Cerita Lama Pembabatan Hutan Mangrove di Kepulauan Meranti: Antara Penyelamatan dan Nasib Perut Ribuan Rakyat
Tumpukan kayu bakau atau mangrove yang sudah dipotong dan siap dimasukkam kedalam panglong, tempat arang dipanggang. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Ibarat memakan buah simalakama, begitulah rumitnya persoalan panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti saat isu penyelamatan lingkungan kini menguat. Di satu sisi, muncul dorongan besar untuk menghentikan penebangan mangrove demi menjaga pesisir dari abrasi dan menyelamatkan ekosistem yang terus rusak. Namun di sisi lain, ratusan bahkan ribuan warga kecil selama ini menggantungkan hidup pada sektor tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan dapur dan menyambung hidup sehari-hari.
Ironisnya, kondisi ini bukan persoalan baru. Praktik eksploitasi bakau telah berlangsung lama dalam suasana pembiaran, hingga akhirnya menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah. Kini ketika penertiban mulai digaungkan, masyarakat kecil justru berada di garis paling depan menerima dampaknya. Lebih menyedihkan lagi, bakau-bakau yang selama ini “dikorbankan” atas nama kebutuhan ekonomi rakyat, pada akhirnya disebut lebih banyak menguntungkan para mafia arang, sementara sebagian masyarakat adat seperti Suku Akit tetap berada di lingkaran kemiskinan sebagai pekerja kasar di tanahnya sendiri.
Aktivitas produksi arang tradisional atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti mendadak menjadi sorotan luas. Perhatian publik menguat setelah salah satu panglong arang di Desa Sesap, Kecamatan Tebingtinggi, Sabtu (24/4/2026), dilakukan penutupan paksa oleh aparat kepolisian dari Subdirektorat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Langkah penindakan itu tidak hanya menghentikan satu lokasi usaha, tetapi juga berdampak terhadap ratusan panglong arang lainnya yang ikut menghentikan aktivitas operasional untuk sementara waktu. Hingga kini, penghentian tersebut disebut berlangsung tanpa kepastian batas waktu yang jelas, sementara masyarakat mengaku belum menerima penjelasan resmi secara rinci dari pihak berwenang.
Di lapangan, penghentian aktivitas usaha arang ini diduga berkaitan erat dengan larangan penebangan hutan bakau atau mangrove yang selama ini menjadi bahan baku utama produksi arang tradisional di wilayah pesisir Kepulauan Meranti.
Persoalan ini sejatinya bukan isu baru. Praktik pemanfaatan kayu mangrove untuk industri arang telah berlangsung lama dan menjadi perhatian banyak pihak. Namun kini, persoalan tersebut kembali mengemuka di tengah kuatnya kampanye nasional rehabilitasi mangrove tahun 2025–2026 yang mendorong kolaborasi lintas sektor dalam penyelamatan ekosistem pesisir.
Atensi langsung terhadap persoalan ini juga datang dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang menyoroti maraknya penebangan mangrove di pesisir timur Sumatera, termasuk di wilayah Kepulauan Meranti.
Kapolda yang mengandalkan program Green Policing itu menyuarakan kemarahan atas rusaknya hutan mangrove di sejumlah wilayah pesisir Riau, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kerusakan tersebut disebut dipicu oleh penebangan mangrove secara masif yang diduga berkaitan dengan aktivitas cukong pengusaha arang.
Ia menegaskan bahwa praktik perusakan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam masa depan masyarakat pesisir serta kedaulatan negara. Ia menyebut setiap hilangnya garis pantai akibat abrasi dapat memengaruhi batas wilayah maritim Indonesia.
Bagi aparat penegak hukum, pengamanan terhadap aktivitas panglong arang di Meranti disebut bukan langkah biasa. Penutupan tersebut menjadi bagian dari perhatian serius terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak memiliki legalitas lengkap dan berpotensi merusak lingkungan.
Mangrove sendiri memiliki fungsi sangat vital bagi wilayah pesisir. Selain menjadi habitat biota laut, hutan bakau juga berperan sebagai benteng alami penahan abrasi, penyerap karbon, serta penjaga keseimbangan ekosistem.
