Korupsi Bansos Gak Cuma Heboh di Riau, Tapi di Kepri Juga: Polda Panggil Mantan Gubernur
SabangMerauke News, Kepri - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan akan memangil mantan Gubernur Kepri, Isdianto pada 27 Juli 2020 sampai 12 Februari 2021.
Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 20 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo melalui telepon mengatakan, pemanggilan ini dilakukan untuk keterangan tambahan dari kasus pengembangan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tersebut.
“Hanya untuk keterangan tambahan saja,” singkat Teguh.
Disinggung apakah akan ada tersangka baru dari kasus ini, Teguh mengaku kasusnya masih terus dikembangkan tim penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri.
Sebelumnya, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun anggaran 2020 itu terungkap dari hasil penyelidikan kepolisian.
“Dari penyidik, total kerugian dari korupsi dana hibah Pemprov Kepri ada sekitar Rp 20 miliar,” kata Agus.
Agus menjelaskan, kasus Korupsi hibah Provinsi Kepri dibagi oleh pihaknya menjadi empat klaster kasus korupsi hibah APBD tahun 2020 dengan saksi dan pelaku yang berbeda-beda. “Setiap klaster memiliki saksi kunci masing-masing,” ucap Agus.
Ia menjelaskan, untuk klaster pertama, dana hibah Dispora Kepri kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka. Lima di antaranya telah ditahan polisi, dan satu lainnya dalam pengejaran kepolisian.
“Untuk klaster kedua, belum bisa dibeberkan detail kasusnya. Klaster ketiga dan keempat akan disampaikan ke publik jika kasus tersebut telah rampung penyelidikan,” papar Agus.
Agus menyebutkan, pembagian kluster korupsi dana hibah Pemprov Kepri APBD tahun 2020 itu dilakukan kepolisian untuk memudahkan penyelidikan pengungkapan kasus. (*)