Aniaya Tangkapan Hingga Tewas, 6 Anggota Polisi Jadi Tersangka
SabangMerauke News, Makassar - Enam mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar kini resmi jadi tersangka. Keenam polisi itu jadi tersangka lantaran telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muh Arfandi Ardiansyah (18), pemuda yang tewas usai ditangkap di Makassar.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho menuturkan bahwa keenam anggota Polri itu telah terbukti bersalah saat melakukan penangkapan terhadap korban. Hingga, mereka resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya, kasusnya masih lanjut, dan 6 anggota ini sudah saya tetapkan tersangka," ungkap Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho, Kamis, 16 Juni 2022.
Onny menjelaskan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan keenam anggota Polri itu, terlebih dulu mereka dipindahkan dari Satnarkoba Polrestabes Makassar ke bagian Yanma Polda Sulsel. Hasilnya mereka resmi ditetapkan tersangka pada Jumat, 10 Juni 2022 pekan lalu.
"Jadi awalnya dimutasi dulu agar mempermudah penyelidikan terhadap mereka. Dan setelah diperiksa digelarlah penetapan tersangka pada Jumat lalu,'" ungkap Kombes Onny.
Onny menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap keenam anggota Polri itu berdasar dari dua alat bukti yang terpenuhi. Mereka berenam telah terbukti melakukan penganiayaan saat menangkap dan membuat korban tewas.
"Jadi ada 1 alat bukti kemudian ada alat bukti lain. Jadi sudah 2 alat bukti yang cukup. Yang di mana dari dua alat bukti itu mengarah kepada perbuatan yang menyebabkan tewasnya korban," terang Kombes Onny.
Seperti diketahui, kematian seorang pemuda bernama Muhammad Arfandi usai ditangkap polisi itu terjadi pada Minggu 15 Mei 2022 lalu di Kota Makassar membuat keluarganya menjadi tak terima.
Sebab, saat Arfandi akan disemayamkan pihak keluarga menyaksikan jasad almarhum Arfandi terlihat banyak luka lebam ada pada muka hingga kaki yang diyakininya akibat hantaman benda tumpul. Serta, mengeluarkan darah dari beberapa luka ditubuh pemuda Makassar tersebut.
Akibat temuan itu, kasus ini pun akhirnya berbuntut panjang yang mana jenazah Muhammad Arfandi diautopsi atas permintaan keluarga. Selanjutnya enam orang polisi yang menangkap Arfandi ditahan dan diproses oleh Propam Polda Sulsel. (*)