukan pemerintah daerah,” ujar Andri.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebelumnya mengusulkan pencabutan izin usaha perkebunan serta Hak Guna Usaha perusahaan tersebut. Usulan itu disampaikan langsung Bupati Kuantan Singingi saat Safari Ramadan di Desa Sukamaju, Singingi Hilir. Pemerintah daerah menilai perusahaan kerap memicu konflik sosial bersama masyarakat sekitar perkebunan.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menegaskan usulan pencabutan izin telah dikirim kepada pemerintah pusat sejak Maret 2026. Pemerintah daerah menilai terdapat dugaan pelanggaran aturan perkebunan selama perusahaan menjalankan operasional lahannya.
“Perusahaan sering berkonflik dengan masyarakat serta diduga melanggar sejumlah aturan perkebunan,” tegas Suhardiman.
Menurut Suhardiman, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga kepentingan masyarakat sekitar kawasan perkebunan. Pemerintah juga ingin memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum nasional yang berlaku. Langkah pencabutan izin dianggap menjadi solusi untuk meredam konflik berkepanjangan di wilayah Singingi Hilir.
Andri Yama menjelaskan regulasi perkebunan mengatur kewajiban perusahaan menjaga ketertiban sosial selama beroperasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan di Indonesia. Perusahaan diwajibkan mematuhi perizinan serta menjaga hubungan baik bersama masyarakat sekitar kawasan usaha.
Selain aturan perkebunan, pengelolaan Hak Guna Usaha juga diatur Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Pemerintah dapat mencabut HGU apabila perusahaan menelantarkan lahan maupun melanggar ketentuan berlaku. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 terkait hak atas tanah.
“Jika evaluasi menemukan pelanggaran serius, pemerintah memiliki kewenangan mengusulkan pencabutan HGU,” jelas Andri Yama.
Namun keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat sebagai penerbit izin usaha perkebunan perusahaan tersebut. Pemerintah daerah kini menunggu hasil evaluasi lanjutan bersama Kementerian Pertanian terkait operasional PT WSN.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berencana menyosialisasikan isi surat penolakan kepada masyarakat terdampak konflik perusahaan. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memahami posisi pemerintah daerah dalam persoalan izin perkebunan tersebut. Pemerintah daerah juga memastikan komunikasi bersama warga tetap berjalan selama proses evaluasi berlangsung.
Kasus PT Wanasari Nusantara menjadi perhatian masyarakat Kuantan Singingi selama beberapa tahun terakhir akibat konflik lahan. Persoalan tersebut melibatkan masyarakat sekitar perkebunan terutama wilayah Singingi dan Singingi Hilir di Riau. Pemerintah pusat kini diharapkan mampu menghadirkan solusi adil demi menjaga stabilitas sosial masyarakat setempat.
Di sisi lain, penolakan usulan pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara ini terkesan mengabaikan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Usulan pencabutan izin didasarkan pada situasi daerah yang terjadi karena aktivitas perusahaan. (R-04)

