Putin Terancam Diseret ke Pengadilan Khusus, Ini Daftar 36 Negara Pengusungnya
Presiden Rusia, Vladimir Putin. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Dunia internasional kembali memanas. Sebanyak 36 negara, mayoritas dari kawasan Eropa, resmi menyepakati pembentukan pengadilan khusus untuk mengadili Presiden Rusia, Vladimir Putin, atas dugaan kejahatan agresi dalam invasi ke Ukraina.
Kesepakatan ini bukan sekadar simbolik. Ia menjadi langkah konkret yang selama ini dinantikan oleh banyak pihak, terutama Ukraina, dalam upaya menuntut pertanggungjawaban atas konflik yang telah berlangsung sejak 2022.
Tribunal tersebut dirancang untuk mengisi celah dalam hukum internasional, khususnya terkait kejahatan agresi yang selama ini sulit dijangkau oleh mekanisme hukum global yang ada. Rencananya, pengadilan ini akan berbasis di Den Haag, yang dikenal sebagai pusat hukum internasional dunia.
Pembentukan tribunal ini difinalisasi dalam pertemuan tahunan para menteri luar negeri yang tergabung dalam Council of Europe. Kesepakatan tersebut mencerminkan semakin solidnya sikap negara-negara Barat dalam menekan Rusia.
Selama ini, upaya menyeret Vladimir Putin ke meja hijau menghadapi kendala besar, terutama keterbatasan yurisdiksi lembaga seperti Mahkamah Pidana Internasional yang tidak sepenuhnya dapat menangani kasus kejahatan agresi.
Di sinilah tribunal khusus berperan sebagai instrumen hukum yang lebih tajam, dengan fokus pada kejahatan agresi yang terjadi dalam konflik Rusia-Ukraina.
Daftar Negara Penandatangan
Resolusi pembentukan tribunal ini ditandatangani oleh puluhan negara Eropa, yaitu Andorra, Austria, Belgia, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Republik Moldova, Monako, Montenegro, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, San Marino, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Ukraina, dan Inggris Raya.
Selain itu, dua negara di luar kawasan Eropa, yakni Australia dan Kosta Rika, turut bergabung dalam kesepakatan tersebut. Keterlibatan keduanya menunjukkan bahwa isu konflik ini telah menjadi perhatian global, melampaui batas geografis.
Dukungan juga datang dari Uni Eropa. Namun, tidak semua negara anggotanya ikut serta. Tercatat empat negara Uni Eropa—Bulgaria, Hongaria, Malta, dan Slovakia—tidak bergabung dalam kesepakatan ini.
Meski demikian, daftar negara penandatangan masih terbuka. Negara-negara lain, baik dari Eropa maupun luar Eropa, masih memiliki peluang untuk bergabung dalam inisiatif ini di masa mendatang.
Struktur dan Mekanisme Pengadilan
Pengadilan ini nantinya akan memiliki struktur kelembagaan yang kompleks. Akan dibentuk komite manajemen yang bertugas mengawasi berbagai aspek, mulai dari penganggaran, penyusunan aturan internal, hingga seleksi hakim dan jaksa.
Langkah ini menunjukkan bahwa tribunal tidak dibangun secara tergesa-gesa. Ia dirancang sebagai lembaga hukum yang kredibel dan memiliki legitimasi internasional yang kuat.
Ukraina Sambut sebagai Tonggak Sejarah
Bagi Ukraina, keputusan ini adalah kemenangan besar dalam perjuangan panjang mereka. Menteri Luar Negeri Ukraina, Andrii Sybiha, menyebut pembentukan tribunal ini sebagai momen bersejarah.
Ia menegaskan bahwa pengadilan ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah dunia. Pernyataan tersebut mencerminkan harapan besar bahwa keadilan internasional tetap bisa ditegakkan, meski menghadapi kekuatan besar seperti Rusia.
Meski telah disepakati, pembentukan tribunal ini tidak berarti jalan menuju pengadilan akan berjalan mulus. Tantangan besar masih membayangi, mulai dari aspek politik hingga implementasi hukum di lapangan.
Salah satu pertanyaan utama adalah bagaimana tribunal ini dapat mengeksekusi kewenangannya, mengingat Rusia bukan bagian dari kesepakatan tersebut. Selain itu, faktor geopolitik juga berpotensi memengaruhi efektivitas lembaga ini.
Namun demikian, pembentukan tribunal tetap dipandang sebagai sinyal kuat bahwa komunitas internasional semakin serius dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran berat.
Pembentukan pengadilan khusus ini bukan hanya tentang mengadili satu individu. Lebih dari itu, ia menjadi pesan tegas bahwa kejahatan agresi tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.
Langkah ini juga berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum internasional di masa depan. Jika berhasil, model tribunal ini bisa diterapkan dalam konflik lain yang melibatkan pelanggaran serupa.
Dunia kini memasuki babak baru, di mana upaya menegakkan keadilan global tidak lagi sekadar wacana, melainkan mulai diwujudkan dalam langkah nyata. (R-05)

