Kronologi Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Andrie Yunus Versi Dakwaan Oditur Militer, Pelaku Nilai Korban Lecehkan TNI
Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan tujuan memberi pelajaran sekaligus “efek jera” agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan tujuan memberi pelajaran sekaligus “efek jera” agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI. Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. Dalam persidangan, oditur militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi mengungkapkan bahwa tindakan para terdakwa dilatarbelakangi oleh penilaian mereka terhadap sikap Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan institusi TNI.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Iswadi saat membacakan dakwaan.
Menurut oditur militer, kekesalan para terdakwa bermula dari sejumlah tindakan Andrie yang dinilai provokatif. Salah satunya terjadi pada 16 Maret 2025, ketika Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Peristiwa tersebut terekam dan viral di media sosial, sehingga memicu reaksi dari sejumlah pihak, termasuk para terdakwa.
Tak hanya itu, Andrie juga diketahui menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga disebut menuding TNI melakukan intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS, serta dianggap sebagai pihak yang menarasikan keterlibatan militer dalam kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Selain itu, Andrie dinilai aktif menyuarakan narasi antimiliterisme yang memperkeruh hubungan antara aktivis sipil dan institusi militer.
Rangkaian peristiwa tersebut, menurut oditur militer, memicu kemarahan para terdakwa hingga akhirnya berujung pada perencanaan aksi kekerasan. Padahal, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai dan etika sebagai anggota TNI.
“Perbuatan para terdakwa yang merencanakan penyiraman menggunakan air keras terhadap korban merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI,” tegas Iswadi.
Dalam dakwaan dijelaskan, rencana penyerangan mulai terbentuk pada 9 Maret 2026 ketika Edi dan Budhi bertemu dan berbincang santai mengenai kehidupan pribadi serta kedinasan. Dalam pertemuan itu, Edi menunjukkan video viral yang menampilkan aksi Andrie saat menginterupsi rapat revisi UU TNI.
Dua hari kemudian, tepatnya 11 Maret 2026, keempat terdakwa kembali bertemu. Dalam pertemuan tersebut, Edi mengungkapkan kekesalannya terhadap Andrie. Ia bahkan sempat mengutarakan keinginan untuk memukul Andrie sebagai bentuk pelajaran. Namun, Budhi menyarankan agar tindakan tersebut diganti dengan penyiraman cairan pembersih karat.
Awalnya, Edi berniat melakukan aksi tersebut seorang diri. Namun, Nandala kemudian mengajak untuk melakukannya secara bersama-sama. Kesepakatan pun tercapai, dan mereka mulai menyusun rencana.
Edi kemudian mencari informasi mengenai aktivitas Andrie melalui mesin pencari Google. Dari penelusuran tersebut diketahui bahwa Andrie kerap menghadiri kegiatan rutin “Aksi Kamisan” di kawasan Monas, Jakarta.
Pada 12 Maret 2026, para terdakwa mendatangi Monas dengan harapan menemukan Andrie. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Mereka kemudian melanjutkan pencarian ke lokasi lain.
Setibanya di kawasan Tugu Tani, rombongan terpisah menjadi dua. Edi dan Budhi bergerak di satu arah, sementara Nandala dan Sami berada di belakang. Dalam situasi tersebut, Nandala melihat Andrie tengah mengendarai sepeda motor berwarna kuning keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Informasi tersebut segera disampaikan kepada rekan-rekannya. Edi dan Budhi kemudian mengikuti Andrie dari arah depan, sementara Nandala dan Sami membuntuti dari belakang.
Aksi penyiraman terjadi di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Edi dan Budhi melawan arah untuk mendekati korban. Ketika jarak sudah dekat, Edi langsung menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie saat berpapasan.
Cairan tersebut juga sempat mengenai Edi. Setelah melakukan aksinya, ia langsung membuang botol berisi cairan keras dan melarikan diri menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sementara itu, Nandala dan Sami melarikan diri ke arah Jalan Pramuka menuju mes Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius. Sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, ia merasakan panas luar biasa akibat reaksi cairan kimia yang mengenai tubuhnya. Ia kemudian menghentikan sepeda motornya, berteriak meminta pertolongan, serta berusaha melepaskan jaket dan pakaian yang dikenakannya.
“Kondisi saudara Andrie Yunus sudah merah seperti darah,” ujar oditur militer menggambarkan kondisi korban saat itu.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan bantuan dengan menyiramkan air mineral ke tubuh korban. Andrie juga berusaha mencuci wajahnya untuk mengurangi efek panas dari cairan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1), atau Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan tingkat perbuatan yang dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer aktif serta menyangkut kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. (R-03)

