RS Eka Hospital Dapat Peringatan Soal Layanan BPJS Kesehatan, Kadiskes Riau: Mereka akan Patuhi!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Dinas Kesehatan Provinsi Riau ternyata telah memberikan peringatan kepada manajemen Rumah Sakit Eka Hospital, Pekanbaru terkait penyelenggaraan layanan kesehatan lewat fasilitas BPJS Kesehatan. Peringatan telah dilayangkan 3 bulan lalu karena diduga pihak rumah sakit belum memenuhi ketentuan pelayanan BPJS Kesehatan, khususnya kelas 3.
"Ya, sekitar 3 bulan lalu kita berikan peringatan. Terkait ketentuan layanan pasien BPJS Kesehatan," kata Kepala Diskes Provinsi Riau, Zainal Arif saat dihubungi SabangMerauke News, Senin (13/6/2022).
Arif menyatakan, pihak RS Eka Hospital setelah menerima peringatan tersebut telah melakukan pembenahan. Yakni kesediaan rumah sakit untuk menyelenggarakan layanan BPJS Kesehatan, khususnya dalam penyediaan kamar rawat inap dalam jumlah yang memadai sesuai ketentuan serta kualitas pelayanan yang baik.
"Kami yakin pihak rumah sakit akan dapat memenuhinya. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut dapat dilakukan kembali," kata Zainal Arif.
Informasi yang diperoleh SabangMerauke News, sekitar tiga bulan lalu Diskes Riau melayangkan surat peringatan kepada manajemen RS Eka Hospital. Surat tersebut disampaikan karena pihak rumah sakit diduga tidak memenuhi ketentuan pelayanan BPJS Kesehatan, khususnya untuk fasilitas kelas 3.
Ketentuan tersebut menyangkut jumlah kamar rawat inap serta kualitas pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan kelas 3. Akibatnya, diduga banyak pasien yang tidak bisa dilayani (ditolak). Kondisi ini dikabarkan menyebabkan pelayanan BJPS Kesehatan di rumah sakit tersebut dihentikan sementara.
Zainal Arif menjelaskan, kalau pihak rumah sakit telah menyanggupi penyelenggaraan layanan BPJS Kesehatan dilakukan sesuai ketentuan. Ia yakin, dapat memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan melayani pasien dengan baik.
"Kami meyakini kalau rumah sakit sudah siap melakukan perbaikan pelayanan sesuai ketentuan," kata Zainal Arif.
Pihak manajemen RS Eka Hospital belum dapat dikonfirmasi ikhwal surat peringatan dari Diskes Provinsi Riau terkait dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan kelas 3 tersebut.
"Silakan ajukan surat dulu, Pak. Kita gak bisa memberikan keterangan. Jadi diajukan lewat surat dulu," kata staf RS Eka Hospital saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022). (*)