Sidang Suap APBD Riau: Jon, Keluarkan Uanglah! Payah Kau Nih!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli mengaku dimintai uang oleh Annas Maamun untuk keperluan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Jonli menyatakan permintaan uang sebesar Rp 110 juta dilakukan melalui pejabat Biro Keuangan bernama Suwarno.
"Jon (Jonli, red), keluarkan uang lah," tutur Jonli menirukan permintaan Annas Maamun saat bersaksi dalam sidang suap pengesahan APBD Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/6/2022).
BERITA TERKAIT: Said Saqlul Antar Uang Rp 500 Juta Pakai Tas Ransel, Dipakai Annas Maamun untuk Suap Anggota DPRD Riau
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau ini mengaku sempat menolak permintaan Annas tersebut.
"Aku gak ada uang, Pak" jawab Jonli atas permintaan Annas.
"Ah, payah kau nih," tutur Jonli menceritakan balasan Annas.
BERITA TERKAIT: 5 Fakta Unik Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau Usia 80 Tahun yang Didakwa Beri Suap Anggota DPRD Rp 1 Miliar
Jonli dalam proses pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015 berposisi sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia mengaku mendapat arahan dari Annas untuk mempercepat pengesahan RAPBD 2014 Perubahan.
Jonli menjelaskan, permintaan uang Rp 110 juta tersebut akhirnya dipenuhi. Uang itu, menurut pengakuan Jonli berasal dari Tunjangan Kinerja dirinya.
Hari ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak 4 orang saksi dimintai keterangannya di persidangan. Keempat saksi tersebut yakni mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, RM Eka Putra dan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abubakar.
Dugaan Peran Serta
Berdasarkan putusan perkara yang menjerat mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, kasus suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015, mengungkap peran serta sejumlah pejabat di lingkungan Provinsi Riau.
Johar merupakan narapidana dalam kasus suap ini yang sudah selesai menjalani masa hukuman. Bersamanya, dua mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 juga sudah divonis dan menyelesaikan hukuman, yakni Suparman dan Kirjuhari.
Keterlibatan sejumlah pejabat Provinsi Riau tersebut diduga berkaitan dengan proses pengumpulan uang diduga dipakai untuk menyuap para anggota Dewan. Selain suap beruap uang, diduga kuat para wakil rakyat juga dijanjikan hadiah berupa pemakaian mobil dinas dan prioritas ikut lelang mobil dinas tersebut.
Mantan Kepala Biro Keuangan dikabarkan diberi target mengumpulkan uang sebesar Rp 200 juta. Jonli kala itu dikabarkan sedang melakukan ibadah umroh. Sementara, Zaini Ismail juga diduga ikut dalam rencana pengumpulan uang tersebut.
Ketua PMI Riau, Syahril Abubakar diduga meminjamkan uang pribadi dan uang kas PMI Riau sebesar Rp 400 juta, dipakai sebagai suap yang diterima dalam bungkusan yang kemudian diserahkan kepada Kirjuhari melalui pejabat Biro Keuangan, Suwarno. Uang tersebut telah dikembalikan kepada Syahril dalam dua kali penyerahan.
Sementara, RM Eka Putra diduga diperintahkan oleh Kepala BPBD Riau, Said Saqlul Amri untuk mencairkan dana penanggulangan bencana yang dipakai sementara untuk pengumpulan uang suap.
Annas Maamun merupakan pesakitan keempat dalam kasus rasuah ini. Sebelumnya ia juga telah dijerat kasus suap proyek dan alih fungsi kawasan hutan. Pada 2020 lalu, ia menerima grasi dari Presiden Joko Widodo hingga hukumannya selama 1 tahun didiskon, lalu ia dinyatakan bebas.
Annas didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,01 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Diduga kuat uang itu sebagai pelicin pembahasan APBD Riau kala itu. (cr1/cr2)