Gimik Pencabutan Izin 28 Perusahaan: Dari Dugaan Pemutihan Kejahatan Korporasi Hingga Ilusi Perubahan
Ilustrasi kayu gelondongan . Foto: Istimewa
*Penulis: Hamka BH
SabangMerauke News - Pencabutan izin 28 perusahaan kehutanan dan sektor berbasis lahan di Sumatera pada awal 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto, sekilas tampak sebagai langkah berani. Di tengah rentetan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang bahkan menyeret kayu gelondongan dalam jumlah besar, kebijakan ini seolah menjawab kegelisahan publik: negara akhirnya hadir dan bertindak. Ketika nama besar seperti APRIL Group ikut terseret, kesan ketegasan itu semakin menguat, seakan tidak ada lagi aktor yang kebal hukum.
Namun, kesan tegas tersebut mulai goyah ketika kebijakan ini ditelisik lebih dalam. Hingga kini, alasan rinci di balik pencabutan izin belum sepenuhnya terbuka ke publik. Dokumen resmi sulit diakses, padahal semestinya menjadi informasi yang transparan. Indikator pelanggaran tidak dijelaskan secara terang, begitu pula dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan dan rencana pemulihan yang akan dijalankan. Dalam situasi seperti ini, publik tidak diberi cukup ruang untuk menilai apakah kebijakan ini benar-benar berbasis fakta atau sekadar respons administratif. Kepercayaan diminta, tetapi tanpa pondasi transparansi yang memadai.
Masalah menjadi semakin serius ketika melihat apa yang terjadi setelah izin dicabut. Alih-alih diikuti langkah strategis yang jelas, justru muncul kekosongan dalam pengelolaan kawasan hutan eks-konsesi. Tidak ada kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kawasan tersebut diamankan, dan ke mana arah pemulihannya. Kekosongan ini membuka celah bagi berbagai kepentingan untuk masuk, baik melalui praktik ilegal maupun mekanisme formal yang tidak transparan. Dalam kondisi demikian, kawasan yang seharusnya diselamatkan justru kembali berada dalam bayang-bayang eksploitasi.
Di titik inilah kecurigaan yang lebih mendasar muncul: jangan-jangan pencabutan izin ini bukan semata penegakan hukum, melainkan cara cepat untuk “membersihkan” jejak pelanggaran korporasi. Tanpa proses hukum yang tegas dan tanpa kewajiban pemulihan yang mengikat, perusahaan yang izinnya dicabut berpotensi kembali hadir melalui entitas baru, perubahan nama, atau jaringan afiliasi yang sama. Dalam konteks grup besar seperti APRIL Group, skenario ini bukan hal yang mustahil. Struktur korporasi yang kompleks memungkinkan pergeseran entitas tanpa mengubah kendali utama. Jika ini terjadi, maka yang berubah hanyalah identitas administratif, sementara pola eksploitasi tetap berjalan seperti sebelumnya.
Kecurigaan ini semakin menguat ketika ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Publik hingga kini masih menunggu hasil investigasi independen atas konflik dan dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari. Ketidakjelasan hasil investigasi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan kehutanan kerap berhenti di tengah jalan. Pada saat yang sama, di tingkat global, Forest Stewardship Council telah menghentikan sementara proses sertifikasi untuk APRIL Group, khususnya di wilayah Riau Impact Area. Langkah ini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan sinyal kuat adanya keraguan serius terhadap klaim keberlanjutan yang selama ini dibangun.
Ketika izin dicabut di dalam negeri, sementara proses sertifikasi dihentikan di tingkat internasional, pesan yang muncul sebenarnya cukup jelas: ada persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Pertanyaannya menjadi krusial, apakah kebijakan ini benar-benar dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, atau justru menutupinya dengan langkah administratif yang tampak tegas di permukaan?
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya citra pemerintah atau reputasi perusahaan, melainkan masa depan hutan dan lahan gambut itu sendiri. Jika pencabutan izin hanya berujung pada pergantian aktor tanpa perubahan dalam cara pengelolaan, maka kebijakan ini tidak lebih dari ilusi perubahan. Hutan akan tetap tertekan, masyarakat tetap terpinggirkan dan bencana ekologis hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali berulang.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pencabutan izin, melainkan keberanian untuk memastikan apa yang terjadi setelahnya. Transparansi harus dibuka, proses hukum harus ditegakkan dan pemulihan lingkungan harus dijalankan secara nyata dan terukur. Yang tidak kalah penting, harus ada jaminan tegas bahwa aktor lama tidak kembali dengan wajah baru. Tanpa langkah-langkah tersebut, kebijakan ini berisiko hanya menjadi jeda singkat dalam siklus panjang kerusakan hutan, sebuah jeda yang tampak tegas di permukaan tetapi sesungguhnya rapuh di dalam. (R-03)
*Penulis adalah Direktur Perkumpulan Penyelamatan Ruang Hidup-Satwa Liar (PERISAI)

