Gawat! PAN dan PPP Tercampak dari Parlemen, Survei Sebut Elektabilitas di Bawah 4 Persen
SabangMerauke News - Lembaga survei Charta Politika merilis hasil survei terbaru bahwa elektabilitas dua partai di DPR hari ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN), tak mencapai parliamentary threshold alias ambang batas parlemen 4 persen.
"Pekerjaan rumah terbesar bagi PPP dan PAN," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam paparan hasil survei, Senin, 13 Juni 2022.
PPP berada di peringkat ke-8 dari daftar elektabilitas partai dengan 2,7 persen. Lalu di bawahnya ada PAN dengan angka lebih kecil, 2 persen.
Meski demikian, survei ini menemukan masih ada 15,8 persen yang tidak menjawab atau menjawab tak tahu. Sehingga, ini bisa menjadi undecided voters yang potensial bagi keduanya.
Di sisi lain, PPP dan PAN diketahui kini tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu bersama Golkar. Partai Beringin dalam survei ini berada di peringkat ke-3 dengan elektabilitas 11,3 persen.
Peringkat ke-1 dan ke-2 dihuni PDI Perjuangan 24,1 persen dan Gerindra 13,8 persen. Posisi dua besar ini serupa dengan hasil di beberapa survei-survei elektabilitas lainnya.
Lalu di peringkat ke-4 ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 8,3 persen. Kemudian menyusul Demokrat 7,2 persen, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 7 persen, dan NasDem dengan 5,3 persen.
Di sisi lain, Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif akan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Situasi ini, kata Yunarto, menjadikan pilihan partai para sosok calon presiden yang diusung akan berpengaruh terhadap suaranya di Pemilu Legislatif.
Masalahnya, Yunarto menilai PPP dan PAN cenderung tak jadi pemain utama dalam pemberitaan politik secara aktual saat ini.
Survei digelar selama 25 Mei sampai 2 Juni 2022 terhadap 1.200 responden. Survei ini menggunakan wawancara tatap muka terhadap responden berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Survei menggunakan metode multistage random sampling dan margin of error 2,83 persen. (*)