Kades Sengkemang Tegaskan Tak Ada Hubungan Masyarakat dan Koperasi dengan Eksekusi PT Karya Dayun
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kepala Desa Sengkemang, Koto Gasib, Siak, Adi Afri mengklarifikasi simpang siurnya informasi terkait pemberitaan rencana eksekusi lahan PT Karya Dayun. Mewakili pemerintah dan masyarakat desa, Adi Afri menegaskan kalau tak ada hubungan masyarakat desa dengan koperasi terhadap rencana eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.
"Terus terang, kami sebagai aparat desa dan masyarakat kami terusik dengan banyaknya berita-berita yang menghubungkan desa dan masyarakat kami dengan rencana eksekusi PT Karya Dayun. Padahal, sama sekali tidak ada hubungannya. Kami perlu meluruskan hal ini, agar masyarakat dan desa kami tidak diklaim dan dibawa-bawa dalam persoalan tersebut," kata Ade Afri saat bertemu dengan media di Pekanbaru, Jumat (10/6/2002) sore kemarin.
BERITA TERKAIT: Kapolres Siak Nyatakan Siap Amankan Eksekusi Putusan PT Karya Dayun, DSI: Spirit Presisi dan Revolusi Mental Terbukti!
Ia menjelaskan, sebagai kepala desa yang kini memasuki dua periode kepemimpinan di Desa Sengkemang, tidak pernah ada masyarakat yang protes dengan apa yang terjadi di PT Karya Dayun. Masyarakat katanya, tak pernah dirugikan dan memang sama sekali tidak terkait dengan lahan yang dikelola PT Karya Dayun tersebut.
"Kita di pemerintahan desa kan jelas. Kalau ada masyarakat melapor, pasti akan ditindaklanjuti. Tapi kenyataannya, tidak pernah ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan rencana eksekusi PT Karya Dayun. Jadi kami heran, mengapa ada pihak yang seakan-akan berjuang atas nama masyarakat. Masyarakat yang mana?" kata Ade Afri.
Lagipula kata Ade Afri, lokasi Desa Sengkemang dengan lahan PT Karya Dayun itu sangat jauh. Wilayahnya juga berbeda kecamatan. Di mana Desa Sengkemang berada di Kecamatan Koto Gasib, sementara lahan PT Karya Dayun yang diributkan itu berada di Kecamatan Dayun.
"Jadi, secara wilayah keadministrasian, itu sangat jauh. Sudah beda kecamatan dan jaraknya jauh," kata Ade Afri.
Status Koperasi Sengkemang Jaya
Kepala Desa Sengkaman, Koto Gasib, Siak, Adi Afri juga meluruskan soal status kepengurusan Koperasi Sengkemang Jaya yang disebut-sebut kini telah menunjuk kuasa dalam kaitan dengan hebohnya rencana eksekusi lahan PT Karya Dayun. Menurutnya, kepengurusan sah koperasi saat ini diketuai oleh Muhammad James, yakni hasil rapat tahunan anggota (RAT) yang sah.
Adi Afri sendiri menyatakan dirinya sebagai salah satu anggota Koperasi Sengkemang Jaya. Dan kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa memiliki fungsi koordinasi dalam setiap aktivitas koperasi.
Ade Afri mengaku heran soal penunjukan kuasa Koperasi Sengkemang Jaya yang ada dalam pemberitaan media saat ini. Ia mempertanyakan dasar penunjukkan kuasa tersebut. Soalnya, penunjukan kuasa harus melalui keputusan rapat pengurus dan disetujui anggota.
Sementara, kepengurusan Koperasi Sengkemang Jaya yang diketuai Muhammad James, kata Ade Afri tidak pernah mengangkat kuasa. Termasuk, anggota koperasi sendiri tidak pernah mendapat pemberitahuan tentang adanya penunjukan kuasa.
"Jadi penunjukan kuasa itu apa dasarnya? Kuasa dari siapa? Apa legalitasnya? Ini harus diverifikasi dahulu," kata Ade Afri.
Ia menegaskan, pemerintah dan masyarakat Desa Sengkamang tidak ikut campur dan tidak terkait sama sekali dengan rencana eksekusi PT Karya Dayun tersebut.
"Dan kami juga tidak mau dibawa-bawa dalam persoalan tersebut. Biarkan proses hukum berjalan dan itu bukan ranah kami," tegas Ade Afri.
Polisi Siap Amankan Eksekusi
Sebelumnya diwartakan, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH menegaskan institusinya siap untuk melakukan pengamanan rencana eksekusi putusan hukum terhadap PT Karya Dayun.
"Kami siap untuk mengamankan," terang Kapolres AKBP Gunar Rahadiyanto via pesan WhatsApp membalas konfirmasi media, Kamis (9/6/2022) kemarin.
AKBP Gunar menjelaskan, rapat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Siak terkait rencana eksekusi putusan PT Karya Dayun, kemarin telah dilakukan. Meski demikian, soal hasil rapat tersebut, ia mempersilakan agar ditanyakan langsung ke pihak pengadilan.
"Untuk hasil rapat, silahkan koordinasi dengan PN Siak selaku eksekutor. Kami hanya membantu/ mendukung pengamanan dan kami siap untuk mengamankan," kata AKBP Gunar.
Kuasa hukum PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi , Suhermansyah SH, MH mengapresiasi sikap dan langkah kepolisian yang siap mengamankan rencana eksekusi tersebut. Ini membuktikan kalau tagline presisi dan revolusi mental benar-benar diwujudkan dalam penegakan hukum saat ini, khususnya oleh kepolisian.
"Ini sungguh pembuktian semangat perwujudan presisi. Ini adalah bentuk negara hadir. Kami mengapresiasi sikap kepolisian sekaligus berharap proses bisa berjalan dengan baik," kata Suhermansyah.
Pengadilan Negeri Siak mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi putusan perkara nomor:04/Pdt.eks/Pts2016/PN Siak. Dimana PT DSI merupakan pemohon eksekusi dan PT Karya Dayun sebagai tereksekusi.
Suhermansyah menegaskan, marwah Pengadilan Negeri Siak dan kepolisian telah dipertaruhkan selama enam tahun terakhir, sejak putusan peninjauan kembali (PK) perkara itu dinyatakan inkrah, namun tak kunjung dieksekusi.
Menurutnya, sekian banyak pertemuan dan korespondensi antara Pengadilan Negeri Siak dan kepolisian dalam hal ini Polda Riau serta Polres Siak, tak kunjung membuahkan hasil terwujudnya eksekusi putusan. Namun kata Suhermansyah, dengan kepemimpinan kepolisian saat ini, harapan itu menemui titik terang.
“Pemimpin-pemimpin sebelumnya menolak memberikan bantuan pengamanan dengan alasan belum siap untuk memberikan pengamanan. Hari demi hari, akhirnya tahun demi tahun menunggu dan menunggu, persiapan kepolisian untuk mampu memberikan pengamanan belum pernah kunjung siap,” paparnya.
Menurutnya, revolusi mental terjadi sejak kepemimpinan baru di Polda dan Polres yang akhirnya mampu membawa perubahan dan harapan terhadap penegakan marwah hukum serta institusi hukum.
“Angin segar bagi masyrakat Riau dan Siak. Akhirnya kepolisian berani menyatakan siap untuk mengamankan eksekusi yang sudah 6 tahun tertunda,” pungkas Suhermansyah.
Pihak Pengadilan Negeri Siak belum bisa dihubungi terkait persiapan rencana eksekusi. Kabarnya, pada 15 Juni mendatang PN Siak akan melakukan pencocokan (konstatering) lahan yang akan dieksekusi. (*)