Karena itu, penindakan terhadap aktivitas usaha yang diduga merusak mangrove dipandang sebagai langkah penting untuk menyelamatkan garis pantai Kabupaten Kepulauan Meranti yang selama ini terus menghadapi ancaman abrasi.
Namun di sisi lain, penutupan panglong arang juga memunculkan persoalan sosial yang tidak kecil. Banyak warga menggantungkan hidup dari rantai ekonomi usaha tersebut, mulai dari penebang kayu, pengangkut, pekerja pembakaran, hingga buruh bongkar muat.
Peristiwa ini juga memancing banyak komentar dari warganet di media sosial. Sebagian besar mengakui bahwa jika dilihat dari sisi hukum dan lingkungan, praktik tersebut memang salah. Namun mereka juga menyoroti adanya pembiaran yang berlangsung sejak lama, sehingga aktivitas itu terlanjur dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan seolah sah di tengah masyarakat.
Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini bukan semata tentang hukum dan lingkungan, tetapi juga menyangkut dapur keluarga. Mereka menilai penindakan tanpa solusi alternatif hanya akan menambah beban ekonomi masyarakat kecil.
Realitas ini memperlihatkan dua wajah persoalan yang saling berhadapan. Di satu sisi, negara wajib hadir menegakkan hukum dan melindungi alam. Namun di sisi lain, negara juga dituntut hadir menyediakan lapangan pekerjaan serta jalan keluar bagi warga yang selama ini hidup dari sektor tersebut.
Adapun praktik pembabatan mangrove di pesisir Kepulauan Meranti sesungguhnya adalah cerita lama yang tumbuh dari pembiaran panjang. Aktivitas yang terus berlangsung selama bertahun-tahun membuat sebagian masyarakat menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa dan sah dilakukan.
Pembiaran yang berlarut-larut itulah yang disebut banyak pihak ikut mempercepat menyusutnya daratan Indonesia di kawasan Kepulauan Meranti akibat abrasi besar yang terus menggerus garis pantai dari tahun ke tahun.
Ketika lapangan pekerjaan alternatif tidak tersedia secara memadai, banyak warga akhirnya memilih menggantungkan hidup pada sektor yang tersedia, meski di saat bersamaan turut memberi dampak buruk terhadap lingkungan.
Kini masyarakat menanti bukan hanya penindakan, tetapi solusi menyeluruh. Sebab menyelamatkan mangrove memang penting, namun menyelamatkan masa depan ekonomi masyarakat pesisir juga sama pentingnya.
Jika tidak ditangani secara adil dan berkelanjutan, persoalan panglong arang di Kepulauan Meranti akan terus menjadi lingkaran lama, dimana hutan ditebang, pantai terkikis, masyarakat miskin, lalu negara datang terlambat.
Akibat penebangan hutan mangrove yang berlangsung secara masif selama bertahun-tahun, banyak daratan di Kabupaten Kepulauan Meranti kini terus terkikis oleh abrasi. Gelombang laut perlahan memakan bibir pantai, menghapus jejak daratan sedikit demi sedikit, sementara masyarakat pesisir menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya.
Upaya perbaikan sebenarnya bukan tanpa anggaran. Pemerintah pusat selama ini menyalurkan dana reboisasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pemulihan kawasan kritis, termasuk wilayah pesisir yang mengalami kerusakan.
Namun di lapangan, pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Sejumlah pihak menilai anggaran rehabilitasi yang turun sering kali belum mampu menjawab kebutuhan nyata di lokasi terdampak, sehingga dampak kerusakan yang terjadi belum berkurang secara signifikan.
Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) yang disalurkan pusat kepada daerah juga belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Dana tersebut umumnya hanya diperbolehkan untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), sementara kebutuhan teknis penunjang di lapangan sering kali tidak bisa dibiayai melalui skema tersebut.
Akibatnya, ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas dalam melakukan langkah-langkah penanganan yang lebih menyeluruh, terutama untuk kawasan pesisir yang membutuhkan intervensi cepat dan terintegrasi.
