Istri Polisi yang Juga Anggota DPRD Minta Kapolres Dicopot Usai Hakim Kabulkan Praperadilan Kasus Penipuan
Saripah Hanum Lubis menangis saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin petang, 6 April 2026. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Saripah Hanum Lubis menangis saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin petang, 6 April 2026. Ia akhirnya menghirup udara bebas setelah hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari yang sama. Momen haru itu menjadi penutup dari 41 hari masa penahanan yang ia jalani sejak akhir Februari lalu.
Air mata Saripah tak terbendung ketika memeluk sang ibu yang setia menunggu di depan pintu lapas. Rasa rindu yang terpendam selama lebih dari satu bulan seolah pecah dalam pelukan tersebut. Tak hanya itu, ia juga segera melepas kerinduan dengan lima anaknya yang selama ini harus terpisah akibat proses hukum yang menjeratnya.
Saripah, yang merupakan anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebelumnya ditahan sejak 25 Februari 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan 34 anggota Polri di Polres Padangsidimpuan. Namun, melalui putusan praperadilan, status penahanannya dinyatakan tidak sah karena dinilai cacat secara prosedural.
Dalam keterangannya usai bebas, Saripah menegaskan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia menuding Kapolres Padangsidimpuan telah memaksakan perkara yang seharusnya tidak berkaitan langsung dengannya.
“Saya bisa katakan ini kriminalisasi. Ini sebenarnya kasus suami saya, tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi dipaksakan menjadi tanggung jawab saya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa, 7 April 2026.
Kasus ini memang tak lepas dari sosok suaminya, Aiptu Risdianto Lubis, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan periode 2011 hingga April 2025. Risdianto diberhentikan tidak dengan hormat pada Mei 2025 setelah terbukti memalsukan tanda tangan pejabat utama di lingkungan Polres. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Saripah mengaku, selama proses awal penahanan, dirinya sempat mengalami perlakuan yang menurutnya tidak manusiawi. Ia bahkan sempat ditempatkan di ruang tahanan Polres bersama tahanan laki-laki selama dua malam tiga hari. Situasi tersebut membuatnya merasa tidak aman dan tertekan secara psikologis.
“Saya satu-satunya perempuan di situ. Tahanan laki-laki tidak dikunci dan bisa keluar masuk. Saya harus izin hanya untuk salat atau ke kamar mandi. Itu sangat tidak layak,” kata Saripah.
Ia bahkan mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi kekerasan seksual selama berada di ruang tahanan tersebut. Pengalaman itu kemudian ia laporkan kepada penasihat hukumnya, Abdur Rozzak Harahap. Setelah empat hari, pihak kepolisian akhirnya memindahkannya ke lapas.
Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Saripah mengaku mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi. Hak-haknya sebagai tahanan dinilai lebih terpenuhi dibandingkan saat berada di tahanan Polres. Namun, ia tetap menyayangkan permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan tidak pernah direspons.
Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap, menjelaskan bahwa hakim mengabulkan praperadilan karena menemukan adanya cacat formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ia menyebut pihak termohon, yakni Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melanggar sejumlah aturan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selain itu, penyidik juga dinilai melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur perlindungan terhadap tersangka.
“Kami bersyukur hakim tetap objektif. Keadilan masih bisa kami rasakan,” ujar Rozzak.
Ia juga mendesak agar Kapolres Padangsidimpuan dicopot dari jabatannya dan diperiksa secara internal. Menurutnya, penetapan Saripah sebagai tersangka dilakukan tanpa prosedur yang benar, termasuk tidak adanya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
Rozzak bahkan telah melaporkan penyidik yang menangani kasus ini ke Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Ia meminta agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penggunaan berkas pemeriksaan milik Risdianto untuk menetapkan Saripah sebagai tersangka. Menurut Rozzak, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya dibuat sprindik baru khusus untuk Saripah. Tidak bisa menggunakan berkas orang lain,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam beberapa sprindik, serta tidak adanya penjelasan rinci terkait kronologi perkara dan hak-hak tersangka. Padahal, hal tersebut diatur secara tegas dalam perundang-undangan.
Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan tanggapan berbeda. Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyatakan bahwa dari 34 korban, sebanyak 17 orang menyebut keterlibatan Saripah dalam kasus tersebut. Ia menilai hal itu sudah cukup menjadi dasar penahanan.
Terkait putusan praperadilan yang menyatakan penahanan tidak sah, Wira menyebut hal itu hanya persoalan administrasi. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus utama tetap berjalan, terutama terhadap Risdianto yang saat ini disebut telah memasuki tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho juga membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, meskipun pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.
“Ini merupakan bagian dari pasal penyertaan dalam kasus Risdianto, yaitu turut serta dalam penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan. Putusan praperadilan yang membebaskan Saripah membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme penetapan tersangka dan penahanan di Indonesia.
Bagi Saripah, kebebasan ini bukan sekadar akhir dari penahanan, tetapi juga awal dari upayanya untuk memulihkan nama baik. Ia berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi pihak yang mengalami hal serupa. (R-05)

