Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BRI Melalui KoinWorks Rp 600 Miliar, Kejaksaan Tahan 3 Tersangka
Direktur Utama PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), Jonathan Bryan, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DK Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh salah satu bank BUMN melalui KoinWorks. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Direktur Utama PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), Jonathan Bryan, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DK Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh salah satu bank BUMN melalui KoinWorks.
Dia ditahan bersama Komisaris PT LAT, Benedicto Haryono, dan Direktur Operasional PT LAT, Bernard Adrianto Arifin pada Rabu (6/5/2026) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan, ketiganya bekerja sama menyalurkan dana kepada nasabah dengan analisis yang tidak layak dan manipulasi agunan.
“Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,” tutur Dapot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti demi kepentingan pendalaman keterlibatan pihak bank dan nasabah.
Selanjutnya penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi, ahli, termasuk juga tersangka untuk melacak aliran dana, serta menyita asetnya untuk pemulihan keuangan negara.
“Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak bank BUMN serta nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit,” ujar dia.
Selama pendalaman dan penyidikan, ketiganya ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.(R-03)

