SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Tangis Bocah 11 Tahun Pecah di Tengah Gelap, Ibunya Tewas Tersambar Petir

      Tangis Bocah 11 Tahun Pecah di Tengah Gelap, Ibunya Tewas Tersambar Petir

      17/06/2026  ❘  19:34 WIB
    • Hilang Berbulan-Bulan, Tersangka Penipuan Mantan Bupati Natuna Ditangkap Sedang Narik Penumpang

      Hilang Berbulan-Bulan, Tersangka Penipuan Mantan Bupati Natuna Ditangkap Sedang Narik Penumpang

      17/06/2026  ❘  18:39 WIB
    • Warga Tewas Misterius, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Berujung Amuk Massa

      Warga Tewas Misterius, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Berujung Amuk Massa

      17/06/2026  ❘  12:06 WIB
    • Plt Gubernur SF Hariyanto Lepas Kontingen Riau ke Ajang Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari Papua Barat

      Plt Gubernur SF Hariyanto Lepas Kontingen Riau ke Ajang Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari Papua Barat

      17/06/2026  ❘  11:51 WIB
  • Nasional
    • Dokumen Baru Masuk Saat Rapat, Anggaran Tambahan Kementerian HAM Tuai Kritik

      Dokumen Baru Masuk Saat Rapat, Anggaran Tambahan Kementerian HAM Tuai Kritik

      17/06/2026  ❘  20:12 WIB
    • Menteri Haji Sebut Biaya Haji 2027 Masih Menunggu Pembahasan Bersama DPR

      Menteri Haji Sebut Biaya Haji 2027 Masih Menunggu Pembahasan Bersama DPR

      17/06/2026  ❘  20:10 WIB
    • Anggaran Pendidikan 2027 Belum Cukup, Abdul Mu’ti Minta Tambahan Rp40,75 Triliun

      Anggaran Pendidikan 2027 Belum Cukup, Abdul Mu’ti Minta Tambahan Rp40,75 Triliun

      17/06/2026  ❘  20:08 WIB
    • Kementan Bongkar Fakta! Kemarau 2026 Tak Seberat 2015 dan 2023, Produksi Pangan Dipastikan Aman

      Kementan Bongkar Fakta! Kemarau 2026 Tak Seberat 2015 dan 2023, Produksi Pangan Dipastikan Aman

      17/06/2026  ❘  20:07 WIB
  • Ekonomi
    • Tak Banyak yang Selamat, IHSG Jatuh ke 6.220 Dihantam Gelombang Jual

      Tak Banyak yang Selamat, IHSG Jatuh ke 6.220 Dihantam Gelombang Jual

      17/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Investor Menahan Napas, Rupiah Terpukul Jelang Pengumuman BI dan The Fed

      Investor Menahan Napas, Rupiah Terpukul Jelang Pengumuman BI dan The Fed

      17/06/2026  ❘  18:52 WIB
    • Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Naik, Petani Dapat Angin Segar

      Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Naik, Petani Dapat Angin Segar

      17/06/2026  ❘  15:03 WIB
    • Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan Pendapatan

      Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan Pendapatan

      17/06/2026  ❘  14:51 WIB
  • Politik
    • Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      17/06/2026  ❘  11:45 WIB
    • PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      15/06/2026  ❘  21:06 WIB
    • Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      15/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      14/06/2026  ❘  22:40 WIB
  • Hukrim
    • Tak Ada Ampun! Dishub Pekanbaru Sikat 16 Truk ODOL yang Bandel Masuk Kota

      Tak Ada Ampun! Dishub Pekanbaru Sikat 16 Truk ODOL yang Bandel Masuk Kota

      17/06/2026  ❘  19:47 WIB
    • Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid, Relasi Kuasa Pangkal Pemerasan dalam Jabatan

      Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid, Relasi Kuasa Pangkal Pemerasan dalam Jabatan

      17/06/2026  ❘  19:11 WIB
    • Yayasan Peduli Lingkungan Laporkan Perambahan Hutan Mangrove, Polisi Amankan Pelaku dan Alat Berat

