Eks Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Lakukan Kejahatan Jabatan dalam Mutasi Sekretaris DPRD
SabangMerauke News, Sumsel - Mantan Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (15/6/2022). Ia dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan, karena memutasi Sekretaris DPRD Musi Banyuasin, Thabrani Riski diduga secara melawan hukum dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Tadi surat laporan sudah kita sampaikan ke Polda Sumsel. Kami berharap Bapak Kapolda Riau dan Direktur Kriminal Umum dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Juga kami mintakan perlindungan hukum dan memulihkan kepatutan hukum terhadap klien kami," kata Muhammad Wisnu SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Thabrani Riski, Rabu siang tadi.
Dalam laporan tersebut, Beni Hernedi diduga melakukan tindak kejahatan dalam jabatan dalam pasal 421 KHUPidana.
Persoalan ini terjadi, ketika Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Musi Banyuasin melakukan mutasi sepihak terhadap Thabrani Riski dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Musi Banyuasin. Beni menerbitkan surat keputusan nomor 821/13/KPTS/BKPSDM/2022 tertanggal 17 Februari 2022 lalu yang kemudian memindahkan jabatan Thabrani menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan.
Padahal, kata Muhammad Wisnu, pemberhentian dan pengangkatan jabatan Sekretaris DPRD harus berdasarkan persetujuan DPRD sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni pasal 205 ayat 2.
Ketentuan tersebut diuraikan lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada pasal 31 ayat 3. Isinya yakni Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Muhammad Wisnu menegaskan, ikhwal pergantian jabatan Sekretaris DPRD tersebut, pimpinan DPRD Musi Banyuasin telah menyatakan tidak menyetujui usul pemberhentian terhadap Thabrani Riski. Pimpinan DPRD Musi meminta agar Tabhrani tetap menjabat sebagai Sekretaris DPRD.
Hal tersebut tertuang dalam surat pimpinan DPRD nomor: P-800/252/DPRD/II/2022 tanggal 7 Februari 2022 dan berita acara rapat pimpinan DPRD Musi Banyuasin nomor: 24/BA/DPRD/II/2022 tanggal 7 Februari 2022.
Menurut Wisnu, tindakan Beni Hernedi dalam kapasitas sebagai pegawai negeri (amtenar) diduga terkualifikasi melakukan perbuatan tindak pidana dalam jabatannya.
"Klien kami ingin mendapatkan keadilan atas tindakan terlapor tersebut," kata Muhammad Wisnu.
Terkait pelaporan tersebut, sebagai referensi Wisnu juga mengungkit soal laporan sejenis yang pernah dilayangkan ke Polda Riau tahun 2016 lalu. Saat itu, Wisnu melaporkan Plt Bupati Musi Banyuasin David BJ Siregar dengan nomor laporan STTLP/903/XII/2016/SPKT tanggal 5 Desember 2016 silam.
Saat itu, kata Wisnu, terlapor terduga BJ Siregar perkaranya tidak berlanjut karena adanya perdamaian.
"Dengan demikian, laporan tertulis yang dilayangkan klien kami saat ini Thabrani Riski juga dapat dibenarkan secara hukum," tegas Wisnu. (*)