Dugaan Korupsi Alat Belajar SD, Pejabat Disdikpora Kuansing Sartian Dkk Jalani Sidang Perdana 22 Juni
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru akan membuka persidangan perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga IPA untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kuantan Singingi tahun 2018 pada Rabu (22/6/2022) mendatang. Setelah menerima pelimpahan perkara dari Kejari Kuansing beberapa pekan laku, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan persidangan.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa akan disidang dalam berkas perkara terpisah. Ketiganya yakni, mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Disdikpora Kuansing, Sartian yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
Terdakwa kedua yakni Ledi Oktora selaku Direktur CV Elok Juo. Sementara, seorang lainnya adalah Aris Susanto yang juga berprofesi sebagai kontraktor.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kuansing berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 17 Mei 2022 menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Adapun nilai pagu anggaran awalnya sebesar Rp 5 miliar dan nilai kontrak pekerjaan yang diteken CV Elok Juo sebesar Rp 4,37 miliar.
Dalam perkembangannya, penyidik pidana khusus Kejari Kuansing menemukan adanya dugaan kuat penyimpangan proyek tersebut.
Termasuk pola permainan proyek dengan menunjuk orang-orang tertentu di luar struktur kepengurusan perusahaan, dalam melakukan kegiatan administrasi pelaksanaan proyek.
Penyidik pidsus Kejari Kuansing menduga kuat kalau Aris Susanto meminjam bendera CV Elok Juo milik Ledi Oktora dengan komitmen fee sebesar 2 persen dari nilai proyek.
Selanjutnya, dalam pengurusan proyek, Aris menunjuk seorang bernama Yusmantono, sementara Ledi Oktora hanya menandatangani dokumen saja.
Pengadaan alat peraga IPA tersebut kemudian dipasok pada 1 September 2018 laku oleh PT Grand Sains yang mengirimkan peralatan melalui jasa pengiriman CV Lancar Espress. (*)