Plang Penyitaan Satgas PKH Tetap Berdiri, Banding Pemilik Kebun Sawit Laurenz Sianipar di Rohil Kandas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (ist)
JAKARTA, SabangMerauke News - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan penyitaan Satgas PKH atas lahan perkebunan sawit bermasalah seluas 508 hektare di Rokan Hilir. Putusan ini mempertegas langkah penertiban kawasan hutan di wilayah rawan konflik agraria nasional.
Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung memenangkan perkara pada tingkat banding terbaru. Putusan tercatat dengan nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal Senin, 7 April 2026 lalu. Majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tingkat pertama.
“Putusan banding ini menguatkan putusan tingkat pertama dan membenarkan tindakan Satgas PKH,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu, 15 April 2026. Ia menyebut proses persidangan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Court resmi peradilan Indonesia.
Gugatan diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar bersama sejumlah pihak lainnya sebagai pembanding. Mereka menggugat tindakan pemasangan papan penyitaan di lahan sawit yang disengketakan tersebut. Namun, pengadilan menilai langkah Satgas PKH telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara bermula dari penyitaan lahan perkebunan sawit seluas 508,8 hektare. Lokasi berada di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Wilayah tersebut termasuk area yang menjadi perhatian dalam penertiban kawasan hutan nasional.
Tim Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai kuasa hukum Satgas PKH dalam perkara ini. Putusan banding memperkuat posisi hukum Satgas dalam menjalankan penertiban lahan bermasalah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum pengelolaan kawasan hutan Indonesia.
Anang menegaskan putusan tersebut membenarkan tindakan faktual pemasangan plang penyitaan lahan. Menurutnya, tindakan itu bagian dari penegakan hukum atas penguasaan lahan tidak sah. “Langkah Satgas PKH telah dinilai sah secara hukum dalam perkara ini,” ujar Anang.
Kasus ini menjadi sorotan karena luas lahan yang disengketakan tergolong sangat besar. Rokan Hilir selama ini dikenal sebagai wilayah dengan konflik lahan perkebunan yang cukup kompleks. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan kehutanan nasional yang berlaku.
Putusan ini juga mempertegas peran Satgas PKH dalam menindak pelanggaran penguasaan lahan. Program tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata ulang kawasan hutan. Langkah hukum dilakukan untuk mencegah kerugian negara akibat penguasaan ilegal berkepanjangan.
Meski kalah di tingkat banding, pembanding masih memiliki peluang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Batas waktu pengajuan kasasi ditetapkan selama 14 hari setelah putusan diterima secara resmi. Namun, hingga Rabu, 15 April 2026, belum ada pengajuan kasasi dari pihak penggugat.
Anang menyebut proses hukum masih terbuka jika pembanding ingin melanjutkan perkara ke tingkat lebih tinggi. “Para pembanding masih memiliki hak mengajukan kasasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anang. Ia menegaskan Kejaksaan siap menghadapi proses lanjutan jika langkah hukum tersebut ditempuh.
Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi upaya penegakan hukum di sektor kehutanan Indonesia. Penertiban lahan ilegal menjadi agenda penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan nasional. Selain itu, kepastian hukum di sektor perkebunan diharapkan semakin meningkat ke depan.
Kawasan hutan sering menjadi sasaran alih fungsi tanpa izin dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini memicu konflik antara masyarakat, perusahaan, serta pemerintah di berbagai daerah. Langkah penertiban diharapkan mampu menekan praktik tersebut secara sistematis dan berkelanjutan.
Kemenangan JPN dalam perkara ini memperkuat legitimasi tindakan pemerintah di lapangan. Satgas PKH memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melanjutkan penertiban kawasan lain. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut.
Di sisi lain, proses hukum tetap memberi ruang keadilan bagi semua pihak bersengketa. Pengadilan menyediakan mekanisme berjenjang mulai tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung. Sistem ini memastikan setiap sengketa dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
Putusan banding ini menjadi babak penting dalam konflik lahan sawit di Riau. Hasilnya tidak hanya berdampak pada satu wilayah, tetapi juga kebijakan nasional. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menjaga keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan. R-02

