Bareskrim Beraksi di Rokan Hulu, 23 Kg Ganja Diamankan dari Dua Kurir
Ilustrasi penangkapan. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Bareskrim Polri menangkap dua orang kurir yang membawa narkoba jenis ganja di Rokan Hulu (Rohul), Riau. Ganja seberat 23 kg disita dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas daerah.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar serta menangkap dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari 24 bungkus plastik besar berisi ganja dengan total berat mencapai 23.088,38 gram atau sekitar 23 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sisa narkotika yang diduga sabu.
“Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dengan total barang bukti ganja lebih dari 23 kilogram,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Kasus ini terungkap pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 05.05 WIB. Lokasi penangkapan berada di depan sebuah bengkel di Jalan Lintas Langgak, RT 20 RW 07, Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43). Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, yakni A Ang Qunaifi alias Aeng alias Joker (33), yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman narkotika jenis ganja di wilayah Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba, Kompol Reza Pahlevi, langsung melakukan penyelidikan intensif. Penelusuran dilakukan selama beberapa hari untuk memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pergerakan para pelaku.
Pada Selasa, 22 April 2026, petugas mendapatkan perkembangan penting. Target yang telah diidentifikasi, yakni Yayan dan rekannya, diketahui bergerak dari Pekanbaru menuju Kabupaten Penyabungan, Sumatera Utara, untuk menjemput ganja menggunakan kendaraan roda empat.
Sehari kemudian, tim berhasil melacak kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu sebuah mobil Toyota Calya berwarna silver, yang melintas di Jalan Raya Langgak, Tandun, Rokan Hulu.
Upaya Kabur Digagalkan
Untuk menghentikan laju kendaraan tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolsek Tandun, AKP Mika Kurniawan, guna melakukan penyekatan melalui razia di lokasi yang telah ditentukan.
Saat hendak diberhentikan, kendaraan yang dikendarai para pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan berbalik arah. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menghentikan kendaraan tepat di depan bengkel di lokasi kejadian.
“Kendaraan target sempat mencoba kabur dengan berbalik arah, tetapi tim berhasil menghentikannya,” kata Eko.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di dalam kendaraan. Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil berisi kristal yang diduga sabu serta alat hisap atau bong.
Diupah Rp5 Juta
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa mereka hanya bertugas sebagai kurir. Mereka diperintahkan oleh seorang pria bernama A Ang Qunaifi alias Aeng alias Joker, yang kini masih buron.
Kedua pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk mengantarkan barang tersebut. Bahkan, mereka telah menerima uang muka sebesar Rp1,4 juta yang digunakan untuk biaya perjalanan, termasuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan lainnya.
“Mereka mengaku diperintah oleh DPO dan dijanjikan upah Rp5 juta untuk membawa ganja tersebut,” ungkap Eko.
Selain ganja, kedua pelaku juga mengakui membawa sabu dari wilayah Penyabungan, Sumatera Utara, yang rencananya akan diedarkan di Pekanbaru.
Bandar Masih Buron
Setelah menangkap kedua kurir, polisi langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku utama. Tim sempat mendatangi rumah A Ang Qunaifi di Pekanbaru. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Diduga kuat, A Ang Qunaifi telah melarikan diri setelah mengetahui penangkapan dua kurirnya. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“DPO diduga sudah mengetahui penangkapan tersebut sehingga tidak berada di rumah saat dilakukan penggerebekan,” jelasnya.
Nilai Ekonomis dan Dampak Sosial
Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis ganja seberat 23 kilogram tersebut diperkirakan mencapai Rp92,3 juta. Namun, yang lebih penting, keberhasilan pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Bareskrim Polri memperkirakan sekitar 69.265 jiwa dapat terselamatkan dari dampak negatif peredaran ganja tersebut.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk jalur distribusi lintas provinsi yang digunakan oleh para pelaku.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah yang kerap menjadi jalur perlintasan narkotika antar daerah. (R-03)