Kondisi mengkhawatirkan itu turut terungkap dalam kunjungan lapangan Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI pada pertengahan Februari 2026. Dari hasil peninjauan, laju abrasi di sejumlah titik Pulau Rangsang disebut telah mencapai 10 hingga 20 meter per tahun.
Data hingga Februari 2026 menunjukkan rata-rata abrasi di wilayah terdampak berkisar antara 8 hingga 15 meter per tahun. Pada beberapa titik tertentu, daratan yang hilang secara kumulatif bahkan telah memanjang lebih dari satu kilometer di sepanjang garis pantai.
Saat ini, total panjang pantai terdampak abrasi di Kabupaten Kepulauan Meranti diperkirakan mencapai sekitar 106 kilometer, dengan kondisi terparah berada di Pulau Rangsang. Sementara itu, secara keseluruhan di wilayah pesisir Provinsi Riau, garis pantai kritis telah menyentuh angka sekitar 137 kilometer.
Dampak abrasi di Pulau Rangsang juga telah merusak sekitar 16 ribu hektare kawasan mangrove yang selama ini menjadi benteng alami utama terhadap hantaman gelombang laut.
Mangrove bukan sekadar pepohonan di tepi pantai. Ia adalah penjaga kehidupan pesisir. Akar-akarnya menahan sedimentasi, meredam energi ombak, menjaga kualitas perairan, sekaligus menjadi habitat penting bagi ikan, kepiting, udang, dan berbagai biota laut lainnya.
Ketika mangrove hilang, garis pantai menjadi semakin rapuh. Gelombang laut lebih mudah menghantam daratan, tanah terus terkikis, dan kerusakan pun berulang dalam lingkaran yang semakin sulit dihentikan.
Dampak ekonomi dari abrasi juga dirasakan langsung masyarakat. Ribuan hektare perkebunan kelapa dan karet terdampak. Rumah-rumah warga di pesisir rusak bahkan sebagian harus direlokasi karena terlalu dekat dengan bibir laut yang terus bergerak masuk.
Pada tahun 2026, ancaman abrasi bahkan mulai mendekati tanggul pelindung area persawahan masyarakat. Jika tanggul tersebut jebol, intrusi air laut berpotensi merusak lahan pertanian secara permanen dan melemahkan ketahanan pangan lokal.
Situasi ini menjadi peringatan keras bahwa kerusakan mangrove bukan hanya soal hilangnya hutan, tetapi soal hilangnya daratan, sumber ekonomi, tempat tinggal, dan masa depan masyarakat pesisir.
Kini yang dibutuhkan bukan sekadar penanaman seremonial, tetapi langkah nyata, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Sebab jika abrasi terus dibiarkan, bukan tidak mungkin suatu hari nanti yang hilang bukan hanya pantai, tetapi kampung-kampung di tepi negeri.
Persoalan penertiban praktik mangrove yang dijadikan bahan baku arang di Kabupaten Kepulauan Meranti bukan perkara sederhana. Masalah ini telah berurat akar selama bertahun-tahun, melibatkan rantai ekonomi masyarakat pesisir, sekaligus menyentuh persoalan kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
Jika praktik panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti ingin ditertibkan secara menyeluruh, maka langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kerja besar yang melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Persoalan ini bukan semata soal legalitas usaha atau penyelamatan lingkungan, tetapi juga menyangkut denyut ekonomi ribuan warga pesisir yang telah lama bergantung pada industri arang tradisional.
Berdasarkan data lapangan, di Kabupaten Kepulauan Meranti diperkirakan terdapat sekitar 400 unit panglong arang yang tersebar di 28 desa. Jumlah itu menunjukkan bahwa usaha panglong bukan aktivitas kecil, melainkan sektor ekonomi yang telah membentuk mata rantai pekerjaan di banyak wilayah.
Jika satu panglong saja mampu menyerap sekitar 10 hingga 15 orang tenaga kerja, maka penghentian operasional ratusan panglong dapat berdampak langsung terhadap ribuan masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan.
