SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kronologi Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Andrie Yunus Versi Dakwaan Oditur Militer, Pelaku Nilai Korban Lecehkan TNI

29/04/2026  ❘  14:17 WIB • Hukrim
Bagikan :
Kronologi Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Andrie Yunus Versi Dakwaan Oditur Militer, Pelaku Nilai Korban Lecehkan TNI

Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan tujuan memberi pelajaran sekaligus “efek jera” agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI. Foto: Dok SM News

JAKARTA, SabangMerauke News - Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan tujuan memberi pelajaran sekaligus “efek jera” agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI. Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. Dalam persidangan, oditur militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi mengungkapkan bahwa tindakan para terdakwa dilatarbelakangi oleh penilaian mereka terhadap sikap Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan institusi TNI.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Iswadi saat membacakan dakwaan.

Menurut oditur militer, kekesalan para terdakwa bermula dari sejumlah tindakan Andrie yang dinilai provokatif. Salah satunya terjadi pada 16 Maret 2025, ketika Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Peristiwa tersebut terekam dan viral di media sosial, sehingga memicu reaksi dari sejumlah pihak, termasuk para terdakwa.

Tak hanya itu, Andrie juga diketahui menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga disebut menuding TNI melakukan intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS, serta dianggap sebagai pihak yang menarasikan keterlibatan militer dalam kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Selain itu, Andrie dinilai aktif menyuarakan narasi antimiliterisme yang memperkeruh hubungan antara aktivis sipil dan institusi militer.

Rangkaian peristiwa tersebut, menurut oditur militer, memicu kemarahan para terdakwa hingga akhirnya berujung pada perencanaan aksi kekerasan. Padahal, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai dan etika sebagai anggota TNI.

“Perbuatan para terdakwa yang merencanakan penyiraman menggunakan air keras terhadap korban merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI,” tegas Iswadi.

Dalam dakwaan dijelaskan, rencana penyerangan mulai terbentuk pada 9 Maret 2026 ketika Edi dan Budhi bertemu dan berbincang santai mengenai kehidupan pribadi serta kedinasan. Dalam pertemuan itu, Edi menunjukkan video viral yang menampilkan aksi Andrie saat menginterupsi rapat revisi UU TNI.

Dua hari kemudian, tepatnya 11 Maret 2026, keempat terdakwa kembali bertemu. Dalam pertemuan tersebut, Edi mengungkapkan kekesalannya terhadap Andrie. Ia bahkan sempat mengutarakan keinginan untuk memukul Andrie sebagai bentuk pelajaran. Namun, Budhi menyarankan agar tindakan tersebut diganti dengan penyiraman cairan pembersih karat.

Awalnya, Edi berniat melakukan aksi tersebut seorang diri. Namun, Nandala kemudian mengajak untuk melakukannya secara bersama-sama. Kesepakatan pun tercapai, dan mereka mulai menyusun rencana.

Edi kemudian mencari informasi mengenai aktivitas Andrie melalui mesin pencari Google. Dari penelusuran tersebut diketahui bahwa Andrie kerap menghadiri kegiatan rutin “Aksi Kamisan” di kawasan Monas, Jakarta.

Pada 12 Maret 2026, para terdakwa mendatangi Monas dengan harapan menemukan Andrie. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Mereka kemudian melanjutkan pencarian ke lokasi lain.

Setibanya di kawasan Tugu Tani, rombongan terpisah menjadi dua. Edi dan Budhi bergerak di satu arah, sementara Nandala dan Sami berada di belakang. Dalam situasi tersebut, Nandala melihat Andrie tengah mengendarai sepeda motor berwarna kuning keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Informasi tersebut segera disampaikan kepada rekan-rekannya. Edi dan Budhi kemudian mengikuti Andrie dari arah depan, sementara Nandala dan Sami membuntuti dari belakang.

Aksi penyiraman terjadi di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Edi dan Budhi melawan arah untuk mendekati korban. Ketika jarak sudah dekat, Edi langsung menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie saat berpapasan.

Cairan tersebut juga sempat mengenai Edi. Setelah melakukan aksinya, ia langsung membuang botol berisi cairan keras dan melarikan diri menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sementara itu, Nandala dan Sami melarikan diri ke arah Jalan Pramuka menuju mes Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius. Sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, ia merasakan panas luar biasa akibat reaksi cairan kimia yang mengenai tubuhnya. Ia kemudian menghentikan sepeda motornya, berteriak meminta pertolongan, serta berusaha melepaskan jaket dan pakaian yang dikenakannya.

“Kondisi saudara Andrie Yunus sudah merah seperti darah,” ujar oditur militer menggambarkan kondisi korban saat itu.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan bantuan dengan menyiramkan air mineral ke tubuh korban. Andrie juga berusaha mencuci wajahnya untuk mengurangi efek panas dari cairan tersebut.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1), atau Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan tingkat perbuatan yang dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer aktif serta menyangkut kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :penyiraman air keras Andrie Yunusoknum TNI kasus KontraSkronologi penyerangan aktivis KontraSSaba

BERITA TERKAIT :

  • Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Riau •
    29/04/2026 ❘ 11:59 WIB
  • Sempat Tertunda, Kloter BTH 5 Riau Kini Sudah Diberangkatkan

    Sempat Tertunda, Kloter BTH 5 Riau Kini Sudah Diberangkatkan

    Riau •
    29/04/2026 ❘ 11:35 WIB
  • Cuma Rp20 Ribuan, Whiz Prime Hotel Pekanbaru Punya Kopi Unik

    Cuma Rp20 Ribuan, Whiz Prime Hotel Pekanbaru Punya Kopi Unik

    Ekonomi •
    29/04/2026 ❘ 11:22 WIB
  • Ratusan BUMN Dibubarkan Diam-Diam, Dony Oskaria Buka Suara

    Ratusan BUMN Dibubarkan Diam-Diam, Dony Oskaria Buka Suara

    Nasional •
    29/04/2026 ❘ 08:47 WIB
  • Cuma Rp20 Ribuan, Whiz Prime Hotel Pekanbaru Punya Kopi Unik

    Cuma Rp20 Ribuan, Whiz Prime Hotel Pekanbaru Punya Kopi Unik

    Advertorial •
    29/04/2026 ❘ 08:40 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan