Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba dan Buka Hotline Pengaduan; Dipimipin Prabowo?
Polda Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba sebagai langkah strategis dan komprehensif dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkotika, khususnya pasca dinamika yang terjadi di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Polda Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba sebagai langkah strategis dan komprehensif dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkotika, khususnya pasca dinamika yang terjadi di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polda Riau juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0813-6306-547, guna mempermudah pelaporan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.
Satgas ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mencakup pengawasan internal serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja anggota di lapangan, guna memastikan penanganan narkoba berjalan maksimal, profesional, dan akuntabel.
Hengki Haryadi menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan respons nyata atas aspirasi masyarakat yang menginginkan penanganan lebih serius terhadap peredaran narkoba.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi sudah menyentuh aspek sosial dan masa depan generasi. Karena itu, Satgas ini dibentuk sebagai langkah konkret agar penanganan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Riau mengusung prinsip zero tolerance dalam pemberantasan narkoba.
“Tidak ada ruang, tidak ada toleransi. Narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Menurutnya, komitmen tersebut juga sejalan dengan arahan Prabowo Subianto serta Listyo Sigit Prabowo yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Satgas Anti Narkoba Polda Riau melibatkan unsur Itwasda, Bidpropam, dan Ditresnarkoba, serta dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Riau Kombes
Prabowo Santoso.
Dalam pelaksanaannya, fungsi pengawasan oleh Itwasda menjadi elemen penting guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menutup celah terjadinya penyimpangan.
Prabowo Santoso menegaskan, Satgas ini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga penguatan pengawasan internal.
“Kami memastikan setiap proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan. Tidak hanya pelaku yang diawasi, tetapi juga kinerja anggota di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, Satgas akan melakukan pemetaan wilayah rawan serta langkah-langkah terukur dalam mengungkap jaringan narkoba secara lebih efektif dan sistematis.
Sebagai bagian dari pendekatan komprehensif, Polda Riau juga akan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi untuk mencanangkan program Kampung Bersih Narkoba (Bersinar) di wilayah Panipahan.
Program ini diharapkan menjadi langkah preventif berbasis masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.
“Ini bukan sekadar program simbolik, tetapi gerakan bersama untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam melawan narkoba,” jelas Prabowo.
Wakapolda menambahkan, pembentukan Satgas ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat.
“Penanganan narkoba harus tegas, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan dan pembinaan. Inilah yang sedang kami bangun melalui Satgas ini,” tutup Hengki. (R-02)