Angka itu belum termasuk pekerja tidak langsung seperti penebang kayu, pengangkut, buruh bongkar muat, pedagang makanan, hingga pelaku usaha kecil lain yang selama ini ikut hidup dari perputaran ekonomi panglong arang.
Dalam kondisi Kabupaten Kepulauan Meranti yang masih menghadapi persoalan kemiskinan serta minimnya lapangan pekerjaan, penghentian sektor ini tentu menjadi pukulan berat bagi masyarakat kecil.
Bagi banyak keluarga, panglong arang bukan sekadar tempat bekerja, tetapi sumber utama untuk membeli beras, membayar sekolah anak, memenuhi kebutuhan dapur, hingga menopang kehidupan sehari-hari.
Karena itu, jika operasional panglong dihentikan tanpa adanya kebijakan transisi yang jelas, maka masyarakat dikhawatirkan akan semakin sulit memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka.
Situasi ini menuntut pemangku kebijakan untuk berpikir matang dan bijaksana. Penegakan hukum serta penyelamatan lingkungan memang penting, namun dampak sosial ekonomi terhadap warga juga tidak boleh diabaikan.
Pemerintah didorong menyiapkan solusi nyata seperti penciptaan lapangan kerja alternatif, program padat karya, pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi pesisir, hingga bantuan transisi bagi keluarga terdampak.
Sebab menutup panglong arang mungkin bisa dilakukan dalam waktu singkat, tetapi memulihkan ekonomi ribuan masyarakat membutuhkan kebijakan yang terencana dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, penertiban yang berhasil bukan hanya ketika usaha dihentikan, tetapi ketika lingkungan terselamatkan dan masyarakat tetap bisa hidup dengan layak.
Sebagian besar bahan baku yang digunakan berasal dari kayu mangrove hasil penebangan liar di sepanjang pantai dan bibir sungai. Kayu-kayu itu kemudian dijual masyarakat kepada pemilik panglong arang untuk dibakar menjadi arang yang dipasarkan hingga ke luar negeri.
Ironisnya, bagi sebagian warga pesisir, menebang bakau bukan sekadar pekerjaan, tetapi mata pencaharian turun-temurun. Selain bekerja sebagai nelayan, banyak masyarakat mencari nafkah dari memotong kayu mangrove untuk dijual ke panglong.
Setiap hari, para penebang disebut mampu membawa antara 500 kilogram hingga 1 ton kayu. Ada pula yang hanya memperoleh sekitar 200 kilogram, tergantung kondisi cuaca, lokasi, dan ketersediaan kayu di lapangan.
Tradisi ini berlangsung lama. Namun pengambilan mangrove yang dilakukan terus-menerus tanpa pengelolaan jelas tentu membawa dampak serius terhadap kawasan pesisir yang terus tergerus abrasi.
Situasi ini ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, mangrove adalah benteng ekosistem yang harus dijaga. Di sisi lain, masyarakat menjadikannya sumber penghasilan karena minimnya pilihan ekonomi lain.
Selama ini, keberadaan panglong arang juga kerap berlindung di balik alasan sosial dan ekonomi. Ratusan warga disebut bergantung pada hasil penjualan kayu mangrove. Sementara itu, kayu dibeli dengan harga murah, lalu setelah diolah menjadi arang, hasil produksinya dijual ke luar negeri dengan nilai dolar maupun ringgit.
Penutupan sejumlah panglong arang di Kepulauan Meranti belakangan ini pun tak hanya menimbulkan sorotan soal lingkungan, tetapi juga memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Bagi sebagian warga, langkah penertiban tersebut dianggap langsung menyentuh sumber penghasilan masyarakat kecil yang selama ini hidup dari sektor tradisional tersebut.
“Penutupan ini sama dengan menutup periuk nasi masyarakat dan sumber ekonomi tempat masyarakat cari makan, bukan cari kaya. Ditutupnya ini kami tidak bisa kerja mengambil kayu bakar lagi dan sepertinya pemerintah tidak memikirkan masyarakat yang susah,” ungkap Arifin, salah seorang warga.
