Gajah dan Harimau Terancam, Pembalak Liar Rampok Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Polisi amankan truk bermuatan kayu balak dari illegal logging di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Polda Riau membongkar dugaan pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, Kamis, 14 Mei 2026. Polisi menyita sekitar 10 kubik kayu meranti ilegal dari kawasan habitat gajah dan harimau Sumatera tersebut. Seorang sopir truk diamankan setelah gagal menunjukkan dokumen resmi hasil hutan saat pemeriksaan berlangsung.
Penangkapan terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Truk bermuatan kayu olahan dihentikan petugas setelah muncul laporan masyarakat terkait aktivitas illegal logging di kawasan konservasi. Polisi menemukan kayu meranti tanpa surat sah hasil hutan tersusun penuh di bak kendaraan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyelidikan masih terus dikembangkan hingga kini. Polisi menduga praktik pembalakan liar melibatkan jaringan terorganisasi dengan pola pengangkutan kayu berpindah-pindah lokasi. Kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil menjadi sasaran karena menyimpan kayu bernilai ekonomi yang cukup tinggi.
“Kasus ini tidak berhenti pada sopir dan masih terus dikembangkan menuju aktor utamanya,” kata Ade Kuncoro Ridwan. Penyidik menelusuri aliran distribusi kayu ilegal dari kawasan Bengkalis menuju sejumlah daerah tujuan lainnya. Informasi masyarakat menjadi pintu awal terbongkarnya aktivitas perusakan hutan konservasi tersebut.
Suasana hutan konservasi Giam Siak Kecil kini berubah menjadi memprihatinkan akibat maraknya aktivitas penebangan liar beberapa tahun terakhir. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai habitat penting gajah serta harimau Sumatera tersisa di Provinsi Riau. Kerusakan bentang alam dikhawatirkan memperparah konflik satwa liar dengan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga sekitar. Informasi tersebut menyebut adanya truk rutin membawa kayu dari kawasan hutan menuju luar Kabupaten Bengkalis setiap malam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan kendaraan mencurigakan kawasan Rumbai Pesisir.
“Kayu yang diamankan sekitar sepuluh kubik dengan jenis meranti tanpa dokumen resmi,” ujar Teddy Ardian. Penyidik menduga kayu berasal dari kawasan Sungai Mandau dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Pengembangan kasus kini difokuskan untuk memburu pengendali utama jaringan pembalakan liar tersebut.
Sopir truk berinisial AS mengaku hanya bertugas mengantarkan kayu menuju kawasan Kubang, Kabupaten Kampar. Pria tersebut menerima bayaran Rp300 ribu setiap perjalanan membawa kayu hasil penebangan ilegal dari kawasan konservasi. Polisi menduga AS bukan pemain utama melainkan bagian kecil rantai distribusi kayu ilegal lintas daerah.
Menurut pengakuan AS, pengangkutan kayu dilakukan dengan berganti sopir agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat lapangan. Setelah tiba di kawasan Kubang, kendaraan diambil alih oleh pria berinisial B untuk dibawa menuju lokasi tujuan akhir. Sopir tersebut mengaku tidak mengetahui lokasi akhir distribusi kayu hasil illegal logging tersebut.
“Pengakuannya, tersangka sudah empat kali mengangkut kayu memakai pola perjalanan serupa,” kata Teddy Ardian., Polisi mendalami kemungkinan adanya gudang penampungan kayu ilegal tersembunyi di kawasan Kabupaten Kampar dan sekitarnya. Pemeriksaan juga mengarah pada dugaan keterlibatan cukong pembalakan liar dalam jaringan distribusi tersebut.
Aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian satwa dilindungi. Hutan Giam Siak Kecil selama ini menjadi benteng terakhir kehidupan berbagai spesies langka di Sumatera bagian tengah. Penebangan liar berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem serta memicu banjir dan kebakaran hutan lebih luas.
Polisi menjerat tersangka dengan memakai Pasal 83 juncto Pasal 88 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara disertai denda maksimal Rp2,5 miliar bagi pelaku pembalakan liar tersebut. Barang bukti kayu meranti dan kendaraan pengangkut kini diamankan di Markas Polda Riau untuk penyidikan lanjutan.
Kasus pembalakan liar di kawasan Bengkalis kembali membuka tabir suram perdagangan kayu ilegal di wilayah Provinsi Riau belakangan ini. Jalur distribusi kayu tanpa dokumen diduga masih aktif bergerak memanfaatkan lemahnya pengawasan kawasan hutan konservasi. Polisi memastikan pemburuan terhadap pengendali utama jaringan illegal logging terus berlangsung hingga tuntas.
Warga sekitar kawasan hutan berharap penegakan hukum dilakukan secara serius demi menyelamatkan habitat satwa langka tersisa di Riau. Aktivitas penebangan liar selama ini memicu keresahan karena kerusakan hutan semakin terlihat setiap tahunnya di kawasan Bengkalis. Publik kini menunggu langkah tegas aparat membongkar jaringan besar pembalak liar penghancur kawasan konservasi tersebut. R-02

