Nadiem Makarim Minta Tahanan Dialihkan ke Rumah Demi Pemulihan, Hakim Masih Menimbang
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menghadirkan dinamika baru. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, secara terbuka memohon kepada majelis hakim agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Permintaan ini bukan tanpa alasan—kondisi kesehatannya disebut tengah menurun dan membutuhkan penanganan serius.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Nadiem dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pengalihan status tahanan hanya bersifat sementara, yakni selama masa pemulihan pasca tindakan medis yang akan dijalaninya.
“Hanya sampai sembuh, setelah itu saya siap kembali ke rutan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim, menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Utama
Permintaan tersebut berangkat dari kondisi kesehatan Nadiem yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ia bahkan disebut akan menjalani operasi dalam waktu dekat. Menariknya, meskipun dokter tidak merekomendasikan dirinya untuk keluar dari rumah sakit, Nadiem tetap menghadiri persidangan secara langsung.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk itikad baik untuk menghormati proses hukum. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga memunculkan kekhawatiran bahwa proses pemulihan kesehatannya bisa terganggu jika tetap menjalani masa tahanan di rutan.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa pengalihan status tahanan menjadi sangat penting untuk mendukung proses pemulihan. Ia menyebut bahwa pascaoperasi, kliennya membutuhkan lingkungan yang steril—sesuatu yang sulit diperoleh di dalam rumah tahanan.
“Tujuannya agar pemulihan berjalan optimal dan tidak menghambat jalannya persidangan ke depan,” ujar Zaid.
Hakim Belum Ambil Keputusan
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah belum memberikan keputusan final. Ia menyatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa secara menyeluruh, termasuk hasil pemeriksaan medis setelah operasi dilakukan.
Hakim juga menegaskan bahwa proses persidangan tetap menjadi prioritas. Jika kondisi Nadiem memungkinkan, pemeriksaan akan terus dilanjutkan sesuai jadwal.
“Majelis akan melihat perkembangan kondisi terdakwa, baru kemudian menentukan langkah selanjutnya,” ujar Purwanto.
Sikap hati-hati ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan keseimbangan antara hak kesehatan terdakwa dan kepentingan penegakan hukum.
Kasus Korupsi Bernilai Triliunan Rupiah
Di balik permohonan tersebut, kasus yang menjerat Nadiem bukanlah perkara kecil. Ia didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa menyebut, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Tak hanya itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam dakwaan, ia disebut tidak bekerja sendiri. Sejumlah nama lain turut terseret dalam perkara ini, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Jerat Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut dikenal memiliki ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara dalam jangka panjang serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh besar yang sebelumnya dikenal sebagai inovator di bidang teknologi dan pendidikan. Transformasi citra dari pemimpin startup menjadi terdakwa kasus korupsi menjadi ironi yang menyita perhatian luas.
Dilema Antara Kesehatan dan Penegakan Hukum
Permintaan pengalihan status tahanan ini menghadirkan dilema klasik dalam penegakan hukum: sejauh mana faktor kemanusiaan, khususnya kesehatan, dapat memengaruhi status penahanan seseorang.
Di satu sisi, setiap terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan perawatan medis yang layak. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pengalihan status tahanan dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di mata publik.
Majelis hakim kini berada di posisi krusial untuk menimbang kedua aspek tersebut secara objektif.Keputusan yang akan diambil bukan hanya menentukan nasib Nadiem dalam waktu dekat, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang. (R-03)

