Kadis Lingkungan Hidup Bengkalis Tak Gubris Permintaan LPPHI Soal Laporan Masyarakat Korban TTM Limbah Chevron di Blok Rokan
SabangMerauke News, Bengkalis - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menyayangkan sikap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Azmir yang tidak menggubris permintaan konfirmasi terkait jumlah masyarakat korban limbah B3 tanah tercemar minyak (TTM) peninggalan PT Chevron yang melapor ke dinas tersebut.
LPPHI mengajukan konfirmasi pada 17 Juni 2022 untuk mengetahui informasi akurat tentang berapa jumlah masyarakat yang telah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis hingga saat ini.
Selain itu, LPPHI juga menanyakan apakah nama-nama korban pencemaran yang melapor itu merupakan nama-nama yang termasuk dalam daftar 297 nama pelapor yang sudah tercatat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Sebagaimana diketahui, pada saat ini LPPHI sedang mengajukan gugatan perdata lingkungan hidup melawan PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup RI terkait perbuatan melawan hukum atas pencemaran limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) TTM oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Persidangan berlangsung di PN Pekanbaru dengan agenda saat ini sudah memasuki tahapan pengajuan saksi dan ahli dari para tergugat.
LPPHI menilai penjelasan Azmir tentang pengaduan dari masyarakat Desa Buluh Manis dan Desa Petani yang dilansir media lokal sebagai tindakan lip service untuk menyenangkan hati korban. Azmir dinilai tidak serius membela kepentingan rakyatnya.
Menurut peraturan perundang undangan, terutama Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Bupati memiliki tanggungjawab terkait perlindungan lingkungan hidup, terutama terkait dengan penanganan pencemaran limbah.
Sementara itu, menurut keterangan pemuka masyarakat Bengkalis, Martianus Sinurat, persoalan pencemaran limbah TTM Chevron di Desa Petani dan Desa Buluh Manis sudah lama terjadi.
"Mereka dulu mengadu langsung ke CPI. Dulu pernah konsultasi ke saya, karena mau alih kelola saya enggan mendampingi. Mereka tidak mengadu ke pemerintah, tapi langsung ke CPI, maka mereka tidak masuk dalam data Dinas LHK Riau," ungkap Martianus.
SabangMerauke News telah mengonfirmasi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Azmir ikhwal pernyataan LPPHI tersebut sejak sore tadi. Namun, hingga kini Azwir tak kunjung memberikan pernyataan maupun klarifikasi.
Terkait pencemaran lingkungan hidup, LPPHI juga menyampaikan, masyarakat korban limbah TTM B3 akibat operasi Chevron Pacific Indonesia (CPI) bisa menggugat CPI dan Buoati yang mengabaikan tanggung jawabnya. Jika tidak memiliki biaya, dapat berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis lewat layanan hukum masyarakat yang tak mampu. (*)