BBKSDA Riau Ultimatum Stop Pencucian Sungai Kerumutan di Pelalawan, Ancam Laporkan ke Gakkum Kementerian LHK
SabangMerauke News, Pekanbaru - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengingatkan agar aktivitas pencucian Sungai Kerumutan dihentikan. Ultimatum ini menyusul sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan yang ngotot akan terus melanjutkan kegiatan tersebut, meski BBKSDA menyatakan pencucian sungai belum mengantongi izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Mahfud menyatakan, petugas telah diperintahkan untuk memantau apakah pekerjaan pencucian Sungai Kerumutan masih berlangsung pasca-dihentikan pada Sabtu (4/6/2022) lalu.
"Kami sudah ingatkan agar dihentikan. Petugas di lapangan sedang memantau apakah pekerjaan pencucian sungai itu masih dilanjutkan atau tidak," kata Mahfud, Minggu (12/6/2022).
BERITA TERKAIT: BKSDA Riau Stop Pencucian Sungai Kerumutan oleh Konsorsium Perusahaan di Pelalawan: Tidak Ada Izin Menteri LHK!
Mahfud menegaskan, jika larangan aktivitas itu tidak diindahkan, maka pihaknya akan melaporkannya ke Gakkum Kementerian LHK.
"Jika tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan ke Gakum KLHK," tegas Mahfud
Sebelumnya diwartakan, BBKSDA Riau menghentikan aktivitas alat berat di Sungai Kerumutan, Pelalawan. Kegiatan yang diklaim sebagai pencucian sungai tersebut dinyatakan belum mengantongi izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sungai Kerumutan merupakan salah satu bagian dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan yang berada dalam otoritas Kementerian LHK.
Informasi penghentian aktivitas pencucian sungai oleh alat berat tersebut disampaikan BBKSDA Riau melalui laman media sosial Facebook, Jumat (10/6/2022) lalu. Pencucian Sungai Kerumutan dilakukan oleh konsorsium perusahaan atas permintaan Pemkab Pelalawan.
"BBKSDA Resort Kerumutan Utara menemukan aktivitas alat berat di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan melalui Sungai Kerumutan yang masuk dari arah Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan," demikian informasi yang diunggah BBKSDA Riau.
Tim BBKSDA menemukan alat berat masuk kawasan bersama beberapa alat yang lain. Terdiri dari 1 unit excavator, 1 unit ponton, 1unit rumah apung, 1 unit kapal tarik (tugboat) dan 1unit ketingting.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra merespon soal penghentian aktivitas pencucian Sungai Kerumutan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan oleh BBKSDA Riau. Eko menegaskan, pengerjaan pencucian sungai terus berlanjut. Alasannya, pencucian sungai tidak memerlukan izin, karena bukan kegiatan pengerukan atau normalisasi.
"Pencucian sungai jalan terus. Kami sudah beritahukan. Itu kan tak perlu izin, karena bukan pengerukan atau normalisasi. Jadi jalan terus," kata Eko Novitra dihubungi SabangMerauke News, Sabtu (11/6/2022).
Proyek Dibiayai CSR Perusahaan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra menjelaskan, pelaksanaan pencucian Sungai Kerumutan dilakukan oleh 7 perusahaan yang tergabung dalam konsorsium. Program tersebut dilakukan atas permintaan Pemkab Pelalawan yang berencana akan melakukan pengembangan kegiatan kepariwisataan di daerah tersebut.
Menurutnya, pembiayaan kegiatan pencucian sungai berasal dari dana CSR 7 perusahaan anggota konsorsium. Termasuk penunjukan kontraktor pelaksana, sepenuhnya menjadi kewenangan konsorsium. Adapun perusahaan yang tergabung terdiri dari perusahaan HTI, perkebunan kelapa sawit dan perusahaan migas yang beroperasi di sekitaran kawasan.
"Jadi, kegiatannya bukan dibiayai APBD Pelalawan. Itu bersumber dari dana CSR perusahaan. Mereka sendiri yang menunjuk kontraktor. Kita hanya berharap agar sungai itu bersih dan kelak bisa menjadi salah satu objek wisata sesuai rencana program Pemda Pelalawan," kata Eko.
Menurutnya, aktivitas pencucian tidak merusak dan mengganggu ekosistem yang ada. Soalnya, pencucian hanya membersihkan tanaman kumpai-kumpai yang sudah menutupi badan sungai, sehingga air tidak mengalir dengan lancar.
"Jadi, sama sekali tidak merusak sungai. Sifatnya hanya pembersihan. Apalagi, Pemkab Pelalawan punya rencana program pariwisata," kata Eko.
Eko sempat membeberkan soal alasan keberatan BBKSDA yang khawatir dengan pencucian sungai. Menurutnya, pembersihan sungai tidak akan membuat para pelaku illegal logging beraktivitas leluasa.
"Apa yang dikhawatirkan kalau akses Sungai Kerumutan dibersihkan itu tidak akan terjadi. Justru pengawasan akan dengan mudah. Lagipula masyarakat akan menjaga sendiri kawasan konvervasi tersebut, karena sudah ada aktivitas ekonomi wisata yang akan dibuat," kata Eko. (cr1)