SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Pemprov Kepri Cairkan Hibah Rp 1,4 Miliar, Tapi Tim Pesparawi Gagal Terbang ke Manokwari

      Pemprov Kepri Cairkan Hibah Rp 1,4 Miliar, Tapi Tim Pesparawi Gagal Terbang ke Manokwari

      28/06/2026  ❘  19:46 WIB
    • Kejar-kejaran Berujung Baku Tembak, Satu Pencuri Baterai BTS Tewas di Jalan Tol

      Kejar-kejaran Berujung Baku Tembak, Satu Pencuri Baterai BTS Tewas di Jalan Tol

      28/06/2026  ❘  17:32 WIB
    • Modal Gergaji, Athong Bobol Empat Kotak Amal Kelenteng demi Judol dan Miras

      Modal Gergaji, Athong Bobol Empat Kotak Amal Kelenteng demi Judol dan Miras

      28/06/2026  ❘  15:27 WIB
    • PLN Group di Riau Bersatu Jaga Bumi, Bersihkan Ratusan Kilogram Sampah dan Tanam Ratusan Pohon

      PLN Group di Riau Bersatu Jaga Bumi, Bersihkan Ratusan Kilogram Sampah dan Tanam Ratusan Pohon

      28/06/2026  ❘  15:26 WIB
  • Nasional
    • Untuk Apa Prabowo Bentuk Satgas Dosen-Profesor?

      Untuk Apa Prabowo Bentuk Satgas Dosen-Profesor?

      28/06/2026  ❘  19:37 WIB
    • Purbaya Tegaskan Pemotongan Anggaran bagi Instansi yang Abaikan Satgas Debottlenecking

      Purbaya Tegaskan Pemotongan Anggaran bagi Instansi yang Abaikan Satgas Debottlenecking

      28/06/2026  ❘  15:56 WIB
    • 5 Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Komnas HAM: Setop Latihan Dasar Militer, Audit Jenazah!

      5 Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Komnas HAM: Setop Latihan Dasar Militer, Audit Jenazah!

      28/06/2026  ❘  14:35 WIB
    • Prabowo Sebut Rakyat Gaji Komisaris BUMN Rugi, Sesumbar Mau Pangkas Tinggal 250 BUMN

      Prabowo Sebut Rakyat Gaji Komisaris BUMN Rugi, Sesumbar Mau Pangkas Tinggal 250 BUMN

      28/06/2026  ❘  13:52 WIB
  • Ekonomi
    • Cabai Tak Lagi Pedas di Kantong, Harga Pangan Minggu Ini Bikin Kejutan

      Cabai Tak Lagi Pedas di Kantong, Harga Pangan Minggu Ini Bikin Kejutan

      28/06/2026  ❘  12:22 WIB
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 28 Juni 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 28 Juni 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas

      28/06/2026  ❘  09:24 WIB
    • Harga Emas Hari Ini 28 Juni 2026 Melonjak! Galeri 24, Antam, dan UBS Kompak Naik, Cek Daftar Harga Terbarunya

      Harga Emas Hari Ini 28 Juni 2026 Melonjak! Galeri 24, Antam, dan UBS Kompak Naik, Cek Daftar Harga Terbarunya

      28/06/2026  ❘  08:37 WIB
    • Masyarakat Kandis Kini Lebih Mudah Akses Dana Tunai Lewat Gadai Emas BRK Syariah

      Masyarakat Kandis Kini Lebih Mudah Akses Dana Tunai Lewat Gadai Emas BRK Syariah

      27/06/2026  ❘  17:17 WIB
  • Politik
    • Melawan Kutukan Partai Gurem, Jokowi Yakin PSI Lolos ke DPR di Pemilu 2029

      Melawan Kutukan Partai Gurem, Jokowi Yakin PSI Lolos ke DPR di Pemilu 2029

      27/06/2026  ❘  21:00 WIB
    • PDIP Nilai Safari Politik Jokowi Bersama PSI Berkaitan Pilpres 2029

      PDIP Nilai Safari Politik Jokowi Bersama PSI Berkaitan Pilpres 2029

      27/06/2026  ❘  14:47 WIB
    • Jokowi Sebut Kemeja dan Topi PSI Merupakan Pemberian Kaesang Pangarep

      Jokowi Sebut Kemeja dan Topi PSI Merupakan Pemberian Kaesang Pangarep

      26/06/2026  ❘  18:14 WIB
    • Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      22/06/2026  ❘  19:36 WIB
  • Hukrim
    • Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mandau, Dua Pria Ditangkap dalam Satu Operasi

      Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mandau, Dua Pria Ditangkap dalam Satu Operasi

      28/06/2026  ❘  15:46 WIB
    • Baru Turun di Pelabuhan Roro, Pria 49 Tahun Langsung Dibekuk Gegara Sabu

