Aneh! 4 Tahun Putusan Kebun Sawit Ilegal di Pelalawan Inkrah, Tapi Pengadilan Tak Kunjung Lakukan Eksekusi
SabangMerauke News, Pekanbaru - Geger kasus kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan di Pelalawan mengemuka. Kelompok massa berencana melakukan demonstrasi esok, Jumat (17/6/2022) di Kejaksaan Tinggi menuntut eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2018 silam.
Kasus tersebut yakni gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Riau Madani dengan nomor putusan perkara: 5/Pdt.G/LH/2018/PN PLW tanggal 3 September 2018 silam. Objek gugatan adalah kebun sawit seluas 348,8 hektar di Desa Segati, Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Dalam perkara tersebut, diduga sang pemilik kebun yakni Kaston Pangaribuan menjadi tergugat bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek di Langgam. Perkara ini pun sudah dinyatakan inkrah berdasarkan akta yang diterbitkan Pengadilan Negeri Pelalawan pada 16 Oktober 2018 lalu.
Ketua Yayasan Riau Madani, Rahman Piliang menerangkan, pihaknya selaku penggugat sejak 4 tahun lalu sudah mengajukan permohonan eksekusi putusan. Surat permohonan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan pada 29 Oktober 2018 silam.
"Sudah 4 tahun silam kami sampaikan permohonan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Silakan media bertanya ke pengadilan, mengapa sampai saat ini belum dilakukan eksekusi putusan," kata Rahman Piliang didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (c) Surya Darma SAg, SH, MH, Kamis (16/6/2022).
Rahman menjelaskan, pihaknya hingga kini masih menunggu langkah PN Pelalawan untuk mengeksekusi putusan tersebut.
"Tentu kami akan terus mengawal eksekusi putusan tersebut," kata Rahman.
Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan
Pengadilan Negeri Pelalawan dalam perkara yang didaftarkan Yayasan Riau Madani ini menjatuhkan putusan pada 24 Agustus 2018 silam. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat Yayasan Riau Madani dan menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim juga menetapkan kalau kebun sawit yang dikuasai Kaston Pangaribuan seluas 348,8 hektar di Desa Segati, Langgam berada dalam kawasan hutan. Tergugat diperintahkan untuk menyerahkan objek gugatan berupa lahan serta tanaman kelapa sawit maupun bangunan di atas objek sengketa kepada Kementerian LHK melalui Dinas LHK Provinsi Riau, cq. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek.
Adapun putusan tersebut ditetapkan oleh trio hakim yang diketuai Nelson Angkat SH, MH dan dua hakim anggota yakni Ria Ayu Rosalin SH, MH dan Andry Aswin Sugandhi Oetara SH, MH.
Atas putusan tersebut, tergugat Kaston Pangaribuan tidak mengajukan banding. Bahkan, sejak awal kasus ini digelar hingga sidang pembacaan vonis, pihak Kaston tidak pernah hadir.
Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Armansyah Siregar SH, MH belum dapat dikonfirmasi soal penyebab tak kunjung dieksekusinya putusan tersebut. Pesan konfirmasi telah dilayangkan SabangMerauke News, namun hingga kini belum dibalasnya. (*)