Inilah Alasan Syahril Abubakar Berikan Rp 400 Juta ke Annas Maamun: Uang Dipakai untuk Suap ke Anggota DPRD Riau
SabangMerauke News, Pekanbaru - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abubakar mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Gubernur Riau periode 2013-2018, Annas Maamun. Uang tersebut dipakai untuk suap kepada anggota DPRD Riau 2009-2014 diduga kuat sebagai kompensasi pengesahan APBD perubahan 2014 dan APBD Riau 2015.
Kepada majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan, Kamis, (16/6/2022), Syahril Abubakar menyampaikan alasannya sehingga mau memberikan uang tersebut. Menurutnya, dirinya khawatir jika tidak memenuhi permintaan Annas, jabatannya akan dicopot.
BERITA TERKAIT: Sidang Suap APBD Riau: Jon, Keluarkan Uanglah! Payah Kau Nih!
Selain itu, kata Syahril ia khawatir jika permintaan tidak dikabulkan, helikopter bantuan dari pemerintah pusat tidak jadi diberikan.
Syahril menjelaskan, uang sebesar Rp 400 juta itu diminta Annas agar dikemas dalam 20 amplop. Masing-masing amplop diisi sebanyak Rp 20 juta.
BERITA TERKAIT: 5 Fakta Unik Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau Usia 80 Tahun yang Didakwa Beri Suap Anggota DPRD Rp 1 Miliar
Diakui Syahril, ada pernyataan dari Annas kalau uang akan dipakai untuk diberikan kepada anggota DPRD Riau. Uang diserahkan kepada Annas di kediaman Gubernur, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
"Uang tersebut telah dikembalikan dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 300 juta. Kemudian lagi Rp 100 juta dikembalikan melalui anak terdakwa (Annas, red), kata Syahril yang memanggil Annas dengan sebutan 'Ayah'.
BERITA TERKAIT: Said Saqlul Antar Uang Rp 500 Juta Pakai Tas Ransel, Dipakai Annas Maamun untuk Suap Anggota DPRD Riau
Syahril membantah ada kaitan antara PMI Riau dengan proses pengesahan APBD Riau yang masalah sedang diproses saat ini.
Hari ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak 4 orang saksi dimintai keterangannya di persidangan. Keempat saksi tersebut yakni mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, RM Eka Putra dan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abubakar.
Dugaan Peran Serta
Berdasarkan putusan perkara yang menjerat mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, kasus suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015, mengungkap peran serta sejumlah pejabat di lingkungan Provinsi Riau.
Johar merupakan narapidana dalam kasus suap ini yang sudah selesai menjalani masa hukuman. Bersamanya, dua mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 juga sudah divonis dan menyelesaikan hukuman, yakni Suparman dan Kirjuhari.
Keterlibatan sejumlah pejabat Provinsi Riau tersebut diduga berkaitan dengan proses pengumpulan uang diduga dipakai untuk menyuap para anggota Dewan. Selain suap beruap uang, diduga kuat para wakil rakyat juga dijanjikan hadiah berupa pemakaian mobil dinas dan prioritas ikut lelang mobil dinas tersebut.
Mantan Kepala Biro Keuangan dikabarkan diberi target mengumpulkan uang sebesar Rp 200 juta. Jonli kala itu dikabarkan sedang melakukan ibadah umroh. Sementara, Zaini Ismail juga diduga ikut dalam rencana pengumpulan uang tersebut.
Ketua PMI Riau, Syahril Abubakar diduga meminjamkan uang pribadi dan uang kas PMI Riau sebesar Rp 400 juta, dipakai sebagai suap yang diterima dalam bungkusan yang kemudian diserahkan kepada Kirjuhari melalui pejabat Biro Keuangan, Suwarno. Uang tersebut telah dikembalikan kepada Syahril dalam dua kali penyerahan.
Sementara, RM Eka Putra diduga diperintahkan oleh Kepala BPBD Riau, Said Saqlul Amri untuk mencairkan dana penanggulangan bencana yang dipakai sementara untuk pengumpulan uang suap.
Annas Maamun merupakan pesakitan keempat dalam kasus rasuah ini. Sebelumnya ia juga telah dijerat kasus suap proyek dan alih fungsi kawasan hutan. Pada 2020 lalu, ia menerima grasi dari Presiden Joko Widodo hingga hukumannya selama 1 tahun didiskon, lalu ia dinyatakan bebas.
Annas didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,01 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Diduga kuat uang itu sebagai pelicin pembahasan APBD Riau kala itu. (cr1/cr2)