IRT Diciduk di Kontrakan Simpang Pujud, Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu Berbasis Informasi Warga
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (39) diamankan saat diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di kawasan Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (4/5/2026) malam. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polsek Bagan Sinembah. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (39) diamankan saat diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di kawasan Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (4/5/2026) malam.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan intensif sejak pukul 19.30 WIB.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas bergerak cepat menggerebek kontrakan yang dimaksud. Di dalamnya, polisi mendapati dua orang, yakni seorang perempuan dan seorang laki-laki. Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Di antaranya dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,75 gram, plastik bening klip merah, alat hisap (bong), pipet, korek api, satu unit handphone, dompet, serta uang tunai Rp320.000 yang diduga terkait hasil transaksi.
Tak hanya itu, dari pemeriksaan isi handphone milik tersangka, petugas menemukan percakapan WhatsApp yang mengindikasikan aktivitas jual beli narkotika. Saat diinterogasi, Selvyana mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin, memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memberantas narkoba. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika karena dampaknya yang merusak kesehatan, masa depan, serta stabilitas keamanan lingkungan. (R-02)

