Ketum Parpol Cukup 2 Periode, KPK Minta Kemendagri Susun Standar Kaderisasi Partai
Ilustrasi bendera partai politik. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Langkah ini dinilai sebagai upaya tegas membenahi tata kelola partai yang selama ini dinilai tertutup. Dorongan tersebut juga dibarengi permintaan penyusunan standar kaderisasi nasional oleh pemerintah.
KPK menilai tata kelola partai politik masih menyimpan banyak celah serius. Hasil kajian internal menemukan empat persoalan utama terkait sistem pendidikan politik kader. Masalah lain mencakup lemahnya pelaporan keuangan serta minimnya pengawasan internal partai.
Rekomendasi perbaikan diarahkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya terkait rekrutmen politik. KPK mengusulkan sistem kaderisasi berjenjang yang lebih terstruktur dan transparan. “Calon legislatif harus berasal dari kader utama atau madya sesuai tingkat pencalonan,” tulis laporan resmi KPK.
Selain itu, KPK menyoroti pentingnya aturan tegas dalam pencalonan pejabat publik. Rekrutmen calon presiden, kepala daerah, hingga wakilnya harus berbasis kaderisasi partai. Aturan ini juga perlu ditambah syarat masa keanggotaan minimal sebelum pencalonan dilakukan.
KPK menegaskan pembatasan masa jabatan ketua umum partai menjadi langkah krusial. Kebijakan ini dianggap mampu mencegah dominasi kekuasaan dalam struktur partai politik. “Batas maksimal dua periode diperlukan untuk memastikan regenerasi berjalan efektif,” demikian kutipan laporan tersebut.
Untuk mendukung reformasi ini, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri segera menyusun standar kaderisasi partai politik nasional. Sistem ini nantinya terintegrasi dengan dana bantuan partai politik atau banpol. Transparansi penggunaan dana diharapkan meningkat seiring penerapan sistem tersebut.
KPK juga mendorong implementasi putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pemilihan kepala daerah. Rekrutmen calon kepala daerah wajib berbasis kaderisasi internal partai. Langkah ini diyakini memperkuat kualitas demokrasi sekaligus menekan praktik politik instan.
Dorongan KPK menandai babak baru reformasi partai politik di Indonesia. Pembatasan masa jabatan ketua umum menjadi isu sentral yang menyita perhatian publik. Implementasi kebijakan ini akan menentukan arah regenerasi dan kualitas kepemimpinan politik nasional.(R-03)

