Penangkapan Alat Berat di Hutan Lindung Bukit Betabuh Bukti Komitmen Dinas LHK Riau, Bertaji Hadapi Perambah Hutan
SabangMerauke News, Pekanbaru - Penangkapan satu unit alat berat eskavator di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kuansing dinilai sebagai bukti komitmen Dinas LHK Riau dan jajarannya dalam memberantas perambahan hutan ilegal. Langkah tegas itu menunjukkan Dinas LHK Riau bertaji dalam melawan perusak hutan di Riau.
"Itu menjadi nilai plus di tengah anggapan publik yang meragukan kemampuan Dinas LHK Riau. Ternyata, Dinas LHK Riau mampu menunjukkan komitmen dan menjalankan tugasnya secara berani. Taji Dinas LHK Riau ditunjukkan dengan penangkapan alat berat tersebut," kata Marthen Adi SH, pegiat agraria dan kehutanan kepada SabangMerauke News, Selasa (14/6/2022).
BERITA TERKAIT: Ajukan Sita ke PN Teluk Kuantan, Alat Berat Tangkapan KPH Singingi di Hutan Lindung Bukit Betabuh Dititip di Polres
Menurut Marthen Adi, Dinas LHK harus terus melakukan operasi pengamanan hutan yang menjadi areal otoritasnya. Meski diakui hal tersebut bakal menghadapi hambatan, baik faktor non teknis maupun faktor teknis.
"Semua pihak mengetahui kalau pemain di kawasan itu bukan orang-orang biasa. Ini menjadi tantangan dan ujian bagi Dinas LHK Riau untuk terus melakukan tugasnya yang dilindungi undang-undang," kata Marthen.
Pada Minggu (12/6/2022) kemarin, Dinas LHK Riau melalui UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi menangkap sebuah alat berat di Desa Air Buluh, Kuantan Mudik yang sedang bekerja di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kuansing. Tim polisi kehutanan telah menitipkan alat berat tersebut ke Polres Kuansing. Pengajuan izin penyitaan sedang dilakukan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Informasi perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kuansing terus dihembuskan oleh sejumlah kalangan masyarakat. Bahkan, okupasi diduga telah sampai ke kawasan konservasi Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
Menurut Marthen, upaya pengamanan hutan dan penindakan terhadap pelaku pengrusakan kawasan hutan harus dilakukan secara terpadu. Dinas LHK Riau dan jajarannya tidak dapat bekerja sendiri, namun seluruh stakeholder terkait mestinya bisa bekerja sama.
"Perlu koordinasi dan kerjasama yang konkret. Karena ada beragam otoritas di dalamnya. Termasuk Kementerian LHK dan aparat hukum kepolisian serta kejaksaan. Ini harus sinkron dan clear semua posisinya. Harus benar-benar dapat bekerja sama secara tulus berkelanjutan," tegas Marthen.
Ia berharap, Dinas LHK Riau terus melanjutkan operasi pengamanan hutan, meski diakuinya sumber daya baik jumlah personil dan peralatan belum memadai. Proporsi luasan hutan yang harus dijaga tidak sebanding dengan jumlah personil yang tersedia.
"Oleh karena itu, konsep kemitraan dan kolaborasi dengan masyarakat sekitar kawasan hutan harus dibumikan. Di tengah keterbatasan yang terus terjadi, masyarakat harus terlibat dan dilibatkan secara nyata," pungkas Marthen. (*)