      Yayasan Peduli Lingkungan Laporkan Perambahan Hutan Mangrove, Polisi Amankan Pelaku dan Alat Berat

      17/06/2026  ❘  17:02 WIB
    • Modus Baru Jaringan Narkoba, Sabu 5 Kilogram Disamarkan dalam Kemasan Coconut Sugar

      Modus Baru Jaringan Narkoba, Sabu 5 Kilogram Disamarkan dalam Kemasan Coconut Sugar

      17/06/2026  ❘  15:40 WIB
  • Umum
    • Rapat Senat Unri Tetapkan 8 Bakal Calon Rektor 2026-2030, Terbanyak Dalam Sejarah Universitas Riau

      Rapat Senat Unri Tetapkan 8 Bakal Calon Rektor 2026-2030, Terbanyak Dalam Sejarah Universitas Riau

      17/06/2026  ❘  18:03 WIB
    • Panduan Membuat Cold Brew yang Halus, Segar, dan Minim Rasa Pahit

      Panduan Membuat Cold Brew yang Halus, Segar, dan Minim Rasa Pahit

      17/06/2026  ❘  07:53 WIB
    • Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      16/06/2026  ❘  07:18 WIB
    • Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      15/06/2026  ❘  11:39 WIB
  • Riau
    • Terima Opini WDP Dua Tahun Berturut-turut, Pemkab Kepulauan Meranti Komitmen Perbaiki Pengelolaan Keuangan

      Terima Opini WDP Dua Tahun Berturut-turut, Pemkab Kepulauan Meranti Komitmen Perbaiki Pengelolaan Keuangan

      17/06/2026  ❘  20:20 WIB
    • BPK Buka Kotak Hitam Keuangan Riau, Empat Temuan Ini Bikin Opini WTP Gagal Diraih

      BPK Buka Kotak Hitam Keuangan Riau, Empat Temuan Ini Bikin Opini WTP Gagal Diraih

      17/06/2026  ❘  20:10 WIB
    • Pekanbaru Job Fair 2026 Resmi Dibuka! Ribuan Pencari Kerja Serbu Mal SKA, Wako Agung Targetkan 100 Persen Terserap

      Pekanbaru Job Fair 2026 Resmi Dibuka! Ribuan Pencari Kerja Serbu Mal SKA, Wako Agung Targetkan 100 Persen Terserap

      17/06/2026  ❘  19:20 WIB
    • Trans Metro Pekanbaru Gratis Selama 3 Hari

      Trans Metro Pekanbaru Gratis Selama 3 Hari

      17/06/2026  ❘  15:22 WIB
  • Sport
    • Messi Borong 3 Gol di Laga Argentina vs Aljazair

      Messi Borong 3 Gol di Laga Argentina vs Aljazair

      17/06/2026  ❘  11:51 WIB
    • Lionel Messi Menggila di Piala Dunia 2026, Kini Sejajar dengan Miroslav Klose

      Lionel Messi Menggila di Piala Dunia 2026, Kini Sejajar dengan Miroslav Klose

      17/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Mbappe Pecahkan Rekor Prancis, Tinggal Selangkah Gusur Takhta Klose di Piala Dunia

      Mbappe Pecahkan Rekor Prancis, Tinggal Selangkah Gusur Takhta Klose di Piala Dunia

      17/06/2026  ❘  07:52 WIB
    • Spanyol Nyerang Terus, Tanjung Verde Ketawa Terakhir di Piala Dunia

      Spanyol Nyerang Terus, Tanjung Verde Ketawa Terakhir di Piala Dunia

      16/06/2026  ❘  09:40 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • India Tiba-Tiba Blokir Telegram! Pemerintah Bertindak Keras Usai Skandal Bocornya Soal Ujian Kedokteran

      India Tiba-Tiba Blokir Telegram! Pemerintah Bertindak Keras Usai Skandal Bocornya Soal Ujian Kedokteran

