DPR Tuding Pernyataan Menteri LHK Sesat dan Keliru, Sebut Pembangunan Tak Boleh Berhenti Demi Deforestasi
SM News, Jakarta - Pimpinan hingga anggota Komisi IV DPR mengkritik pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terkait deforestasi dan pembangunan.
Kritik disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pejabat eselon I Kementerian LHK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Namun, Siti tidak hadir dalam rapat tersebut. Padahal, pimpinan dan anggota Komisi IV ingin mendapatkan jawaban atas pernyataan Siti mengenai pembangunan besar-besaran dan deforestasi yang ramai diperbincangkan publik.
Ketua Komisi IV DPR Sudin mengaku bingung dengan pernyataan Siti tersebut karena berbeda pandangan dengan Presiden Joko Widodo mengenai deforestasi.
"Saya bingung juga, menteri mengatakan, untuk pembangunan Indonesia, apa pun akan dilakukan, termasuk deforestasi. Sementara, presiden bicaranya lain lagi," kata Sudin dalam rapat, Senin dilansir Kompas.com.
Menurut Sudin, jika berkaca dari pernyataan Siti, maka ia berasumsi masyarakat diperbolehkan menebang hutan lindung secara liar untuk tujuan pembangunan.
"Benar, saya suruh babat hutan, saya suruh bangun kebun, supaya kalian bisa hidup, kalian bisa makan. Kalian bisa menyekolahkan anak," kritik Sudin.
Padahal, kata Sudin, dirinya selalu menegaskan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) tidak boleh menebang hutan yang dilindungi.
"Di Jati Agung, Lampung Selatan, mereka meminta untuk melepaskan kawasan hutan lindung tersebut. Saya katakan, tidak bisa, itu hutan milik negara, bukan milik saya," ucap politisi PDI-P itu.
Sementara itu, anggota Komisi IV dari Fraksi Demokrat Suhardi Duka menilai pernyataan Siti terkait deforestasi dan pembangunan menyesatkan.
Ia mengaku heran lantaran pernyataan itu dikeluarkan oleh Siti yang dinilai menjadi simbol institusi KLHK menjaga fungsi perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan.
"Pernyataan ini, sesat bagi seorang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang notabene sebagai institusi yang selama ini diharapkan dapat menjadi penjaga fungsi kawasan hutan dan konservasi serta lingkungan hidup Indonesia," jelasnya.
Suhardi berpandangan, Siti Nurbaya telah keliru memahami konsep pembangunan. Menurutnya, pembangunan justru harus mengarah ke perbaikan, termasuk perbaikan lingkungan hidup.
"Kita harus bersepakat, substansi pembangunan itu adalah perubahan ke arah yang lebih baik. Proses pembangunan bukan merusak lingkungan atau deforestasi," ucapnya.
"Jadi makna yang dimaksud pembangunan oleh ibu Menteri, apa sesungguhnya?" tanya Suhardi.
Ia kemudian mengungkit pembangunan yang kerap digaungkan di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Presiden, kata dia, memang mengedepankan pembangunan di era pemerintahannya saat ini.
"Tapi tidak diharapkan dengan deforestasi," tutur dia.
Ia pun menilai, apa yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan justru pembangunan lewat pertambangan di sejumlah wilayah.
Tak hanya itu, Suhardi juga mengkritik adanya pembangunan perkebunan korporasi yang dinilai menyebabkan deforestasi.
"Jadi, jangan berlindung kerusakan hutan ini, diakibatkan oleh pembangunan. Itu karena kesalahan akibat pemberian izin atau pengawasan yang dilakukan KLHK terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang saat ini menguasai," imbuh dia.
Setelah itu, Suhardi pun enggan mengomentari realisasi anggaran KLHK 2021 lantaran tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Ia mengungkit, kenyataan di lapangan justru banyak kekurangan, mulai dari kerusakan lingkungan yang semakin meluas menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah.
"Target dan prioritas yang selama ini dilaporkan bagus, faktanya di lapangan berbeda. Nampaknya, banjir di mana-mana. Demikian juga penegakan hukum, terhadap korporasi yang merambah kawasan hutan baik pidana dan denda tidak mengalami kemajuan," kritik Suhardi.
Sebelumnya, Siti melontarkan pernyataan yang menimbulkan polemik melalui unggahan di akun Twitter-nya, @SitiNurbayaLHK, pada Rabu (3/11/2021).
"Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," tulis Siti.
Unggahan ini langsung mendapat reaksi dari warganet dan Greenpeace Indonesia. Mereka mempertanyakan dan mengkritik pernyataan Siti. Terlebih lagi, twit itu dibuat sehari setelah pertemuan Conference of Parties ke-26 (COP26) yang membahas isu perubahan iklim.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo ikut menandatangani komitmen untuk mengakhiri deforestasi dan degradasi lahan pada 2030 yang tertuang dalam The Glasgow Leaders' Declaration on Forest and Land Use (Deklarasi Pemimpin Glasglow atas Hutan dan Pemanfaatan Lahan).
Penjelasan Menteri Siti Nurbaya
Siti telah memberikan penjelasan terkait pernyataanya. Menurut Siti, tetap harus ada keseimbangan dalam pembangunan secara besar-besaran.
"Kalau lihat lanjutan kalimatnya adalah soal keseimbangan. Sedangkan pembangunan besar-besaran tidak dimaksudkan untuk ekstraksi besar-besaran," ujar Siti saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
"Tetapi tentang semangat pembangunannya yang luar biasa di era Presiden Joko Widodo dibandingkan sebelum-sebelumnya," lanjutnya.
Siti menuturkan, hal tersebut bukan hanya asal bicara, tapi dibuktikan dengan langkah menekan perizinan hutan korporasi serta dengan mendorong agroforestri masyarakat.
"Datanya ada dan langkahnya konkret," ungkapnya. (*)