Dampak kelestarian ekosistem akibat penebangan memang menjadi alasan pemerintah melarang eksploitasi kayu hutan. Namun di sisi lain, aturan itu juga menutup pintu penghasilan para penebang yang telah puluhan tahun melakoni pekerjaan tersebut.
Syarif misalnya, telah belasan tahun menggantungkan hidup keluarga dari ayunan kapaknya di tengah hutan bakau. Setiap hari ia mendayung sampan berkilo-kilometer ke dalam anak-anak sungai untuk mencari kayu jenis bakau maupun nyirih, yang kemudian dijual ke panglong arang di sekitar Pulau Merbau.
Dalam sehari, ia mampu mengumpulkan antara 500 kilogram hingga 1 ton kayu. Untuk jenis bakau yang menjadi bahan utama arang dihargai sekitar Rp250 hingga Rp300 per kilogram. Sedangkan kayu nyirih yang hanya digunakan sebagai bahan bakar dapur pembakaran dihargai sekitar Rp150 per kilogram.
“Harga belinya murah tidak naik-naik, sedangkan kayu makin susah dicari,” keluhnya.
Keluhan serupa juga datang dari Seno. Ia menyampaikan bahwa penghentian operasional dapur arang membuat banyak masyarakat kehilangan sumber penghasilan utama.
“Kami masyarakat Tanjung Peranap sebagian besar bekerja dari kayu bakau. Kalau dapur arang ini terus dihentikan, kami harus kerja apa lagi?” ujarnya.
Menurutnya, bukan hanya pekerja laki-laki yang terdampak. Banyak perempuan, termasuk para janda, selama ini mengandalkan pekerjaan sebagai buruh harian pemotong arang demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak aturan, namun berharap adanya kejelasan dasar hukum serta solusi nyata dari pemerintah.
“Kalau memang ini melanggar hukum, tolong tunjukkan kesalahan kami dan undang-undangnya. Jangan hanya melarang tanpa penjelasan,” tambahnya.
Warga berharap penerapan aturan disertai sosialisasi yang jelas serta jalan keluar bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
“Kami ini hanya mencari makan untuk keluarga, bukan untuk jadi kaya. Penghasilan kami pun tidak seberapa, sekitar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu per hari. Kalau dilarang, setidaknya berikan solusi,” kata Seno.
Masyarakat juga menilai bahwa selama ini keberadaan dapur arang turut membantu perputaran ekonomi lokal. Karena itu, mereka berharap adanya dialog terbuka antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat guna mencari jalan keluar yang adil.
Banyak yang mempertanyakan mengapa penindakan baru dilakukan sekarang, sementara praktik tersebut telah berlangsung turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan ekonomi warga.
Kini masyarakat menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Bukan hanya soal status operasional panglong arang, tetapi juga bagaimana penyelamatan mangrove dilakukan secara nyata tanpa mengabaikan nasib ekonomi warga pesisir.
Fenomena ini menunjukkan betapa rumitnya persoalan yang dihadapi. Di satu sisi, penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan harus dijalankan. Namun di sisi lain, ada realitas sosial ekonomi masyarakat kecil yang tak bisa diabaikan.
Karena itu, banyak pihak berharap pemerintah tidak berhenti pada penindakan semata. Yang ditunggu masyarakat adalah solusi nyata berupa lapangan kerja alternatif, pemberdayaan ekonomi pesisir, hingga program transisi bagi para pekerja yang selama ini bergantung pada usaha panglong arang.
Sebab menjaga hutan mangrove adalah kewajiban bersama, tetapi menjaga perut masyarakat kecil juga merupakan tanggung jawab negara.
Hingga saat ini, belum ada komentar resmi secara langsung dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait polemik penghentian aktivitas panglong arang yang belakangan menjadi perhatian publik.
Padahal, pada masa pemerintahan sebelumnya, kebijakan penutupan panglong arang pernah disuarakan. Saat itu, aktivitas industri arang tradisional dinilai lebih banyak menimbulkan kerugian ketimbang manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Keberadaan panglong disebut hanya memberi keuntungan kepada sebagian kecil pihak, sementara dampak negatif yang ditimbulkan jauh lebih besar, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya kawasan mangrove, hingga ancaman abrasi yang terus menggerus daratan pesisir.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut, pernah disampaikan rencana solusi melalui program bantuan atau pemberdayaan dari pemerintah pusat agar para pekerja tetap dapat melanjutkan kehidupan secara layak.
Namun hingga kini, masyarakat menilai realisasi dari solusi tersebut belum terlihat secara nyata.
Di tengah belum jelasnya arah kebijakan daerah, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Tebingtinggi turut angkat bicara mengenai persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu.
Pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPH Tebingtinggi menjelaskan bahwa izin penebangan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti pada dasarnya hanya berada di wilayah Pulau Padang, Kecamatan Merbau.
Skema tersebut berada dalam kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dikelola masyarakat, sebagai bagian dari penyelesaian konflik tenurial yang pernah terjadi beberapa tahun silam.
Dalam luasan kawasan yang diberikan, menurut pihak KPH, sebenarnya telah ditetapkan kuota penebangan sesuai ketentuan. Namun pelaksanaannya di lapangan disebut jarang terealisasi secara optimal.
Sementara terkait adanya penebangan mangrove di luar kawasan HTR, pihak KPH memilih berhati-hati dalam memberikan komentar. Meski demikian, mereka mengakui terus berupaya melakukan penertiban terhadap eksploitasi hutan bakau yang telah berlangsung lama.
Persoalan ini, menurut pihak KPH, bukan perkara mudah. Mereka pun mengaku berada dalam posisi gamang apabila panglong arang ditutup secara total tanpa langkah transisi yang matang.
“Saya tidak bisa menyalahkan siapa-siapa, namun yang dilakukan panglong arang membeli kayu dari masyarakat diharapkan tidak ada lagi. Saya tak ingin muluk-muluk, yang penting di sini semua bisa nyaman,” ujar kepala KPH.
Ia menambahkan, jika ada dorongan kuat untuk menutup panglong arang, pihaknya pada prinsipnya tidak keberatan. Dari sisi pengelolaan kawasan hutan, penutupan justru dinilai akan berdampak baik terhadap pemulihan ekosistem.
“Jika ada desakan yang ingin menutup panglong, bagi kami tak ada masalah. Saya sebagai pemangku wilayah dalam mengelola kawasan hutan menilai dengan ditutup makin bagus, hutan bisa kembali lestari. Tapi bantu kami dalam hal pengamanan. Jika dilakukan, apa dampaknya dan apa solusinya, berapa orang yang terlibat ekonominya di sana dan berapa mata rantai ekonomi yang putus,” katanya.
Pernyataan itu menggambarkan dilema nyata yang dihadapi di lapangan. Di satu sisi, ada kebutuhan mendesak menyelamatkan hutan mangrove yang terus menyusut. Namun di sisi lain, terdapat ribuan masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada usaha panglong arang.
“Saya berpikir jika ditutup maka akan hilang pekerjaan dan habis mata pencaharian masyarakat yang sudah sejak puluhan tahun bergantung di sana, itu dari sisi kemanusiaan. Jika dari sisi birokrasi penyelamatan hutan, saya senang hutan bisa kembali lestari,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan, apabila kelak mendapat mandat dan kewenangan penuh dari pemerintah pusat untuk menata persoalan tersebut, maka penegakan aturan tentu bisa dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Bisa saja jika dapat amanah dari pusat untuk merapikan ini, bisa jadi kewenangan saya ada. Sesuai aturan saya bisa saja menutup dan tak juga ada kepentingan di sana,” tuturnya.
Kini masyarakat menanti kejelasan sikap pemerintah daerah dan langkah konkret lintas sektor. Sebab persoalan panglong arang tidak bisa selesai hanya dengan larangan atau pembiaran.
Yang dibutuhkan adalah kebijakan berani, adil, dan manusiawi: hutan terselamatkan, hukum ditegakkan, dan masyarakat tetap memiliki jalan hidup yang layak. (R-01)