      16/06/2026  ❘  15:23 WIB
    • Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      16/06/2026  ❘  10:18 WIB
    • PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      15/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      14/06/2026  ❘  11:22 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Catat! Cuma 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Bisa Dijadikan Outsourcing, Kado Jelang Hari Buruh 2026

30/04/2026  ❘  22:28 WIB • Nasional
Bagikan :
Catat! Cuma 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Bisa Dijadikan Outsourcing, Kado Jelang Hari Buruh 2026

Ilustrasi pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing). Foto: SM News/Created by Al

JAKARTA, SabangMerauke News - Pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan. Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026). Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penataan ulang sistem outsourcing di Indonesia yang selama ini dinilai terlalu longgar.

Menaker Yassierli menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya. Pemerintah ingin memastikan adanya kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.

Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah secara tegas menetapkan bahwa hanya enam jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Keenam bidang tersebut adalah sebagai berikut:
Layanan kebersihan
Penyediaan makanan dan minuman
Pengamanan
Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
Layanan penunjang operasional
Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan

Dengan penegasan ini, praktik outsourcing tidak lagi bisa diterapkan secara bebas pada semua lini pekerjaan seperti sebelumnya. Pembatasan ini diharapkan mampu menghentikan praktik alih daya yang kerap menimbulkan ketidakpastian kerja serta melemahkan posisi pekerja.

Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan ini juga memperketat kewajiban bagi perusahaan pemberi kerja. Setiap perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut harus memuat secara rinci jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta perlindungan yang diberikan kepada pekerja.

Di sisi lain, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi upah, upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, hingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, pekerja juga berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, serta perlindungan dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini. Sanksi berlaku bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya, sebagai upaya untuk memastikan aturan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi perlindungan pekerja.

Momentum penerbitan Permenaker ini bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026. Pemerintah memanfaatkan momen tersebut untuk menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.

“Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” kata Yassierli.

Sebelumnya, rencana pembatasan outsourcing memang telah mencuat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberi sinyal akan adanya perubahan aturan. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk mengoreksi sistem outsourcing yang sebelumnya terlalu bebas dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Sekarang akan dibatasi jenis pekerjaannya,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurut Andi Gani, kebijakan ini merupakan realisasi dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam merespons aspirasi buruh yang disampaikan pada peringatan May Day 2025. Pemerintah dinilai bergerak cepat dengan menerbitkan aturan ini sebagai solusi awal sebelum revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan disahkan.

Ke depan, pengaturan outsourcing juga akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam proses legislasi. Dengan demikian, Permenaker 7/2026 menjadi langkah awal menuju reformasi ketenagakerjaan yang lebih menyeluruh.

Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik outsourcing yang melampaui batas atau merugikan pekerja. Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab.

Jika diterapkan dengan baik, kebijakan ini diyakini dapat menciptakan iklim kerja yang lebih sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja di Indonesia, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :outsourcing 2026Permenaker 7 Tahun 2026aturan alih daya terbaruSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Rp1,1 Miliar Ditangkap di Pekanbaru

    Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Rp1,1 Miliar Ditangkap di Pekanbaru

    Hukrim •
    30/04/2026 ❘ 19:27 WIB
  • Abon Patin hingga Batik Kampar Siap Rebut Pasar Luar di IndoVEC Expo 2026

    Abon Patin hingga Batik Kampar Siap Rebut Pasar Luar di IndoVEC Expo 2026

    Riau •
    30/04/2026 ❘ 19:24 WIB
  • Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 Triliun

    Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 Triliun

    Riau •
    30/04/2026 ❘ 15:14 WIB
  • Pemprov Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 di 12 Kabupaten/Kota

    Pemprov Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 di 12 Kabupaten/Kota

    Riau •
    30/04/2026 ❘ 15:36 WIB
  • Alarm Bahaya Industri Berbunyi, 10 Perusahaan Siap PHK dalam 3 Bulan?

    Alarm Bahaya Industri Berbunyi, 10 Perusahaan Siap PHK dalam 3 Bulan?

    Nasional •
    30/04/2026 ❘ 11:22 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan