KPK Kalah! Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bengkalis
SabangMerauke News, Pekanbaru - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi PN Pekanbaru memvonis bebas Petrus Edy Susanto (PES), salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis tahun 2013-2015. Hakim menyatakan PES tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan terdakwa Petrus Edy Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," kata Ketua Majelis Hakim, Dr Dahlan SH, MH dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (16/6/2022) malam kemarin.
BERITA TERKAIT: 4 Strategi Kuasa Hukum Patahkan Dakwaan KPK Berujung Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis
Hakim dalam amar putusannya membebaskan PES dari segala dakwaan (vrijspraak).
"Memerintahkan terdakwa Petrus Edy Susanto segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata hakim Dahlan dalam putusannya.
Sebagai majelis hakim perkara ini, hakim Dahlan didampingi dua hakim anggota yakni Helmi dan Yanuar Anadi. Dahlan juga adalah Ketua PN Pekanbaru.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk mengembalikan uang milik terdakwa sebesar Rp 36 miliar. Uang tersebut sebelumnya disita oleh penyidik KPK sebagai jaminan atas kerugian keuangan negara yang didakwakan terhadap PES.
Hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka blokir terhadap sejumlah rekening atas nama PES dan sejumlah orang lain dan perusahaan PT Cemerlang Samudra Kontrindo (CSK) yang dimiliki PES. Ada sebanyak total 29 nomor rekening yang diperintahkan majelis hakim untuk dibuka blokirnya oleh penuntut umum KPK.
Vonis bebas PES disambut sukacita oleh tim kuasa hukumnya, Yakubus Welianto SH, MHum. Menurutnya, persidangan yang cukup panjang dan melelahkan ini telah berujung pada putusan yang memberi keadilan bagi kliennya.
Sejak perkara ini diusut, Yakubus sudah meyakini kliennya tidak terbukti bersalah. Soalnya, pelaksanaan proyek jalan tersebut tuntas dilakukan dengan spesifikasi yang sesuai bestek.
"Ini adalah putusan yang memberikan rasa keadilan untuk klien kami yang sudah terpuruk sejak kasus ini naik ke penyidikan. Putusan ini melegakan," kata Yakubus.
Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir dahulu.
Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut KPK dalam surat tuntutannya menuntut Petrus Edy Susanto hukuman 5,5 tahun penjara. PES menurut jaksa KPK dituduh bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
Dalam perkara ini, KPK telah menyeret 4 orang lain sebagai pesakitan. Selain PES, keempat terdakwa lainnya adalah mantan pejabat PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa, Didiet Hadianto, Firjan Taufan dan PPTK proyek Thirta Adhi Kazmi.
PES merupakan Wakil Dewan Direksi PT Wika-Sumindo joint operation yang memenangi lelang terbaik (terendah) proyek multiyears jalan lingkar Pulau Bengkalis (2013-2015) dengan nilai Rp 395 miliar dari pagu anggaran Rp 429 miliar. Proyek tersebut telah diserahterimakan kepada Pemkab Bengkalis melalui Dinas Pekerjaan Umum pada 2015 lalu.
Saat serah terima, kualitas jalan yang dibangun sesuai perencanaan dan tidak ditemukan penyimpangan teknis maupun kualitas. Belakangan, setelah hampir 6 tahun proyek diserahterimakan, KPK menyidik dugaan korupsi dalam proyek tersebut. KPK menyatakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp59 miliar. Namun dalam persidangan tidak dapat dibuktikan. (cr1/cr2)