SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      Polsek Bagan Sinembah Gandeng BNN Dumai Perkuat Benteng Masyarakat Lawan Narkoba

      03/07/2026  ❘  15:26 WIB
    • Masuk Bui Menyusul Abang dan Mantan Bos, Ternyata Segini Harta Bupati Langkat!

      Masuk Bui Menyusul Abang dan Mantan Bos, Ternyata Segini Harta Bupati Langkat!

      03/07/2026  ❘  11:10 WIB
    • Kepulauan Meranti Raih 967 Unit BSPS, Pemerintah Pusat Percepat Rehabilitasi Rumah Warga di Wilayah Perbatasan

      Kepulauan Meranti Raih 967 Unit BSPS, Pemerintah Pusat Percepat Rehabilitasi Rumah Warga di Wilayah Perbatasan

      03/07/2026  ❘  08:29 WIB
    • Kabar OTT KPK Guncang Binjai dan Langkat, Sejumlah Orang Dikabarkan Diamankan

      Kabar OTT KPK Guncang Binjai dan Langkat, Sejumlah Orang Dikabarkan Diamankan

      02/07/2026  ❘  21:41 WIB
  • Nasional
    • DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PFII, Indonesia Siapkan Pusat Keuangan Bertaraf Global

      DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PFII, Indonesia Siapkan Pusat Keuangan Bertaraf Global

      03/07/2026  ❘  23:12 WIB
    • Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

      Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

      03/07/2026  ❘  21:11 WIB
    • Jauh-jauh Kuliah S3 di Australia, Tapi Gaji Bu Dosen Ini Cuma Rp 2,6 Juta Jauh di Bawah UMK

      Jauh-jauh Kuliah S3 di Australia, Tapi Gaji Bu Dosen Ini Cuma Rp 2,6 Juta Jauh di Bawah UMK

      03/07/2026  ❘  19:23 WIB
    • Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas dan Perkuat Pelayanan Publik

      Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas dan Perkuat Pelayanan Publik

      03/07/2026  ❘  18:47 WIB
  • Ekonomi
    • Rupiah Akhirnya Bangkit, Tetapi Ujian Belum Berakhir

      Rupiah Akhirnya Bangkit, Tetapi Ujian Belum Berakhir

      03/07/2026  ❘  18:23 WIB
    • Saham Big Caps Mengamuk, IHSG Pecahkan Resistance Penting

      Saham Big Caps Mengamuk, IHSG Pecahkan Resistance Penting

      03/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 3 Juli 2026: Cek Daftar Lengkap Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 3 Juli 2026: Cek Daftar Lengkap Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas

      03/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • Amerika Serikat Loyo, IHSG Mendadak Ngamuk Terbang Tinggi Pagi Ini!

      Amerika Serikat Loyo, IHSG Mendadak Ngamuk Terbang Tinggi Pagi Ini!

      03/07/2026  ❘  09:57 WIB
  • Politik
    • Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      03/07/2026  ❘  15:10 WIB
    • SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      SF Hariyanto Serahkan Surat Penunjukan Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing: Jaga Kondusifitas dan Amankan Roda Pemerintahan! 

      02/07/2026  ❘  16:31 WIB
    • Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK Kasus Suap Mobil Mewah, Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum!

      Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK Kasus Suap Mobil Mewah, Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum!

      02/07/2026  ❘  15:16 WIB
    • NTT Menjadi Tujuan Kedua Safari Politik Jokowi Setelah Lampung

      NTT Menjadi Tujuan Kedua Safari Politik Jokowi Setelah Lampung

      02/07/2026  ❘  10:41 WIB
  • Hukrim
    • Belum Sepekan, Dua Kepala Daerah Masuk Jerat KPK, Dugaan Suap Bernilai Fantastis Terkuak

      Belum Sepekan, Dua Kepala Daerah Masuk Jerat KPK, Dugaan Suap Bernilai Fantastis Terkuak

      03/07/2026  ❘  23:17 WIB
    • MA Tolak Kasasi Arif Nuryanta, Vonis 14 Tahun Penjara Akhirnya Tetap Berlaku

      MA Tolak Kasasi Arif Nuryanta, Vonis 14 Tahun Penjara Akhirnya Tetap Berlaku

      03/07/2026  ❘  23:14 WIB
    • Usai Heboh Amplop

      Usai Heboh Amplop 'Panas' Suhardiman Amby, Menhut Raja Juli: Tak Ada Sejengkal Kawasan Hutan di Kuansing Saya Keluarkan Jadi APL! 

