Kontroversi Pembatalan Sertifikat Hak Milik Tanah di TNTN, Pemprov Riau Akui Dilematis
Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News – Pemerintah terus mendorong percepatan pemulihan kawasan hutan, khususnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo yang selama ini menghadapi persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan. Langkah tegas pun mulai diambil melalui pembentukan kelompok kerja (pokja) untuk menangani pembatalan sertipikat tanah yang berada di dalam kawasan hutan tersebut.
Upaya ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan sekaligus mengembalikan fungsi ekologis hutan yang selama bertahun-tahun tergerus oleh aktivitas ilegal maupun konflik kepemilikan lahan.
Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dikenal sebagai salah satu habitat penting bagi keanekaragaman hayati di Indonesia, termasuk satwa langka seperti gajah Sumatera. Namun, tekanan akibat pembukaan lahan, perkebunan ilegal, hingga tumpang tindih sertipikat telah menyebabkan degradasi hutan yang cukup serius.
Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, menegaskan bahwa persoalan pembatalan sertipikat tanah di kawasan tersebut bukanlah perkara mudah. Ia menyebut kondisi ini sebagai situasi yang dilematis, karena menyangkut aspek hukum, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, pemerintah tidak ingin berlarut-larut dalam kerumitan tersebut. Justru, kompleksitas masalah menjadi alasan kuat untuk mempercepat langkah penyelesaian yang lebih terstruktur dan terkoordinasi.
“Permasalahan pembatalan surat tanah ini memang penuh dilema. Namun, itu tidak membuat kita berhenti untuk mencari solusi terbaik,” ujar Zulkifli Syukur di Pekanbaru, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, pembentukan pokja merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan yang telah dilakukan sejak awal tahun. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pokja tersebut nantinya akan memiliki tugas utama melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap sertipikat tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa objek yang dibatalkan benar-benar berada dalam wilayah yang dilindungi negara.
Menurut Zulkifli, proses pembatalan sertipikat tidak akan dilakukan secara sembarangan. Pemerintah akan mengacu pada regulasi yang berlaku serta hasil kajian teknis dari instansi terkait, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Yang dibatalkan tentu adalah sertipikat yang terbukti berada di dalam kawasan hutan. Pemerintah Provinsi Riau mendukung penuh langkah teknis dan regulasi yang dilakukan ATR/BPN,” jelasnya.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memulihkan kawasan hutan yang selama ini mengalami tekanan berat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Namun demikian, tantangan di lapangan tidak bisa diabaikan. Selain persoalan administrasi, terdapat pula aspek sosial yang perlu diperhatikan, terutama terkait masyarakat yang telah lama bermukim atau menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah menegaskan pentingnya pendekatan yang humanis dan berkeadilan dalam setiap proses penertiban. Dialog dengan masyarakat, sosialisasi kebijakan, hingga penyediaan solusi alternatif menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya ini.
Lebih lanjut, Zulkifli menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. Ia menyebutkan bahwa penyelesaian persoalan kawasan hutan tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu instansi saja.
Keterlibatan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif di lapangan.
“Sinergi dan kolaborasi harus diperkuat, terutama bersama Forkopimda, agar tim pokja dapat bekerja optimal dan setiap kebijakan bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya.
Dengan langkah konkret ini, pemerintah berharap pemulihan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dapat berjalan lebih cepat dan terarah. Penertiban sertipikat yang bermasalah diharapkan mampu mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, sekaligus melindungi ekosistem yang ada di dalamnya.
Ke depan, upaya ini juga menjadi ujian bagi komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah tekanan pembangunan. Jika berhasil, model penanganan di Tesso Nilo dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa di Indonesia. (R-05)

