BKSDA Riau Stop Pencucian Sungai Kerumutan oleh Konsorsium Perusahaan di Pelalawan: Tidak Ada Izin Menteri LHK!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menghentikan aktivitas alat berat di Sungai Kerumutan, Pelalawan. Kegiatan yang diklaim sebagai pencucian sungai tersebut dinyatakan belum mengantongi izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sungai Kerumutan merupakan salah satu bagian dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan yang berada dalam otoritas Kementerian LHK.
Informasi penghentian aktivitas pencucian sungai oleh alat berat tersebut disampaikan BBKSDA Riau melalui laman media sosial Facebook, Jumat (10/6/2022). Pencucian Sungai Kerumutan dilakukan oleh konsorsium perusahaan atas koordinasi dengan Pemkab Pelalawan.
"BBKSDA Resort Kerumutan Utara menemukan aktivitas alat berat di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan melalui Sungai Kerumutan yang masuk dari arah Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan," demikian informasi yang diunggah BBKSDA Riau.
Tim BBKSDA menemukan alat berat masuk kawasan bersama beberapa alat yang lain. Terdiri dari 1 unit excavator, 1 unit ponton, 1unit rumah apung, 1 unit kapal tarik (tugboat) dan 1unit ketingting.
"Petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan menginterogasi operator alat berat," jelas BBKSDA.
Hasil interogasi diperoleh keterangan kalau ekscavator dan peralatan lainnya telah masuk ke Sungai Kerumutan sejak Jumat (3/6/2022) lalu. Peralatan masuk dari arah Keamatan Teluk Meranti. Alat berat tersebut dinaikkan ke atas ponton dan ditarik tugboat menuju arah pintu masuk Sungai Kerumutan di Kapau, Kerumutan.
Menurut BBKSDA, alat-alat tersebut direncanakan untuk melakukan pencucian sungai Kerumutan sepanjang 13 km sampai ke arah Sungai Kampar (Teluk Meranti). Saat ini telah dikerjakan pencucian Sungai Kerumutan dengan lebar sekitar 5 m dan panjang 1 km, dimulai dari arah Kapau, Kerumutan.
BBKSDA menjelaskan, pada awalnya pencucian Sungai Kerumutan direncanakan hanya di sekitar Kapau. Namun pemerintah setempat (Pelalawan) kemudian meminta pencucian sungai dilakukan sampai Teluk meranti dengan alasan untuk kepentingan masyarakat (nelayan setempat).
"Bahwa surat izin dari Menteri LHK belum ada untuk kegiatan tersebut, sehingga meminta kegiatan yang masuk dalam kawasan konservasi untuk segera dihentikan dulu sampai ada kejelasan tentang teknis kegiatan dan izin sesuai peraturan yang berlaku," terang BBKSDA Riau.
Petugas BBKSDA meminta operator untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan permintaan petugas tersebut kepada pihak perusahaan/ konsorsium yang melakukan kegiatan pencucian Sungai Kerumutan.
"Petugas Balai Besar KSDA Riau melalui Resor Kerumutan Utara akan terus memantau kegiatan ini," demikian informasi BBKSDA Riau.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Mahfud membenarkan informasi yang diunggah lewat laman medsos tersebut.
"Kegiatan yang masuk kawasan konservasi harus atas izin pengelola. Karena masalah konservasi merupakan kewenangan dan urusan pemerintah pusat," terang Mahfud, Sabtu (11/6/2022).
Dilaporkan ada 7 perusahaan yang tergabung dalam konsorsium perusahaan yang melakukan pencucian Sungai Kerumutan. Program tersebut diminta oleh Pemkab Pelalawan menggunakan dana CSR perusahaan. (*)