      Baru Turun di Pelabuhan Roro, Pria 49 Tahun Langsung Dibekuk Gegara Sabu

      28/06/2026  ❘  15:39 WIB
    • Setahun Empat Bulan Berlalu, Pembunuh Lisma Dona Belum Terungkap, Kesabaran Keluarga Korban Menipis

      Setahun Empat Bulan Berlalu, Pembunuh Lisma Dona Belum Terungkap, Kesabaran Keluarga Korban Menipis

      28/06/2026  ❘  12:06 WIB
    • Nekat Edarkan Sabu, Pria 49 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

      Nekat Edarkan Sabu, Pria 49 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

      27/06/2026  ❘  17:57 WIB
  • Umum
    • Wabah Botulisme Serang 48 Bayi, FDA Temukan Bakteri Berbahaya di Susu Formula ByHeart dan Nara Organics

      Wabah Botulisme Serang 48 Bayi, FDA Temukan Bakteri Berbahaya di Susu Formula ByHeart dan Nara Organics

      28/06/2026  ❘  21:01 WIB
    • Bukan karena Ingin Kaya, Ini Alasan Terbaru Warga RI Rajin Menabung, Ternyata Takut Biaya Hidup Makin Mahal

      Bukan karena Ingin Kaya, Ini Alasan Terbaru Warga RI Rajin Menabung, Ternyata Takut Biaya Hidup Makin Mahal

      28/06/2026  ❘  07:11 WIB
    • Jangan Salah Pilih! Ahli Beberkan Sabun Cair vs Sabun Batang, Ini yang Paling Aman untuk Kulit

      Jangan Salah Pilih! Ahli Beberkan Sabun Cair vs Sabun Batang, Ini yang Paling Aman untuk Kulit

      27/06/2026  ❘  13:32 WIB
    • Hajar Aswad Disebut Jatuh dari Surga, Ini Penjelasan Ilmiah yang Bikin Banyak Orang Terkejut

      Hajar Aswad Disebut Jatuh dari Surga, Ini Penjelasan Ilmiah yang Bikin Banyak Orang Terkejut

      27/06/2026  ❘  09:36 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Hadiahkan Foto Sultan Syarif ke Plt Gubernur Riau Saat Pawai Kafilah MTQ ke-44, Jadi Sorotan

      Bupati Siak Hadiahkan Foto Sultan Syarif ke Plt Gubernur Riau Saat Pawai Kafilah MTQ ke-44, Jadi Sorotan

      28/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • MTQ XLIV Riau dan Pacu Jalur Disinergikan, Pemprov Dorong Syiar Islam dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

      MTQ XLIV Riau dan Pacu Jalur Disinergikan, Pemprov Dorong Syiar Islam dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

      28/06/2026  ❘  13:23 WIB
    • Saat Lantunan Al-Qur

      Saat Lantunan Al-Qur'an Bertemu Pacu Jalur, Kuansing Bidik Lonjakan Wisatawan

      28/06/2026  ❘  13:20 WIB
    • Fakta Mengejutkan SPMB Pekanbaru 2026, Jalur Prestasi Minim Peminat, Jalur Domisili Kelebihan Kuota

      Fakta Mengejutkan SPMB Pekanbaru 2026, Jalur Prestasi Minim Peminat, Jalur Domisili Kelebihan Kuota

      28/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Sport
    • Lengkap! Jadwal 32 Besar Piala Dunia 2026, Sejumlah Big Match Siap Mengguncang Fase Gugur

      Lengkap! Jadwal 32 Besar Piala Dunia 2026, Sejumlah Big Match Siap Mengguncang Fase Gugur

      28/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Dramatis! RD Kongo Cetak Sejarah, Korea Selatan Tersingkir dari Piala Dunia 2026

      Dramatis! RD Kongo Cetak Sejarah, Korea Selatan Tersingkir dari Piala Dunia 2026

      28/06/2026  ❘  11:42 WIB
    • Inggris Juara Grup, Harry Kane Lampaui Rekor Gary Lineker di Piala Dunia 2026

      Inggris Juara Grup, Harry Kane Lampaui Rekor Gary Lineker di Piala Dunia 2026

      28/06/2026  ❘  11:25 WIB
    • Kolombia Juara Grup K Usai Bermain Imbang Tanpa Gol Kontra Portugal

      Kolombia Juara Grup K Usai Bermain Imbang Tanpa Gol Kontra Portugal

      28/06/2026  ❘  10:38 WIB
  • Opini
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
  • Internasional
    • Trump Ancam Iran Habis Jika Perang Berlanjut, Selat Hormuz Kembali Membara