      03/07/2026  ❘  20:04 WIB
    • Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Diciduk dan Bandar Diburu

      Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Diciduk dan Bandar Diburu

      03/07/2026  ❘  19:36 WIB
  • Umum
    • Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      Jangan Sepelekan Ngorok! Ternyata Makanan Ini Bisa Memperparah Dengkuran Saat Tidur

      03/07/2026  ❘  08:58 WIB
    • Viral! Ini Arti Panda Parenting, Cara Mengasuh Anak Tanpa Banyak Melarang tapi Tetap Disiplin

      Viral! Ini Arti Panda Parenting, Cara Mengasuh Anak Tanpa Banyak Melarang tapi Tetap Disiplin

      02/07/2026  ❘  09:51 WIB
    • Jangan Asal Pilih Lagu di Mobil! Tempo Musik Ternyata Bisa Pengaruhi Kecepatan dan Konsentrasi Berkendara

      Jangan Asal Pilih Lagu di Mobil! Tempo Musik Ternyata Bisa Pengaruhi Kecepatan dan Konsentrasi Berkendara

      01/07/2026  ❘  08:27 WIB
    • Sering Overthinking? Dokter Ungkap Penyebab GERD Bisa Makin Parah Saat Stres

      Sering Overthinking? Dokter Ungkap Penyebab GERD Bisa Makin Parah Saat Stres

      30/06/2026  ❘  21:43 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Siapkan Rumah Sakit Hewan Pertama, Selangkah Lagi Beroperasi

      Pemprov Riau Siapkan Rumah Sakit Hewan Pertama, Selangkah Lagi Beroperasi

      03/07/2026  ❘  21:42 WIB
    • Kesbangpol Paparkan Perkembangan IDI Riau Kepada Tim Kejagung RI

      Kesbangpol Paparkan Perkembangan IDI Riau Kepada Tim Kejagung RI

      03/07/2026  ❘  20:15 WIB
    • Bupati Inhu Kocok Ulang Jabatan, Ratusan Pejabat Langsung Dapat Tugas Baru

      Bupati Inhu Kocok Ulang Jabatan, Ratusan Pejabat Langsung Dapat Tugas Baru

      03/07/2026  ❘  19:57 WIB
    • Seleksi Sekda Pekanbaru Masuk Babak Akhir, Agung Nugroho Segera Tentukan Pilihan

      Seleksi Sekda Pekanbaru Masuk Babak Akhir, Agung Nugroho Segera Tentukan Pilihan

      03/07/2026  ❘  19:09 WIB
  • Sport
    • Catat! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Juli 2026, Garuda Senior Incar Awal Manis di Piala AFF

      Catat! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Juli 2026, Garuda Senior Incar Awal Manis di Piala AFF

      03/07/2026  ❘  15:57 WIB
    • Portugal Bangkit Dramatis, Ronaldo dan Goncalo Ramos Hancurkan Mimpi Kroasia di Injury Time

      Portugal Bangkit Dramatis, Ronaldo dan Goncalo Ramos Hancurkan Mimpi Kroasia di Injury Time

      03/07/2026  ❘  11:33 WIB
    • Belgia Bangkit Dramatis, Penalti Menit 118 Hancurkan Mimpi Senegal di Piala Dunia 2026

      Belgia Bangkit Dramatis, Penalti Menit 118 Hancurkan Mimpi Senegal di Piala Dunia 2026

      02/07/2026  ❘  11:25 WIB
    • Sempat Tertinggal, Inggris Lolos Dramatis ke 16 Besar Berkat Dua Gol Harry Kane

      Sempat Tertinggal, Inggris Lolos Dramatis ke 16 Besar Berkat Dua Gol Harry Kane

      02/07/2026  ❘  11:00 WIB
  • Opini
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
  • Internasional
    • Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama

      03/07/2026  ❘  17:34 WIB
    • 130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      130 Orang Diciduk dalam Operasi Antikorupsi Arab Saudi, Pegawai Kementerian Mendominasi

      03/07/2026  ❘  16:24 WIB
    • Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      Dunia Sepak Bola Berduka, Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel

      03/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • Dampak Perang AS-Iran Meluas, Warga Singapura Kini Harus Bayar Listrik Lebih Mahal

      Dampak Perang AS-Iran Meluas, Warga Singapura Kini Harus Bayar Listrik Lebih Mahal

      02/07/2026  ❘  13:42 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

MK Tolak Syarat S2 untuk Caleg DPR, Ini Alasan yang Bikin Publik Terbelah!

15/05/2026  ❘  19:29 WIB • Nasional
Bagikan :
MK Tolak Syarat S2 untuk Caleg DPR, Ini Alasan yang Bikin Publik Terbelah!

Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok SM News

JAKARTA, SabangMerauke News - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan syarat minimal pendidikan S2 bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan batas kewenangan lembaga peradilan konstitusi dalam mengatur standar pencalonan pejabat publik.

Permohonan uji materi tersebut diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait syarat pendidikan calon legislatif. Pemohon meminta agar ketentuan minimal pendidikan yang saat ini hanya setara lulusan SMA dinaikkan menjadi minimal strata dua (S2), dengan alasan meningkatkan kualitas wakil rakyat di parlemen.

