Bareskrim Polri Tangkap Ki Bedil, Perakit Senjata Api Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun
Ki Bedil, perakit senjata api ilegal. Foto: Dok SM News
JAWA BARAT, SabangMerauke News - Nama Ki Bedil mendadak menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap praktik pembuatan dan penjualan senjata api ilegal yang telah ia jalankan selama puluhan tahun. Sosok dengan nama asli Tatang Sutardin (TS) itu dikenal bukan sekadar pelaku biasa, melainkan figur yang memiliki keahlian khusus dalam merakit senjata api rakitan secara mandiri dan presisi.
Pengungkapan kasus ini membuka tabir panjang aktivitas ilegal yang selama ini berjalan di bawah radar aparat penegak hukum. Selama kurang lebih dua dekade, Ki Bedil disebut beroperasi secara senyap di wilayah Jawa Barat. Ia dikenal di kalangan tertentu sebagai perakit senjata api ilegal, khususnya jenis revolver dan pistol, yang banyak diminati oleh pelaku kejahatan jalanan hingga pemburu liar.
Keahliannya dalam merakit senjata membuatnya memiliki reputasi tersendiri di jaringan ilegal. Julukan “Ki Bedil” bukan tanpa alasan. Dalam bahasa sehari-hari, “bedil” merujuk pada senjata api, sementara sapaan “Ki” lazim digunakan untuk menyebut seseorang yang dianggap memiliki kemampuan khusus atau keahlian tertentu. Kombinasi ini seakan menegaskan posisinya sebagai “ahli senjata” di lingkaran gelap tersebut.
Menurut keterangan aparat, praktik yang dijalankan Ki Bedil tidak hanya sebatas jual beli, tetapi juga mencakup produksi senjata dari nol hingga siap digunakan. Ia diduga mampu merakit senjata dengan memanfaatkan berbagai komponen yang diperoleh secara ilegal, lalu menyusunnya menjadi senjata api yang berfungsi penuh.
Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa pelaku telah beroperasi selama lebih dari 20 tahun tanpa terdeteksi secara signifikan. “Selama 20 tahun beroperasi, baru sekarang berhasil diamankan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar pembeli senjata rakitan tersebut berasal dari kalangan pelaku kejahatan jalanan. Selain itu, ada pula pemburu liar yang memanfaatkan senjata tersebut untuk aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Terbongkarnya aktivitas Ki Bedil bermula dari penangkapan seorang perantara dalam transaksi senjata api ilegal. Dari pengembangan kasus tersebut, aparat akhirnya berhasil menelusuri jaringan yang mengarah langsung kepada Tatang Sutardin. Proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku di wilayah Jawa Barat.
Penangkapan ini menjadi titik akhir dari perjalanan panjang seorang perakit senjata yang selama ini bergerak tanpa terdeteksi. Dari tangan Ki Bedil, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam produksi senjata api ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain komponen senjata laras panjang, popor, hingga berbagai alat yang digunakan untuk merakit senjata api. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pelaku memiliki kemampuan teknis yang mumpuni, bahkan bisa dibilang setara dengan perakit profesional dalam industri legal.
“Kesimpulannya, Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana senjata api dan bahan peledak ilegal sebagai penjual sekaligus pembuat,” tegas Arsya.
Kasus ini juga mengungkap fakta bahwa peredaran senjata api ilegal masih menjadi ancaman serius. Keberadaan sosok seperti Ki Bedil menunjukkan adanya rantai suplai yang selama ini menopang berbagai tindak kriminal, mulai dari kejahatan jalanan hingga aktivitas perburuan liar.
Tidak hanya itu, jaringan distribusi senjata ilegal yang terorganisir dengan rapi juga menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, senjata rakitan seperti yang dibuat Ki Bedil kerap digunakan dalam aksi kriminal karena harganya yang lebih murah dan akses yang relatif lebih mudah dibandingkan senjata legal.
Dengan ditangkapnya Ki Bedil, aparat berharap dapat memutus salah satu mata rantai penting dalam peredaran senjata api ilegal di Indonesia. Namun demikian, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pemasok bahan baku dan para pembeli.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang terlibat dalam bisnis ilegal serupa. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kepemilikan atau transaksi senjata api ilegal. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat memutus rantai kejahatan ini.
Kasus Ki Bedil menjadi gambaran nyata bahwa praktik ilegal dapat bertahan lama jika tidak terdeteksi secara dini. Namun, dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, upaya pemberantasan kejahatan seperti ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif ke depannya. (R-05)

