Keringat Kering Gaji Tak Naik! Petugas Kebersihan Kantor Gubernur Riau Merasa Kena Prank
Ilustrasi kantor Gubernur Riau. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Keluhan petugas cleaning service Kantor Gubernur Riau soal jam kerja panjang memicu sorotan publik luas. Upah Rp2,3 juta bertahan meski durasi kerja meningkat pasca Idulfitri 2026 secara signifikan. Isu ini viral dengan cepat, memantik perdebatan soal keadilan upah tenaga kebersihan di lingkungan pemerintah.
Sejumlah pekerja mengaku merasa tertipu setelah janji kenaikan gaji tidak kunjung terealisasi. Mereka menyebut perubahan jam kerja berlangsung sejak awal April setelah penyesuaian sistem kerja. Kondisi ini memunculkan keresahan karena beban kerja meningkat tanpa kompensasi yang sepadan.
Seorang petugas yang enggan disebutkan identitasnya menggambarkan perubahan jadwal kerja secara rinci. “Dulu masuk jam tujuh pagi, pulang jam empat sore, sekarang masuk jam enam pagi, pulang jam lima sore,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026. Perubahan ini menambah durasi kerja harian hingga sekitar sebelas jam dalam satu hari penuh.
Dalam satu pekan, pekerja menjalani aktivitas selama enam hari dengan total jam mencapai 66 jam. Angka tersebut jauh melampaui standar kerja umum yang lazim berlaku di banyak sektor pekerjaan formal. Tekanan fisik dan kelelahan menjadi konsekuensi yang mulai dirasakan para pekerja kebersihan tersebut.
Situasi serupa terjadi pada petugas kebersihan di Masjid Al-Hidayah di kawasan kantor gubernur. Mereka tetap bekerja pada hari Minggu untuk menjaga kebersihan area ibadah yang ramai digunakan. Beban kerja tambahan ini memperpanjang jam kerja mingguan tanpa tambahan upah yang jelas.
Keluhan utama pekerja berpusat pada janji kenaikan gaji yang sempat disampaikan sebelumnya. Saat Ramadan, mereka dijanjikan kenaikan menjadi Rp2,7 juta seiring perubahan kontrak kerja baru. Namun, hingga awal Mei ini, realisasi janji tersebut belum terlihat dalam slip gaji yang diterima.
“Waktu puasa dijanjikan naik jadi dua koma tujuh juta, tapi sampai sekarang belum ada,” kata petugas tersebut. Kekecewaan ini menumpuk karena harapan perbaikan kesejahteraan tidak sesuai dengan realita di lapangan. Sebagian pekerja mulai mempertanyakan transparansi kebijakan terkait penggajian yang diterapkan.
Para pekerja berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait nasib mereka ke depan. Mereka menilai keseimbangan antara beban kerja dan upah menjadi hal penting untuk diperhatikan dengan serius. Harapan sederhana muncul agar penghasilan disesuaikan dengan jam kerja yang terus bertambah.
“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jam kerja sudah bertambah. Semoga gaji ikut menyesuaikan,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa gaji saat ini masih berada di bawah standar UMK Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut memperkuat alasan tuntutan agar ada perbaikan sistem pengupahan secara menyeluruh.
Menanggapi polemik ini, Kepala Biro Umum Setda Riau, Herman, memberikan penjelasan resmi. Ia menyebut perubahan sistem terjadi setelah pergeseran anggaran pada 1 April 2026. “Sekarang penggajian dihitung bulanan; sebelumnya dihitung berdasarkan hari kerja,” kata Herman, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Herman, kebijakan tersebut telah sesuai dengan Standar Biaya Umum dalam Peraturan Gubernur. Ia menjelaskan skema baru justru dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara bertahap. Namun, implementasi masih menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang belum sepenuhnya stabil.
“Tahun lalu kisaran dua juta sampai dua koma empat juta, sekarang diarahkan naik menjadi dua koma tujuh lima juta,” ujarnya. Kenaikan tersebut direncanakan bertahap mengikuti kemampuan anggaran pemerintah daerah saat ini. Penyesuaian ini disebut sebagai langkah realistis dalam kondisi fiskal yang masih terbatas.
Terkait perbedaan dengan UMK Pekanbaru yang mencapai sekitar Rp3,9 juta, Herman memberikan alasan. Ia menyebut keterbatasan anggaran menjadi faktor utama belum terpenuhinya standar upah minimum tersebut. Meski demikian, ada komitmen peningkatan bertahap jika kondisi keuangan daerah membaik ke depan.
“Kalau kondisi keuangan sudah membaik, kenaikan akan diupayakan secara bertahap,” katanya menjelaskan situasi. Pernyataan ini memberi harapan, namun belum menjawab kegelisahan pekerja dalam jangka pendek. Ketidakpastian waktu realisasi tetap menjadi sumber keresahan utama di kalangan tenaga kebersihan.
Soal jam kerja sebelas jam, Herman menyebut terdapat jeda istirahat selama dua jam setiap hari. Jam istirahat berlangsung dari pukul 11.30 hingga 13.30, sehingga jam kerja efektif sekitar sembilan jam. Ia menilai pekerja tidak bekerja penuh tanpa jeda selama durasi yang disebutkan dalam kontrak kerja.
“Secara praktik, pekerjaan dilakukan pada waktu tertentu seperti pagi dan menjelang pulang kantor,” ujarnya. Penjelasan ini mencoba meredam anggapan bahwa beban kerja terlalu berat tanpa jeda waktu istirahat. Namun, persepsi di lapangan berbeda karena pekerja tetap berada di lokasi kerja sepanjang hari.
Fenomena ini membuka diskusi lebih luas soal standar kerja tenaga kebersihan di sektor publik. Isu kesejahteraan pekerja informal sering kali muncul bersamaan dengan perubahan kebijakan anggaran. Transparansi dan komunikasi menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman antara pekerja dan pengelola. R-02