Namun dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Mahkamah menilai bahwa penentuan syarat pendidikan bagi calon anggota legislatif merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

Bukan Ranah MK
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa tidak semua persoalan dapat diputuskan melalui jalur uji materi di pengadilan konstitusi. Ada batas tegas antara kewenangan yudikatif dan legislatif.

Mahkamah berpandangan bahwa menaikkan standar pendidikan calon anggota DPR bukanlah isu konstitusionalitas, melainkan kebijakan yang bersifat politis dan administratif. Oleh karena itu, perubahan syarat tersebut seharusnya dibahas melalui mekanisme legislasi, bukan melalui putusan pengadilan.

Sikap ini sejalan dengan putusan-putusan sebelumnya, di mana MK juga menolak berbagai permohonan serupa yang mencoba menaikkan syarat pendidikan pejabat publik, baik untuk calon presiden maupun kepala daerah.

Syarat Caleg Tetap SMA
Dengan putusan ini, syarat minimal pendidikan bagi calon anggota DPR tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Ketentuan tersebut memang sudah lama menjadi standar dalam sistem demokrasi Indonesia. Dalam praktiknya, syarat ini dinilai memberikan kesempatan luas bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam politik, tanpa hambatan pendidikan yang terlalu tinggi.

Di sisi lain, sistem pemilu Indonesia juga memberikan ruang bagi pemilih untuk menentukan kualitas wakilnya secara langsung melalui mekanisme pemilihan umum. Artinya, meskipun syarat formal relatif rendah, kualitas anggota DPR tetap ditentukan oleh pilihan rakyat.

Gugatan terkait syarat pendidikan ini mencerminkan perdebatan klasik dalam demokrasi: antara meningkatkan kualitas pemimpin dan menjaga akses politik yang inklusif.

Di satu sisi, ada dorongan untuk memastikan bahwa anggota legislatif memiliki kapasitas intelektual yang memadai dalam menyusun undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan. Argumen ini seringkali dikaitkan dengan kompleksitas persoalan negara yang semakin tinggi.

Namun di sisi lain, menaikkan syarat pendidikan dikhawatirkan justru mempersempit ruang partisipasi politik, terutama bagi masyarakat dari latar belakang ekonomi dan pendidikan yang terbatas.

MK dalam hal ini tampaknya memilih untuk tidak masuk dalam perdebatan tersebut, dan menyerahkannya sepenuhnya kepada proses politik di parlemen.

Kewenangan Legislator Ditegaskan
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perubahan aturan pemilu harus dilakukan melalui jalur yang tepat. DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk merevisi undang-undang, termasuk menetapkan syarat calon anggota legislatif.

Jika memang terdapat kebutuhan untuk meningkatkan kualitas wakil rakyat melalui standar pendidikan, maka hal tersebut harus diperjuangkan melalui pembahasan undang-undang, bukan melalui gugatan ke MK.

Dengan kata lain, bola kini berada di tangan para legislator dan pemerintah untuk menilai apakah syarat pendidikan calon anggota DPR perlu diperketat di masa depan.

Putusan MK ini berpotensi berdampak pada dinamika politik menjelang pemilu berikutnya. Dengan tetap rendahnya syarat pendidikan formal, peluang masyarakat luas untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR tetap terbuka.

Hal ini bisa mendorong semakin beragamnya latar belakang calon legislatif, sekaligus memperkuat karakter demokrasi Indonesia yang inklusif.

Namun tantangan tetap ada. Tanpa peningkatan standar formal, partai politik dituntut lebih selektif dalam merekrut calon legislatif agar mampu menghadirkan wakil rakyat yang kompeten dan berintegritas.

Di sinilah peran partai politik menjadi krusial sebagai “penyaring awal” kualitas calon, sebelum akhirnya dipilih oleh rakyat dalam pemilu.

Pada akhirnya, putusan MK ini bukan sekadar soal syarat pendidikan, tetapi juga penegasan tentang batas peran lembaga negara dalam sistem demokrasi.

MK menegaskan dirinya sebagai penjaga konstitusi, bukan pembuat kebijakan. Sementara itu, DPR dan pemerintah tetap menjadi aktor utama dalam menentukan arah kebijakan publik, termasuk dalam merumuskan standar bagi calon pejabat negara.

Dengan demikian, perdebatan soal perlu atau tidaknya syarat S2 bagi calon anggota DPR kemungkinan besar belum akan berakhir. Namun satu hal yang pasti, jalur untuk mengubahnya sudah jelas: melalui proses politik, bukan melalui ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (R-05)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :MK tolak syarat S2 caleg DPRsyarat pendidikan calon anggota DPRputusan Mahkamah Konstitusi pemilu

BERITA TERKAIT :

Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan