Rencana Penutupan Prodi Kampus Picu Perdebatan, Kemendikti Buka Suara
Ilustrasi. Foto: SM News/Created by Al
JAKARTA, SabangMerauke News - Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa wacana penutupan program studi (prodi) di perguruan tinggi yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan industri merupakan bagian dari transformasi pendidikan tinggi nasional. Kebijakan ini disebut bukan sekadar langkah pemangkasan, melainkan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas, relevansi, serta kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan nasional.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menjelaskan bahwa sebelum opsi penutupan diambil, setiap program studi akan melalui proses evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut tidak hanya bertumpu pada rendahnya minat mahasiswa atau tingkat serapan lulusan di dunia kerja, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek penting lain.
“Aspek yang dinilai meliputi kualitas pembelajaran, kapasitas dosen, keberlanjutan akademik, kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, hingga kebutuhan strategis nasional dan pemerataan pembangunan daerah,” ujar Badri saat dihubungi pada Senin, 27 April 2026.
Ia menegaskan, penutupan prodi bukanlah pilihan utama pemerintah. Langkah tersebut hanya akan diambil sebagai opsi terakhir apabila suatu program studi dinilai tidak lagi memenuhi standar mutu, tidak memiliki prospek keberlanjutan akademik, dan tidak dapat diperbaiki melalui berbagai upaya pembinaan maupun transformasi.
Menurut Badri, pendekatan utama yang akan didorong pemerintah adalah transformasi program studi. Perguruan tinggi akan diarahkan untuk melakukan pembenahan secara komprehensif, mulai dari kurikulum hingga metode pembelajaran.
Transformasi tersebut mencakup penguatan kurikulum berbasis kompetensi, penerapan pembelajaran berbasis proyek (project-based learning), pengembangan program lintas disiplin ilmu, hingga penerapan skema major-minor yang lebih fleksibel. Selain itu, peningkatan kolaborasi riset dan penyesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan masa depan juga menjadi fokus utama.
“Penutupan bukan tujuan, melainkan konsekuensi jika transformasi tidak berjalan efektif,” kata Badri.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah tidak memandang pendidikan tinggi semata-mata sebagai penyedia tenaga kerja. Bidang keilmuan dasar, ilmu sosial, humaniora, pendidikan, serta disiplin non-terapan tetap memiliki peran penting dalam membangun ekosistem pengetahuan nasional.
“Pendidikan tinggi adalah pusat pengembangan ilmu, inovasi, kebudayaan, serta kepemimpinan. Perguruan tinggi juga berperan dalam menghasilkan solusi bagi berbagai persoalan masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, transformasi yang dilakukan tidak berarti mengesampingkan bidang-bidang tertentu, melainkan memastikan seluruh program studi tetap relevan dan memiliki kontribusi nyata bagi bangsa.
Sebelumnya, wacana penataan ulang program studi, termasuk kemungkinan penutupan, disampaikan Badri dalam Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 di Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis, 23 April 2026. Pernyataan tersebut memicu berbagai tanggapan dan kritik dari sejumlah kalangan, terutama dari dunia akademik.
Dalam forum tersebut, Badri mengungkapkan bahwa salah satu alasan pemerintah melakukan penataan adalah adanya kesenjangan antara jumlah lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja. Ia menilai ketidakseimbangan ini perlu segera diatasi agar tidak menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi di masa depan.
Salah satu contoh yang disoroti adalah program studi di bidang keguruan atau kependidikan. Setiap tahunnya, perguruan tinggi di Indonesia menghasilkan sekitar 490.000 lulusan sarjana keguruan. Namun, kebutuhan tenaga guru secara nasional hanya berkisar 20.000 orang per tahun.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya surplus lulusan yang cukup besar, sehingga diperlukan langkah strategis untuk menata ulang program studi agar lebih selaras dengan kebutuhan riil di lapangan.
Badri juga meminta perguruan tinggi untuk memiliki keberanian dalam mengevaluasi program studi yang dimiliki. Ia menekankan pentingnya sikap terbuka dan objektif dalam menentukan prodi mana yang masih layak dipertahankan, dikembangkan, atau bahkan dihentikan.
“Nanti mungkin ada beberapa yang harus kami eksekusi dalam waktu tidak terlalu lama. Prodi-prodi ini perlu kita pilih, kita pilah, dan jika memang tidak lagi relevan, bisa saja ditutup demi meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan berbagai aspek secara hati-hati, termasuk dampaknya terhadap mahasiswa, dosen, serta ekosistem pendidikan secara keseluruhan.
Transformasi pendidikan tinggi ini diharapkan dapat menciptakan lulusan yang tidak hanya siap kerja, tetapi juga adaptif terhadap perubahan, inovatif, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
Ke depan, Kemendiktisaintek menargetkan terciptanya sistem pendidikan tinggi yang lebih dinamis, responsif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab tantangan global tanpa kehilangan jati diri sebagai pusat pengembangan ilmu dan kebudayaan. (R-03)

