Kakek Tua Pengawet Satwa Dilindungi Ditangkap Gakkum KLHK
SabangMerauke News, Padang Panjang - Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar berhasil menangkap W (74).
Pria ini adalah pelaku Opsetan atau pengawet bagian tubuh satwa dilindungi yang kemungkinan terbesar di Indonesia.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, W ditangkap di rumahnya di Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Padang Panjang pada Selasa 31 Mei 2022 silam.
“Tim mengamankan 30 jenis barang bukti berupa Opsetan dan bagian satwa dilindungi,” ucap Ardi Andono dalam keterangan persnya, Jum’at 17 Juni 2022.
Pelaku selanjutnya diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh BKSDA
Sumbar.
Penangkapan ini berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja pengawetan satwa milik W, di rumahnya di Kelurahan Balai-balai.
Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.
Selain barang bukti, turut diamankan juga surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, W ditetapkan jadi Tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Dalam Konferensi Pers terkait dengan penetapan tersangka ini, Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain dan akan terus berkoordinasi.
“Kita akan koordinasi dengan Polda dan BKSDA terkait kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa lirar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa”, ungkapnya.
Tersangka merupakan ahli dalam membuat Opsetan hingga memperjualbelikannya.
Berikut barang bukti yang disita :
1. Macan dahan (Neofelis Nebulosa) sebanyak 2 (dua) ekor.
2. Simpal sumatera (Presbytis Nelalophos) sebanyak 2 (dua) ekor.
3. Kankareng perut putih (Anthracoceros Albirostris) sebanyak 1 (satu) ekor.
4. Rangkong badak (Bucheros Rhinoceros) sebanyak 1 (satu) ekor tidak berkepala.
5. Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 1 (satu) ekor.
6. Kepala Rusa (Cervus Unicolo) sebanyak 5 (lima) buah.
7. Tanduk Rusa (Cervus Unicolor) sebanyak 1 (satu) pasang.
8. Tengkorak kepala rusa (Cervus Unicolor) sebanyak 3 (tiga) buah.
9. Kepala Kijang (Muntiacus Muntjak) sebanyak 2 (dua) buah.
10.Kangguru Pohon (Dendrologus Inustus) sebanyak 1 (satu) ekor.
11.Elang Pana (Miluus Migrans) sebanyak 1 (satu) ekor.
12.Kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) sebanyak 1 (satu) ekor.
13.Kambing Hutan (Capricornis Sumatraensis) sebanyak 1 (satu) ekor.
14.Kucing Mas (Captopuma Teminkii) sebanyak 1 (satu) ekor.
15.Rangkong/Julang (Rhyliceros Undulates) sebanyak 1 (satu) ekor.
16.Siamang (Sympalangus Syndactylus) sebanyak 1 (satu) ekor.
17.Binturong (Arctictis binturong) sebanyak 1 (satu) ekor.
18.Bajing terbang (Lomys Horsfield) sebanyak 1 (satu) ekor.
19.Belangkas besar (Tachypleus Gigas) sebanyak 1 (satu) ekor.
20.Tritan terompet (Charania Intonis) sebanyak 2 (dua) ekor.
21.Moluska nautilus (Nautilus Pompilius) sebanyak 1 (satu) ekor.
22.Kulit macan dahan (Neofelis Nebulosa) utuh sebanyak 1 (satu) lembar sudah diawetkan.
23.Kulit kucing mas (Caplopuma Teminkii) utuh, sebanyak 1 (satu) lembar sudah diawetkan.
24.Potongan Kulit Harimau Sumatera (Phanthera Tiggris Sumatrae) sebanyak 46 lembar kecil.
25.Potongan tulang Kerangka Harimau (Phanthera Tiggns Sumatre) sebanyak 1 (satu) ekor utuh tulang.
26.Kulit Siamang (Sympalangus Syndactylus) diletakkan dalam ember warna sebanyak 1 (satu) lembar potong kulit. (*)