      Trump Ancam Iran Habis Jika Perang Berlanjut, Selat Hormuz Kembali Membara

      28/06/2026  ❘  12:47 WIB
    • Dua Badai Tropis Kepung Jepang, 120 Penerbangan Dibatalkan dan Risiko Banjir Semakin Meluas

      Dua Badai Tropis Kepung Jepang, 120 Penerbangan Dibatalkan dan Risiko Banjir Semakin Meluas

      27/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Masjid Ibrahimi Hebron Kembali Jadi Sorotan, Israel Larang Azan dan Usir Pengurus Masjid

      Masjid Ibrahimi Hebron Kembali Jadi Sorotan, Israel Larang Azan dan Usir Pengurus Masjid

      27/06/2026  ❘  12:48 WIB
    • Di Balik Mimpi Piala Dunia Yordania, Tersimpan Krisis Air yang Mengancam Jutaan Warga

      Di Balik Mimpi Piala Dunia Yordania, Tersimpan Krisis Air yang Mengancam Jutaan Warga

      27/06/2026  ❘  07:54 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

356 Pemegang Izin Tak Lakukan Pemulihan Lingkungan, Bareskrim Deteksi 14 Tambang Ilegal di Riau

27/04/2026  ❘  08:14 WIB • Nasional
Bagikan :
356 Pemegang Izin Tak Lakukan Pemulihan Lingkungan, Bareskrim Deteksi 14 Tambang Ilegal di Riau

Ilustrasi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah habis masa berlakunya belum melakukan fungsi lingkungan pada area bekas tambang. Foto: SM News/Created by Al

JAKARTA, SabangMerauke News - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat indikasi 356 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah habis masa berlakunya belum melakukan fungsi lingkungan pada area bekas tambang. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan dalam skala luas.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat bahwa ratusan IUP tersebut tersebar pada lahan bekas tambang seluas sekitar 6.561,68 hektare. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 pemerintah daerah (pemda) ini juga mengungkap berbagai pelanggaran lain. Sebanyak 30 pemegang IUP diketahui melakukan penambangan di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1.007 hektare. Selain itu, 54 pemegang IUP menambang di kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan luas mencapai 8.171 hektare.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tercatat sebanyak 1.349 pemegang IUP tidak mendapatkan pengawasan yang memadai, sehingga kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup tidak terpantau dengan baik.

Masalah lainnya, sebanyak 1.429 pemegang IUP tidak mendaftar dan tidak melaporkan kegiatan lingkungan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel). Akibatnya, informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan dari aktivitas pertambangan tidak tersaji secara akurat dan transparan.

Selain itu, terdapat 52 pemegang IUP yang membuang air limbah melampaui baku mutu. Kondisi ini memperbesar risiko pencemaran lingkungan, khususnya pada sumber air yang digunakan masyarakat sekitar.

BPK juga menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan seluas 496 hektare serta di luar kawasan hutan seluas 1.787 hektare. Praktik pertambangan ilegal ini memperparah kerusakan lingkungan dan menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum di sektor tersebut.

Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara. BPK mencatat adanya potensi kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp6,81 triliun yang berasal dari denda administratif.

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada kepala daerah agar meningkatkan pengawasan serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar. Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM juga dinilai penting guna memperkuat pengawasan sektor pertambangan.

Sementara itu, data Kementerian ESDM menunjukkan jumlah izin tambang aktif per Februari 2026 mencapai 4.502 izin. Jumlah tersebut terdiri dari 26 kontrak karya (KK), 74 PKP2B, 3.818 IUP, 27 IUPK, 15 IPR, serta 92 SIPB.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan pemetaan Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025, berikut daftar sebaran tambang ilegal di sejumlah provinsi:

  1. Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
  2. Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
  3. Provinsi Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal
  4. Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
  5. Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
  6. Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
  7. Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
  8. Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
  9. Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
  10. Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
  11. Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
  12. Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
  13. Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
  14. Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
  15. Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
  16. Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
  17. Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
  18. Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
  19. Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
  20. Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
  21. Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
  22. Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
  23. Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
  24. Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
  25. Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
  26. Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
  27. Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
  28. Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
  29. Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
  30. Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
  31. Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
  32. Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
  33. Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal

Data tersebut menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal masih tersebar luas di hampir seluruh wilayah Indonesia. Kondisi ini mempertegas bahwa persoalan tata kelola pertambangan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan izin, tetapi juga penegakan hukum dan pengawasan yang konsisten.

BPK menegaskan pentingnya langkah tegas dari pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, sekaligus menjamin keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :BPK IUP tambang lingkunganreklamasi lahan bekas tambang Indonesiapelanggaran tambang dan PNBP 2026

BERITA TERKAIT :

Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
  • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    21/06/2026  ❘  21:17 WIB
  • Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    20/06/2026  ❘  15:43 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan