Kadis Lingkungan Hidup Pelalawan Tak Gubris Penghentian Pencucian Sungai Kerumutan oleh BBKSDA Riau: Tak Perlu Izin Jalan Terus, Cuma Pembersihan!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra merespon soal penghentian aktivitas pencucian Sungai Kerumutan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan oleh BBKSDA Riau. Eko menegaskan, pengerjaan pencucian sungai terus berlanjut.
Eko menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan soal pencucian Sungai Kerumutan ke BBKSDA Riau. Menurutnya, kegiatan tersebut sifatnya hanya pembersihan, bukan pengerukan atau normalisasi.
"Pencucian sungai jalan terus. Kami sudah beritahukan. Itu kan tak perlu izin, karena bukan pengerukan atau normalisasi. Jadi jalan terus," kata Eko Novitra dihubungi SabangMerauke News, Sabtu (11/6/2022).
BERITA TERKAIT: BKSDA Riau Stop Pencucian Sungai Kerumutan oleh Konsorsium Perusahaan di Pelalawan: Tidak Ada Izin Menteri LHK!
Sebelumnya diwartakan, pada Sabtu (4/6/2022) lalu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menghentikan aktivitas alat berat di Sungai Kerumutan, Pelalawan. Kegiatan yang diklaim sebagai pencucian sungai tersebut dinyatakan belum mengantongi izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sungai Kerumutan merupakan salah satu bagian dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan yang berada dalam otoritas Kementerian LHK.
"Kegiatan yang masuk kawasan konservasi harus atas izin pengelola. Karena masalah konservasi merupakan kewenangan dan urusan pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Mahfud, Sabtu (11/6/2022).
Proyek Dibiayai CSR Perusahaan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra menjelaskan, pelaksanaan pencucian Sungai Kerumutan dilakukan oleh 7 perusahaan yang tergabung dalam konsorsium. Program tersebut dilakukan atas permintaan Pemkab Pelalawan yang berencana akan melakukan pengembangan kegiatan kepariwisataan di daerah tersebut.
Menurutnya, pembiayaan kegiatan pencucian sungai berasal dari dana CSR 7 perusahaan anggota konsorsium. Termasuk penunjukan kontraktor pelaksana, sepenuhnya menjadi kewenangan konsorsium. Adapun perusahaan yang tergabung terdiri dari perusahaan HTI, perkebunan kelapa sawit dan perusahaan migas yang beroperasi di sekitaran kawasan.
"Jadi, kegiatannya bukan dibiayai APBD Pelalawan. Itu bersumber dari dana CSR perusahaan. Mereka sendiri yang menunjuk kontraktor. Kita hanya berharap agar sungai itu bersih dan kelak bisa menjadi salah satu objek wisata sesuai rencana program Pemda Pelalawan," kata Eko.
Menurutnya, aktivitas pencucian tidak merusak dan mengganggu ekosistem yang ada. Soalnya, pencucian hanya membersihkan tanaman kumpai-kumpai yang sudah menutupi badan sungai, sehingga air tidak mengalir dengan lancar.
"Jadi, sama sekali tidak merusak sungai. Sifatnya hanya pembersihan. Apalagi, Pemkab Pelalawan punya rencana program pariwisata," kata Eko.
Eko sempat membeberkan soal alasan keberatan BBKSDA yang khawatir dengan pencucian sungai. Menurutnya, pembersihan sungai tidak akan membuat para pelaku illegal logging beraktivitas leluasa.
"Apa yang dikhawatirkan kalau akses Sungai Kerumutan dibersihkan itu tidak akan terjadi. Justru pengawasan akan dengan mudah. Lagipula masyarakat akan menjaga sendiri kawasan konvervasi tersebut, karena sudah ada aktivitas ekonomi wisata yang akan dibuat," kata Eko. (*)