Ban Truk Raib Diam-Diam, Dua Karyawan di Pelalawan Langsung Dibekuk Polisi
JR dan SS ditangkap polisi karena menggelapkan aset perusahaan tempat mereka bekerja. (ist)
Dua orang karyawan PT Andalan Cahaya Sejahtera diamankan polisi di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Keduanya dilaporkan telah menggelapkan aset perusahaan tempat mereka bekerja berupa 2 unit ban truk.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Pangkalan Kerinci menerima laporan kehilangan ban truk perusahaan.
Dugaan penyelewengan aset internal ini membuka praktik tersembunyi yang merugikan perusahaan hingga jutaan rupiah.
“Kami menindak tegas setiap laporan, termasuk penggelapan yang terjadi dalam operasional perusahaan,” kata Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, Minggu, 12 April 2026. Kedua tersangka berinisial JR dan SS. Mereka kini menjalani proses hukum bersama barang bukti yang diamankan.
Peristiwa terjadi di Jalan Koridor RAPP KM 1 pada Kamis siang, 9 April 2026, saat aktivitas perusahaan berlangsung normal. Pelapor TT Simbolon mulai curiga saat melakukan pengecekan inventaris kendaraan operasional. Kecurigaan muncul setelah data pengambilan ban tidak sesuai dengan kondisi kendaraan di lapangan.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan dua ban merek Huaan tidak terpasang pada truk yang seharusnya menggunakan. Ban tersebut tercatat diserahkan tersangka JR kepada sopir SS pada Februari lalu untuk operasional kendaraan. Namun fakta di lapangan menunjukkan ban telah hilang dan tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya.
Saat dimintai keterangan, SS mengakui ban telah dijual setelah berkoordinasi dengan JR sebelumnya. Pengakuan tersebut menguatkan dugaan penggelapan yang dilakukan secara bersama dalam lingkungan kerja perusahaan. Polisi langsung bergerak mengamankan kedua tersangka untuk menghindari potensi penghilangan barang bukti lanjutan.
JR diketahui bekerja sebagai karyawan yang bertanggung jawab dalam distribusi perlengkapan kendaraan operasional. Sementara SS berperan sebagai sopir yang menggunakan kendaraan dan mengetahui kondisi aset perusahaan setiap hari. Kolaborasi keduanya mempermudah aksi penggelapan tanpa terdeteksi dalam waktu cukup lama.
Barang bukti yang diamankan berupa faktur pembelian ban yang menjadi dasar pencatatan inventaris perusahaan. Dokumen tersebut memperkuat bukti administrasi terkait kepemilikan dan distribusi aset yang telah disalahgunakan. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp8,6 juta akibat hilangnya dua unit ban operasional tersebut.
Kapolsek menegaskan kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengawasan internal perusahaan di berbagai sektor. “Pengawasan aset harus rutin dilakukan agar potensi penyimpangan bisa terdeteksi sejak awal,” katanya. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan agar meningkatkan sistem kontrol inventaris secara berkala.
Kedua tersangka dijerat Pasal 486 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan berlaku. Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan indikasi jaringan penjualan aset ilegal lebih luas.
Saksi dalam perkara ini turut memberikan keterangan guna memperkuat rangkaian bukti yang telah dikumpulkan. Keterangan saksi membantu mengungkap alur distribusi hingga proses penjualan aset yang seharusnya digunakan operasional. Langkah ini mempercepat proses hukum sekaligus memastikan transparansi penanganan kasus di tingkat kepolisian.
Kasus ini menunjukkan celah pengawasan internal yang sering dimanfaatkan oknum untuk keuntungan pribadi sesaat. Pemeriksaan rutin terbukti menjadi kunci utama dalam mendeteksi penyimpangan sebelum kerugian semakin besar. Perusahaan diharapkan meningkatkan sistem pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. R-02

