Polisi Pemasok Sabu ke 2 Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Dipecat dari Kepolisian
SabangMerauke News, Medan - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menetapkan status tersangka terhadap Brigadir WW. Oknum polisi itu jadi tersangka pelaku pemasok sabu kepada dua oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.
"Iya benar, Brigadir WW telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan narkoba," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Oknum polisi bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan itu juga sudah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Propam Polda Sumut.
"Saat ini, Brigadir WW ditahan di Dit Tahti Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan di Propam," sebut Hadi.
Hadi mengungkapkan, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara tengah mendalami asal sabu didapatkan Brigadir WW dan tengah melakukan pengejaran terhadap seorang bandar narkoba berinsial S.
"Sejauh ini kasus narkoba masih dikembangkan Polda Sumut untuk mendapati jaringan lainnya," tutur Hadi.
Terancam Dipecat
Hadi menjelaskan, Brigadir WW bila terbukti bersalah dari hasil persidangan nantinya. Dia terancam dipecat. Hal itu, sebagai komitmen tegas dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak terhadap oknum polisi melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Jika terbukti pecat, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Itu sudah sanksi yang tegas dari pimpinan, kita tidak mentolerir setiap perilaku anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya. Jadi sangsinya adalah PTDH," ujar Hadi.
Penangkapan terhadap Brigadir WW ini, dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di rumahnya Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat 3 Juni 2022.
Berdasarkan data dihimpun oknum polisi bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan itu, mengirim sabu kepada dua oknum hakim di PN Rangkasbitung itu sebesar 20 gram dengan upah diterima oleh Brigadir WW sebesar Rp 20 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua oknum hakim PN Rangkasbitung masing-masing berinsial YR dan DA diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Selasa 17 Mei 2022.
Mereka menggunakan sabu-sabu di beberapa tempat. Termasuk di kantor PN Rangkasbitung. Dua hakim itu kini sudah berada di kantor badan anti narkoba Banten. (*)