Giliran Pejabat Kecamatan Kandis Diperiksa Kejati Riau, Kasus Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat Kabupaten Siak
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa pejabat kecamatan di Kabupaten Siak terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk fakir miskin dan anak cacat tahun anggaran 2014-2019. Kali ini, giliran Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang diperiksa penyidik pidana khusus Kejati Riau, Rabu (15/6/2022).
"Untuk pemeriksaan hari ini, ada satu orang saksi yang diperiksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu sore.
Saksi yang diperiksa tersebut yakni inisial LR yang menjabat Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kandis.
"LR diperiksa dalam kaitan dengan pendalaman soal berapa penyaluran dana bansos
kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak," terang Bambang.
"Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan
fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi, bertujuan untuk
mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian nantinya," jelas Bambang.
Kejaksaan Tinggi Riau terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus bansos Kabupaten Siak, saat Bupati dijabat oleh Syamsuar yang kini merupakan Gubernur Riau. Pemeriksaan berkelanjutan digelar di tengah banyaknya aksi demo menuntut penuntasan secara cepat kasus yang menjadi buah bibir di tengah masyarakat tersebut.
Sebelumnya kemarin, Kejati Riau juga telah memeriksa dua orang saksi dari unsur pemerintahan kecamatan di Siak. Keduanya yakni M, selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Koto Gasip Dalam, Kabupaten Siak. Saksi lain yang memenuhi panggilan penyidik yakni M, menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Mempura.
Pada Senin (13/6/2022), Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus yang sama.
Adapun kelima saksi tersebut yakni inisial W yang merupakan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi inisial WA yang merupakan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dayun. Juga terhadap N selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Minas.
"Pemeriksaan terhadap ketiganya untuk mengetahui lebih dalam berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima bansos di masing-masing kecamatan tersebut," terang Bambang.
Sementara, dua saksi lain yang telah diperiksa yakni inisial TM, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Siak. Satu orang saksi lainnya adalah inisial W yang menjabat Bendahara PPKD Kabupaten Siak tahun 2014-2015.
"Untuk kedua saksi tersebut, pemeriksaan untuk mendalami berapa anggaran yang
dianggarkan dan berapa anggaran yang terealisasi untuk Bansos tahun 2014-2015," kata Bambang.
Mantan Kabag Kesra Yurnalis Telah Diperiksa
Sebelumnya, akhir Mei lalu, Kejati Riau telah memeriksa 4 orang mantan camat di Kabupaten Siak terkait penyidikan kasus ini. Penyidik telah juga memeriksa mantan Kepala Bagian Kesra Setdakab Siak Yurnalis (Y).
Nama Yurnalis masuk dalam salah satu orang yang disebut massa demonstran saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor perwakilan Bank Indonesia di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa dua pekan lalu.
Massa menyebut Yurnalis terkait dengan dana hibah untuk sejumlah organisasi kepemudaan di Siak. Tiga nama lain yang disebut pendemo yakni Indra Gunawan, Ulil Amri dan Ikhsan.
Yurnalis hingga kini belum pernah mengklarifikasi kepada media ikhwal dugaan keterlibatannya dalam pendistribusian dana bansos Siak yang disebut-sebut mencapai Rp 57 miliar lebih tersebut. Posisi Kabag Kesra sebagai pengelola teknis dana bansos tersebut membuat nama dirinya terus disebut-sebut.
Namun, hingga dua tahun proses penyidikan berlangsung sejak September 2020 lalu, hingga kini penyidik pidana khusus Kejati Riau tak kunjung menetapkan tersangka. Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyebut kalau pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dalam perkara yang disidik tersebut.
Promosi ke Pemprov Riau
Yurnalis tercatat sebagai salah satu birokrat karir yang bertugas di Pemkab Siak saat Bupati Siak dijabat oleh Syamsuar yang sejak 2019 lalu menjadi Gubernur Riau. Ia sempat menduduki jabatan tinggi pratama (eselon dua) di Pemprov Riau sebagai Kepala Badan PMD Capil Provinsi Riau. Belakang, Yurnalis dimutasi sebagai salah satu Staf Ahli Gubernur Riau.
SabangMerauke News masih berupaya mengonfirmasi Yurnalis ikhwal perkara ini.
Penanganan dugaan perkara rasuah bansos Siak ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu.
Informasi yang diperoleh menyebut ada sebanyak 15 jenis alokasi dana bansos Siak yang tengah disidik. Yakni tersebut bansos untuk rumah tangga miskin. Kemudian bansos untuk penyandang cacat, fakir miskin, yatim piatu, suku terasing dan mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Selain itu, juga ada bansos untuk mahasiswa luar negeri, rombongan belajar, beasiswa S1, beasiswa S2 dan bansos untuk beasiswa D3.
Juga bansos untuk beasiswa S1 akhir (skripsi), beasiswa S2 akhir (tesis), beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Sementara, pendemo dari ormas dan mahasiswa Selasa kemarin, menyebut ada alokasi dana hibah untuk organisasi sosial dan kepemudaan. (*)