Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Lirik Indragiri Hulu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Ilustrasi penangkapan. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Jajaran Kepolisian Sektor Lirik mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pelaku berinisial DH alias Deni (41), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, ditangkap di kediamannya pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Operasi yang dilakukan jajaran Polsek Lirik tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, informasi dari warga menjadi kunci awal dalam mengungkap kasus ini. Masyarakat mencurigai adanya aktivitas transaksi yang tidak biasa di sekitar rumah pelaku, yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lirik segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan adanya indikasi kuat, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Misran.
Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat berupaya melarikan diri untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kesigapan aparat, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 11 paket sabu dengan berat kotor mencapai 7,09 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 4,5 butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,92 gram. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan aktif sebagai pengedar.
Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran. Di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan narkotika.
Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai sudut rumah pelaku dengan cara disembunyikan secara rapi. Beberapa di antaranya disimpan dalam kotak rokok, wadah salep, tempat bedak, hingga di dalam kantong celana yang dikenakan pelaku saat penangkapan berlangsung.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika. Tidak ketinggalan, sejumlah uang tunai turut diamankan yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DH alias Deni diduga kuat berperan sebagai pengedar. Ia disebut memiliki, menyimpan, menguasai, sekaligus menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat,” ungkap Misran.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas pelaku.
Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri. Oleh karena itu, penyelidikan lanjutan terus dilakukan guna menelusuri asal barang serta jalur distribusi narkotika yang beredar di wilayah Indragiri Hulu.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba lainnya bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Sinergi antara warga dan aparat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Misran menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan penyelidikan guna menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah rawan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam membantu aparat mengungkap jaringan narkoba,” jelasnya.
Upaya pemberantasan narkotika memang membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas, tokoh adat, hingga pemerintah daerah.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi langkah awal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu.
Ke depan, kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan di daerah. (R-05)

