Niat Cari Cuan Malah Nyungsep di Hutan! 68 Calon PMI Dumai Gagal Berlayar ke Malaysia!
Dirreskirum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, dan Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, dalam jumpa pers pengungkapan kasus penyelundupan 68 PMI ilegal di Dumai, Kamis, 23 April 2026. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Pengungkapan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Dumai mengguncang publik dan membuka praktik gelap berbahaya. Sebanyak 68 calon pekerja migran diselamatkan dari jalur tikus menuju Malaysia secara ilegal. Kasus ini menyorot jaringan terstruktur yang mengancam keselamatan warga dengan modus rapi dan sistematis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menegaskan keseriusan penindakan jaringan ilegal. Ia menyebut praktik ini tidak lagi acak, melainkan berkembang menjadi pola terorganisir dan berulang. “Apa yang ditemukan menunjukkan penempatan ilegal sudah terstruktur dan sistematis,” ujar Hasyim dalam jumpa pers di Dumai, Kamis, 23 April 2026.
Praktik pengiriman ilegal ini dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan para korban yang terlibat. Selain melanggar hukum, korban berpotensi mengalami eksploitasi hingga menjadi korban perdagangan manusia. Risiko itu meningkat karena proses pemberangkatan dilakukan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Kombes Hasyim mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran kerja di luar negeri jalur cepat dan murah. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi demi keamanan selama bekerja di negara tujuan. “Pastikan proses resmi agar keselamatan dan perlindungan hukum tetap terjamin,” tegasnya.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, mengungkap bahwa dua tersangka berhasil diamankan setelah pengejaran intensif. Kedua tersangka berinisial MF dan RGS memiliki peran berbeda dalam jaringan pengiriman ilegal. MF bertugas sebagai penampung, sementara RGS berperan mengantar korban ke lokasi pemberangkatan.
Penangkapan terjadi pada Senin, 20 April 2026, setelah keduanya sempat melarikan diri dari kejaran petugas. Saat diamankan, keduanya mengakui keterlibatan dalam aktivitas ilegal pengiriman pekerja migran tersebut. “Keduanya langsung dibawa untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Dumai,” ujar AKBP Angga.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional. Selain itu, dua unit telepon genggam diamankan sebagai alat komunikasi dalam jaringan ilegal tersebut. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam mengungkap pola komunikasi antarpelaku di lapangan.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 terkait perlindungan pekerja migran Indonesia. Aturan tersebut melarang perekrutan, penampungan, serta pemberangkatan tanpa izin resmi yang sah. Ancaman hukum berat menanti pelaku sebagai bagian dari upaya pemberantasan jaringan ilegal nasional.
Pengungkapan kasus ini bermula Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Pantai Selinsing, Dumai. Lokasi tersebut dikenal sebagai titik rawan pemberangkatan ilegal menuju Malaysia melalui jalur laut.
Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di area pantai dan hutan sekitar lokasi. Di lokasi, ditemukan 63 orang berkumpul menunggu penjemputan menggunakan speed boat menuju Malaysia. Mereka diduga kuat calon pekerja migran yang akan diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.
Seluruh korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah cepat ini mencegah keberangkatan ilegal yang berpotensi berujung pada eksploitasi serius. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan identitas serta asal daerah para korban tersebut.
Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Dumai. Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan sementara sebelum pemberangkatan ke luar negeri. Di lokasi ini, ditemukan lima calon pekerja migran tambahan yang siap diberangkatkan.
Total korban yang berhasil diselamatkan mencapai 68 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Jumlah ini menunjukkan skala operasi jaringan yang cukup besar dan terorganisir rapi. Fenomena ini memperlihatkan masih tingginya minat bekerja ke luar negeri melalui jalur cepat.
Wilayah pesisir Dumai disebut menjadi titik rawan aktivitas ilegal karena akses laut terbuka luas. Kondisi geografis ini dimanfaatkan jaringan untuk menghindari pengawasan jalur resmi yang ketat. Situasi tersebut mendorong aparat meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah pesisir.
“Kami akan meningkatkan patroli sebagai langkah pencegahan serius di wilayah pesisir,” ujar AKBP Angga. Ia menegaskan pengawasan diperketat untuk menutup celah aktivitas ilegal yang terus berkembang. Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik serupa yang merugikan masyarakat luas.
Kasus ini membuka sisi gelap perdagangan tenaga kerja ilegal yang masih terus terjadi. Jaringan memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan iming-iming proses cepat tanpa prosedur rumit. Korban sering kali tidak menyadari risiko besar yang menanti di negara tujuan mereka.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan. Kesadaran kolektif menjadi kunci penting memutus rantai jaringan ilegal yang terus beroperasi diam-diam. Negara berupaya hadir melalui penindakan tegas serta edukasi untuk melindungi warganya dari ancaman serius. R-02

